HUNGARIA

E-Faktur Diterapkan, Angka Penghindaran Pajak Menurun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 September 2018 | 10:45 WIB
E-Faktur Diterapkan, Angka Penghindaran Pajak Menurun

BUDAPEST, DDTCNews – Otoritas pajak Hungaria (National Tax and Customs Administration/NTCA) merasakan dampak positif dari implementasi pelaporan faktur pajak elektronik (e-faktur) untuk pajak pertambahan nilai (PPN).

Menteri Keuangan Hungaria Mihaly Varga mengatakan implementasi e-faktur yang baru berjalan sebulan telah memberi dampak positif khususnya dari segi penghindaran pajak pada sektor PPN yang mengalami penurunan.

“Penghindaran PPN diprediksi bisa menurun 10% dengan sistem baru yang sengaja dirancang untuk mendeteksi penghindaran pajak,” katanya dalam keterangan resmi Kementerian Keuangan Hungaria seperti ditulisInternational Tax Review Vol.91 No.9 , Jumat (31/8).

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Melalui implementasi sistem tersebut, Pemerintah Hungaria ingin menunjukkan bahwa pengumpulan PPN dilakukan dengan benar dan transparan, sehingga bisa meningkatkan kepercayaan terhadap NTCA.

Dalam aturan baru ini, seluruh faktur yang bernilai lebih dari HUF100 ribu atau Rp5,3 juta wajib dilaporkan secara elektronik mulai 1 Agustus 2018. Berkat kewajiban ini, NTCA telah menerima sekitar 7,4 juta e-faktur hingga 14 Agustus lalu.

Tak hanya itu, lebih dari 272 ribu wajib pajak pun telah terdaftar dalam sistem online atas implementasi e-faktur. Pendaftaran ini mengharuskan wajib pajak menyerahkan faktur penjualan dalam format XML secara real-time ke portal online yang sudah disediakan yaitu KOBAK.

Baca Juga:
Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Sistem ini berlaku untuk semua bisnis yang terdaftar dalam PPN Hungaria dengan faktur penjualan business-to-business (B2B). Namun untuk aktivitas ekspor, pengiriman Uni Eropa, domestic reverse charge dan transaksi business-to-customer (B2C) dikecualikan dari persyaratan pelaporan.

Adapun NTCA telah menetapkan denda sebesar HUF500 ribu untuk setiap faktur yang seharusnya dilaporkan jika wajib pajak terlambat menyerahkan e-faktur ke NTCA. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Kamis, 23 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses