BUDAPEST, DDTCNews – Otoritas pajak Hungaria (National Tax and Customs Administration/NTCA) merasakan dampak positif dari implementasi pelaporan faktur pajak elektronik (e-faktur) untuk pajak pertambahan nilai (PPN).
Menteri Keuangan Hungaria Mihaly Varga mengatakan implementasi e-faktur yang baru berjalan sebulan telah memberi dampak positif khususnya dari segi penghindaran pajak pada sektor PPN yang mengalami penurunan.
“Penghindaran PPN diprediksi bisa menurun 10% dengan sistem baru yang sengaja dirancang untuk mendeteksi penghindaran pajak,” katanya dalam keterangan resmi Kementerian Keuangan Hungaria seperti ditulisInternational Tax Review Vol.91 No.9 , Jumat (31/8).
Melalui implementasi sistem tersebut, Pemerintah Hungaria ingin menunjukkan bahwa pengumpulan PPN dilakukan dengan benar dan transparan, sehingga bisa meningkatkan kepercayaan terhadap NTCA.
Dalam aturan baru ini, seluruh faktur yang bernilai lebih dari HUF100 ribu atau Rp5,3 juta wajib dilaporkan secara elektronik mulai 1 Agustus 2018. Berkat kewajiban ini, NTCA telah menerima sekitar 7,4 juta e-faktur hingga 14 Agustus lalu.
Tak hanya itu, lebih dari 272 ribu wajib pajak pun telah terdaftar dalam sistem online atas implementasi e-faktur. Pendaftaran ini mengharuskan wajib pajak menyerahkan faktur penjualan dalam format XML secara real-time ke portal online yang sudah disediakan yaitu KOBAK.
Sistem ini berlaku untuk semua bisnis yang terdaftar dalam PPN Hungaria dengan faktur penjualan business-to-business (B2B). Namun untuk aktivitas ekspor, pengiriman Uni Eropa, domestic reverse charge dan transaksi business-to-customer (B2C) dikecualikan dari persyaratan pelaporan.
Adapun NTCA telah menetapkan denda sebesar HUF500 ribu untuk setiap faktur yang seharusnya dilaporkan jika wajib pajak terlambat menyerahkan e-faktur ke NTCA. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.