LAPORAN DDTC DARI WU AUSTRIA

E-Commerce dalam Perspektif Transfer Pricing

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 September 2018 | 20:00 WIB
E-Commerce dalam Perspektif Transfer Pricing

Rahmat Muttaqin, Specialist of Transfer Pricing DDTC, di kampus WU Autria

AUSTRIA, DDTCNews - Konsep ekonomi digital yang dapat diartikan sebagai hasil dari proses transformatif yang dibawa oleh teknologi informasi dan komunikasi (OECD, 2015), berdampak pada meningkatnya digitalisasi model bisnis di seluruh industri. Hal ini juga berdampak pada kecenderungan konsumen saat ini untuk melakukan aktivitas sehari-hari yang terintegrasi dengan model bisnis digital.

Perubahan ini dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang saling bersaing untuk membangun bisnis model yang terintegrasi dengan kehidupan konsumen, diantaranya adalah e-commerce. Sebagai contoh, dahulu, apabila konsumen ingin mendapatkan suatu barang maka konsumen tersebut akan datang ke toko. Namun saat ini, barang/jasa dapat diperoleh dari online marketplace, seperti Amazon, dan sebagainya.

E-commerce dapat diartikan sebagai transaksi komersial yang melibatkan instansi/organisasi maupun individu yang didasarkan pada pemrosesan dan transmisi data digital, termasuk teks, suara, dan gambar visual yang dilakukan melalui jaringan (seperti internet). E-commerce atau pasar digital ini memiliki beberapa contoh bisnis model diantaranya adalah online marketplace, cloud computing, periklanan, dan jasa pembayaran.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Masing-masing e-commerce memiliki kompleksitas dan keunikan tersendiri. Dalam konteks transfer pricing, hal ini menimbulkan beberapa pertanyaan diantaranya adalah (i) bagaimana melakukan analisis transfer pricing terhadap model bisnis e-commerce? (ii) bagaimana memetakan rantai suplai? bagaimana menentukan penciptaan nilai (value creation) dari skema yang ada? serta (iii) bagaimana mengalokasikan profit yang sesuai dengan penciptaan nilai?

Secara garis besar, analisis transfer pricing terhadap model bisnis e-commerce dapat mengacu pada panduan atastransfer pricing yang saat ini tersedia, seperti OECD Transfer Pricing Guidelines 2017.

Tahapan analisis tersebut diantaranya adalah (i) Mengidentifikasi hubungan komersial atau finansial antara pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan kondisi dan keadaan yang relevan secara ekonomi sehingga transaksi hubungan istimewa dapat secara akurat digambarkan (accurately delineated); kemudian (ii) Membandingkan kondisi dan keadaan yang relevan secara ekonomi dari transaksi hubungan istimewa yang telah secara akurat digambarkan tersebut dengan transaksi independen yang sebanding.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Karakteristik dari masing-masing model bisnis e-commerce sangat unik dan beragam. Beberapa hal yang perlu diperhatikan saat menganalisis model bisnis e-commerce adalah sebagai berikut:

pertama, mengidentifikasi people functions dan harta berwujud maupun tidak berwujud. People functionsyang dimaksud adalah personil maupun tenaga ahli yang menanggung risiko dalam pembentukan ataupun pengembangan harta tidak berwujud. Selain itu, harta berwujud maupun tidak berwujud perlu untuk diidentifikasi, sebagai contoh, lokasi server dan algoritma. Algoritma dalam bisnis model dunia digital dapat merepresentasikan harta tidak berwujud karena algoritma tersebut dapat menjadi sebuah platform yang dapat digunakan oleh konsumen.

kedua, analisis fungsional. Analisis fungsional terhadap masing-masing entitas dalam grup perlu untuk dilakukan agar kontribusi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa dapat diidentifikasi dengan jelas. Sebagai contoh, perlu diidentifikasi bagaimana e-procurement dan pengembangan atas platform dilakukan.

Baca Juga:
Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

ketiga, memahami elemen dari rantai suplai virtual dan menentukan penciptaan nilai. Hal yang perlu digarisbawahi dalam memahami elemen dari rantai suplai dan menentukan penciptaan nilai adalah ambiguitas dalam ‘aktivitas apa yang menciptakan nilai’ dan ‘di mana nilai itu tercipta’. Setidaknya terdapat tiga contoh nilaidari e-commerce (Butani, 2018), yaitu.

  • Value Network. Merupakan nilai yang tercipta melalui aktivitas yang dilakukan secara bersamaan. Value network bergantung pada teknologi berupa platform untuk menghubungkan konsumen yang tertarik untuk melakukan transaksi ataupun membangun suatu hubungan (untuk pertimbangan finansial maupun tidak). Sebagai contoh, aktivitas operasi infrastruktur, penyediaan jasa, dan manajemen kontrak serta jaringan secara bersamaan menghasilkan platform yang dapat digunakan oleh konsumen. Hal ini yang kemudian menciptakan suatu value network. Contoh perusahaan yang memiliki nilai di atas adalah Facebook, Weibo, Twitter, dan LinkedIn. Profit dapat diperoleh dari biaya berlangganan ataupun model pay-as-you-go.
  • Value Shop. Merupakan nilai yang tercipta dari teknologi yang digunakan oleh konsumen untuk dapat memenuhi suatu permintaan ataupun memecahkan suatu masalah. Sebagai contoh, perusahaan yang memiliki nilai ini adalah perusahaan yang bergerak di bidang cloud computing ataupun pengembangan perangkat lunak untuk instansi ataupun industri tertentu.
  • Kemampuan untuk mengolah Big Data. Big Data merupakan kemampuan untuk mengumpulkan data/informasi dalam jumlah besar dari berbagai sumber, berubah dengan cepat, serta kompleks yang sulit untuk diolah (Marconi dan Visconti, 2017). Kemampuan untuk mengolah data menjadi hal yang krusial dalam bisnis model dunia digital. Dalam konteks ini, perusahaan bersaing dalam hal mengakses dan mengolah data serta performa algoritma yang dimiliki.

keempat, pemilihan metode dan pencarian pembanding. Kompleksitas dari model bisnis e-commercemenimbulkan kesulitan tersendiri dalam pemilihan metode transfer pricing dan pencarian pembanding. Konsep utama dari arm’s length principle pasca BEPS yaitu profit dipajaki di titik tempat nilai itu tercipta menjadi tantangan utama dalam mengalokasikan profit dari model bisnis e-commerce. Sebagai contoh, terdapat anak perusahaan yang berlokasi di negara A (negara dengan bahasa inggris sebagai bahasa utama) yang melakukan kegiatan pemasaran. Namun, kegiatan pemasaran ini juga berdampak signifikan pada negara lain dengan bahasa utama yang sama sehingga menghasilkan profit extra di negara tersebut. Konsep arm’s length principle pasca BEPS tentunya menjadi tidak relevan apabila menggunakan metode transaksi tradisional maupun metode laba bersih transaksional dalam kasus ini. Secara konsep, penggunaan metode residual profit split akan menjadi relevan (Pellefigue, 2015).

Digitalisasi model bisnis merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindarkan dan mencakup seluruh aspek kehidupan dan negara/yurisdiksi, tidak terkecuali di Indonesia. Otoritas pajak maupun wajib pajak harus dapat mengambil posisi dan mempersiapkan diri atas perubahan model bisnis ini. Harus terdapat regulasi maupun panduan yang jelas terhadap pemajakan atas ekonomi digital (termasuk model bisnis e-commerce). Hal ini dikarenakan pemajakan atas ekonomi digital berangkat dari pertanyaan di mana, kapan, apa, dan bagaimana untuk memajaki transaksi atau profit dari adanya ekonomi digital. Rencana aksi BEPS lain, seperti rencana aksi 1 dan 7 menjadi relevan.

Sementara itu, dalam perspektif transfer pricing, pemetaan atas rantai suplai virtual dan identifikasi penciptaan nilai menjadi hal yang krusial dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas model bisnis ekonomi digital (termasuk e-commerce).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:45 WIB HUT KE-17 DDTC

Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja