FILIPINA

DTI Ingin RUU PPh Badan & Rasionalisasi Insentif Disahkan Awal 2020

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 30 Desember 2019 | 15:14 WIB
DTI Ingin RUU PPh Badan & Rasionalisasi Insentif Disahkan Awal 2020

Ilustrasi. (foto: announcement.ph)

MANILA, DDTCNews – Departemen Perdagangan dan Industri (Department of Trade and Industry/DTI) Filipina berharap RUU Corporate Income Tax and Incentives Rationalization Act (CITIRA) bisa disahkan pada kuartal pertama tahun depan.

Hal ini lantaran DTI ingin mengakhiri ketidakpastian yang dihadapi investor yang bisa berpengaruh pada tingkat investasi di Filipina. Belum berhasil lolosnya RUU tersebut hingga akhir tahun ini, sambungnya, membuat ketidakpastian kebijakan pajak terus berlanjut.

“Apa yang kita lihat sekarang, ada ketidakpastian. Untuk itu, DTI ingin RUU CITIRA disetujui pada kuartal pertama tahun depan,” ujar Ramon Lopez, Menteri Perdagangan Filipina, Senin (30/12/2019).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Dalam RUU CITIRA, pemerintah secara bertahap akan memangkas tarif pajak penghasilan badan saat ini dari 30% menjadi 20% selama 10 tahun. Sementara itu, pajak 5% atas pendapatan kotor yang dibayarkan perusahaan yang terdaftar di Philippine Economic Zone Authority (PEZA) akan dihapus.

Hal ini lantaran masa berlaku insentif pajak bertarif 5% tersebut telah berakhir. Namun, hingga saat ini, RUU CITIRA masih akan dibahas di tingkat Senat. Untuk itu, Lopez mendesak agar RUU tersebut segera disahkan sehingga mampu mengakhiri ketidakpastian yang dihadapi investor.

Secara lebih terperinci, Lopez menjelaskan belum diberlakukannya RUU CITIRA tidak memengaruhi investasi yang terdaftar di Dewan Investasi (Board of Investments/BOI). Namun, ketidakpastian penerapan RUU tersebut berdampak pada investasi di zona ekonomi yang dilayani PEZA.

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Hal ini terlihat dari tingkat Investasi untuk proyek yang terdaftar dan disetujui oleh BOI mencapai 1,1 triliun peso (atau setara Rp301,1 triliun) pada akhir Oktober lalu. Tingkat investasi tersebut merupakan titik tertinggi dan jauh melampaui tingkat investasi senilai 434 miliar peso (atau setara Rp118,7 triliun) pada tahun lalu.

Sementara itu, tingkat investasi yang disetujui oleh PEZA turun sebesar 13% menjadi 109,1 miliar peso (atau setara Rp29,8 triliun) pada periode Januari hingga November. Padahal, tahun lalu tingkat investasi di PEZA mencapai 122,9 miliar peso (atau setara Rp33,6 triliun).

Lebih lanjut, Lopez berujar BOI telah merekomendasikan agar ada ketentuan yang memungkinkan investor baru untuk memilih apakah akan menjadi bagian dari rezim insentif saat ini atau sistem yang baru.

Baca Juga:
Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Dia berharap ketentuan yang direkomendasikan BOI itu menjadi bagian dari RUU CITIRA yang akan diajukan oleh Senator Pia Cayetano di Senat. Dengan demikian, ketentuan ini dapat mendorong investor yang masih menahan investasi di Filipina sembari menunggu hasil akhir dari RUU CITIRA.

"Kami berharap ada ketentuan di mana investor dapat memilih, setidaknya untuk investasi yang baru-baru ini disetujui sehingga mereka tidak akan wait and see,” katanya, seperti dilansir philstar.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU