REFORMASI PAJAK

DPR: Revisi UU KUP Dibahas Bareng RUU Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 September 2018 | 10:01 WIB
DPR: Revisi UU KUP Dibahas Bareng RUU Ini

Anggota Komisi XI DPR Misbakhun saat memberikan paparan dalam sebuah diskusi publik di Auditorium Vokasi UI. (DDTCNews - Wahyu Budhi Prabowo)

DEPOK, DDTCNews – DPR menjanjikan akan memulai lagi pembahasan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mulai masa sidang pertama 2018-2019 kali ini.

Anggota Komisi XI DPR Misbakhun mengatakan revisi regulasi yang masuk dalam paket reformasi perpajakan pemerintah itu akan dibahas bersama dengan revisi Undang-Undang (UU) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Untuk masa sidang ini didorong untuk RUU BPK dan KUP,” katanya seusai menghadiri diskusi publik di Auditorium Vokasi Universitas Indonesia, Senin (10/9/2018).

Baca Juga:
Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Misbakhun juga menegaskan peluang pengesahan revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebelum pergantian pemerintahan tahun depan masih terbuka. DPR, klaimnya, mempunyai kapasitas untuk menyelesaikan rancangan beleid tersebut.

Tidak hanya itu, pembahasan secara paralel juga bisa dilakukan dengan RUU lainnya yang masuk dalam paket reformasi kebijakan perpajakan Indonesia. Salah satunya, menurut dia, pembahasan terkait RUU Konsultan Pajak.

Hal dilakukan agar kebijakan yang keluar nantinya akan harmonis dan tidak saling mengunci. Sehingga dapat sejalan dengan reformasi perpajakan yang dilaksanakan selama ini.

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

“Bisa saja kan [dibahas secara bersamaan] DPR punya perangkat yang luas, bisa dibahas di Komisi XI atau Pansus. DPR itu mekanismenya banyak kok dalam pembentukan KUP," ungkap Misbakhun.

Secara teknis, hal tersebut dimungkinkan karena kedua beleid tersebut punya karakteristik yang berbeda. Satu regulasi sebagai pedoman dari sisi KUP. Sementara, RUU Konsultan Pajak sebagai aturan menyangkut profesi.

"Kan bisa masuk ke Badan Legislatif karena mekanismenya bisa. Karena ini tidak terlalu teknis perpajakan, ini kan menyangkut profesi konsultan pajak. Sementara KUP di Komisi XI pembahasannya,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat