THAILAND

Dukung Ekonomi Hijau, Thailand Bakal Naikkan Tarif Cukai 6 Barang Ini

Dian Kurniati | Senin, 12 September 2022 | 13:30 WIB
Dukung Ekonomi Hijau, Thailand Bakal Naikkan Tarif Cukai 6 Barang Ini

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand berencana menaikkan tarif untuk 6 barang kena cukai, yaitu bahan bakar bio-jet, bioplastik, baterai kendaraan listrik, minuman beralkohol dan bir nonalkohol, rokok listrik, serta karbon.

Dirjen Pendapatan Ekniti Nitithanprapas mengatakan rencana kenaikan tarif cukai tersebut saat ini tengah dikaji. Menurutnya, keputusan tarif cukai harus diambil pada tahun anggaran 2023, tetapi soal jadwal implementasinya akan ditentukan Ditjen Bea dan Cukai.

"Pemerintah memiliki strategi menggerakkan ekonomi melalui cukai dengan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola yang baik," katanya, dikutip pada Senin (12/9/2022).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Ekniti menuturkan pemerintah terus mendorong transisi menuju ekonomi yang ramah lingkungan. Dalam hal ini, pemerintah akan memungut cukai lebih sedikit atau bahkan meniadakannya untuk produk dan layanan yang ramah lingkungan.

Sebaliknya, cukai atau pajak akan dikenakan terhadap produk dan layanan yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip lingkungan.

Dia mencontohkannya tarif cukai baterai saat ini dapat dikurangi jika dapat didaur ulang, tetapi akan dinaikkan jika tidak dapat didaur ulang. Selain itu, tarif cukai minuman beralkohol dan bir juga akan meningkat mengikuti kadar alkohol dan volumenya.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Ekniti menyebut departemen menemukan tren bahwa sebagian besar generasi muda mengonsumsi minuman beralkohol hanya untuk terlihat lebih baik dalam pergaulannya. Oleh karena itu, pemerintah akan mencari jalan tengah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Pemerintah ingin menaikkan cukai atas produk berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan," ujarnya seperti dilansir nationmultimedia.com.

Ekniti mengakui pemungutan cukai yang lebih sedikit untuk produk-produk ramah lingkungan berpotensi menurunkan penerimaan negara. Namun, lanjutnya, pemerintah akan mengumpulkan lebih banyak penerimaan dari produk-produk yang berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Tahun ini, Departemen Pendapatan menargetkan penerimaan sampai dengan 500 miliar baht atau Rp203,5 triliun pada tahun ini. Pada 2023, target penerimaan dinaikkan hingga 13,4% menjadi 567 miliar baht.

Menurut Ekniti, penerimaan pada tahun ini mengalami penurunan karena pemerintah memutuskan mengurangi tarif cukai solar untuk membantu orang yang terkena dampak kenaikan harga energi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China