VIETNAM

Dukung Industri, Vietnam Bakal Sederhanakan Prosedur Restitusi PPN

Dian Kurniati | Minggu, 04 Juni 2023 | 11:30 WIB
Dukung Industri, Vietnam Bakal Sederhanakan Prosedur Restitusi PPN

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews - Perdana Menteri Vietnam Pham Minh Chinh memerintahkan Kementerian Keuangan mengevaluasi prosedur pengembalian lebih bayar (restitusi) pajak pertambahan nilai (PPN).

Melalui surat yang dikirimkan, Chinh meminta prosedur restitusi PPN dibuat lebih mudah dan cepat. Menurutnya, kemudahan restitusi PPN juga akan membantu melonggarkan arus kas pelaku usaha.

"Kementerian Keuangan ditugaskan untuk mendorong Ditjen Pajak untuk menyusun pedoman meninjau aplikasi pengembalian pajak pertambahan nilai," bunyi surat Chinh, dikutip pada Minggu (4/6/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Chinh membuat surat yang memerintahkan sejumlah kementerian/lembaga membuat kebijakan yang mendukung keberlangsungan dunia usaha. Misalnya kepada Kemenkeu, diharapkan mampu menyederhanakan proses pengajuan dan pembayaran restitusi PPN kepada pelaku usaha.

Kemudian, Kemenkeu juga diminta membuat kebijakan berupa pembebasan dan pengurangan pajak, retribusi, pungutan, dan sewa tanah.

Chinh memandang perkembangan ekonomi global yang dinamis membuat prospek pertumbuhan ekonomi dunia sulit diprediksi. Seluruh negara di dunia pun dihadapkan pada tantangan internal dan eksternal sekaligus, termasuk Vietnam.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Perlambatan kinerja ekonomi di Amerika Serikat, Eropa, Jepang, dan Korea dikhawatirkan berdampak pada penurunan ekspor atau gangguan rantai pasokan barang elektronik, alas kaki, produk kayu dan pakaian jadi, serta mineral.

Tidak hanya kepada Kemenkeu, Chinh pun memerintahkan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan memanfaatkan perjanjian perdagangan bebas yang telah ditandatangani untuk memperluas pasar ekspor, serta mempercepat negosiasi perjanjian baru yang masih berjalan.

Dilansir vietnamnet.vn, perdana menteri turut mendorong bank sentral untuk kembali memangkas suku bunga sehingga pelaku usaha dapat mempercepat pencairan 2 paket kredit senilai VND40 triliun atau sekitar Rp25,5 triliun dan VND120 triliun atau Rp76,5 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN