HUNGARIA

E-Faktur Diterapkan, Angka Penghindaran Pajak Menurun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 September 2018 | 10:45 WIB
E-Faktur Diterapkan, Angka Penghindaran Pajak Menurun

BUDAPEST, DDTCNews – Otoritas pajak Hungaria (National Tax and Customs Administration/NTCA) merasakan dampak positif dari implementasi pelaporan faktur pajak elektronik (e-faktur) untuk pajak pertambahan nilai (PPN).

Menteri Keuangan Hungaria Mihaly Varga mengatakan implementasi e-faktur yang baru berjalan sebulan telah memberi dampak positif khususnya dari segi penghindaran pajak pada sektor PPN yang mengalami penurunan.

“Penghindaran PPN diprediksi bisa menurun 10% dengan sistem baru yang sengaja dirancang untuk mendeteksi penghindaran pajak,” katanya dalam keterangan resmi Kementerian Keuangan Hungaria seperti ditulisInternational Tax Review Vol.91 No.9 , Jumat (31/8).

Baca Juga:
Dorong Ekonomi Digital, Kamboja Modernisasi Sistem e-Faktur

Melalui implementasi sistem tersebut, Pemerintah Hungaria ingin menunjukkan bahwa pengumpulan PPN dilakukan dengan benar dan transparan, sehingga bisa meningkatkan kepercayaan terhadap NTCA.

Dalam aturan baru ini, seluruh faktur yang bernilai lebih dari HUF100 ribu atau Rp5,3 juta wajib dilaporkan secara elektronik mulai 1 Agustus 2018. Berkat kewajiban ini, NTCA telah menerima sekitar 7,4 juta e-faktur hingga 14 Agustus lalu.

Tak hanya itu, lebih dari 272 ribu wajib pajak pun telah terdaftar dalam sistem online atas implementasi e-faktur. Pendaftaran ini mengharuskan wajib pajak menyerahkan faktur penjualan dalam format XML secara real-time ke portal online yang sudah disediakan yaitu KOBAK.

Baca Juga:
Solusi Eror e-Faktur PKP ETAX 50003-50005 dan ETAX Service DJP

Sistem ini berlaku untuk semua bisnis yang terdaftar dalam PPN Hungaria dengan faktur penjualan business-to-business (B2B). Namun untuk aktivitas ekspor, pengiriman Uni Eropa, domestic reverse charge dan transaksi business-to-customer (B2C) dikecualikan dari persyaratan pelaporan.

Adapun NTCA telah menetapkan denda sebesar HUF500 ribu untuk setiap faktur yang seharusnya dilaporkan jika wajib pajak terlambat menyerahkan e-faktur ke NTCA. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 16 Desember 2024 | 10:00 WIB KAMBOJA

Dorong Ekonomi Digital, Kamboja Modernisasi Sistem e-Faktur

Minggu, 24 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Solusi Eror e-Faktur PKP ETAX 50003-50005 dan ETAX Service DJP

Selasa, 19 November 2024 | 09:21 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Berangsur Pulih, DJP Minta WP Cek Aplikasi e-Faktur secara Berkala

Senin, 18 November 2024 | 16:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Faktur Alami Gangguan, Ditjen Pajak Mohon Maaf

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?