REFORMASI PAJAK

DPR: Revisi UU KUP Dibahas Bareng RUU Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 September 2018 | 10:01 WIB
DPR: Revisi UU KUP Dibahas Bareng RUU Ini

Anggota Komisi XI DPR Misbakhun saat memberikan paparan dalam sebuah diskusi publik di Auditorium Vokasi UI. (DDTCNews - Wahyu Budhi Prabowo)

DEPOK, DDTCNews – DPR menjanjikan akan memulai lagi pembahasan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mulai masa sidang pertama 2018-2019 kali ini.

Anggota Komisi XI DPR Misbakhun mengatakan revisi regulasi yang masuk dalam paket reformasi perpajakan pemerintah itu akan dibahas bersama dengan revisi Undang-Undang (UU) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Untuk masa sidang ini didorong untuk RUU BPK dan KUP,” katanya seusai menghadiri diskusi publik di Auditorium Vokasi Universitas Indonesia, Senin (10/9/2018).

Baca Juga:
Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Misbakhun juga menegaskan peluang pengesahan revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebelum pergantian pemerintahan tahun depan masih terbuka. DPR, klaimnya, mempunyai kapasitas untuk menyelesaikan rancangan beleid tersebut.

Tidak hanya itu, pembahasan secara paralel juga bisa dilakukan dengan RUU lainnya yang masuk dalam paket reformasi kebijakan perpajakan Indonesia. Salah satunya, menurut dia, pembahasan terkait RUU Konsultan Pajak.

Hal dilakukan agar kebijakan yang keluar nantinya akan harmonis dan tidak saling mengunci. Sehingga dapat sejalan dengan reformasi perpajakan yang dilaksanakan selama ini.

Baca Juga:
PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

“Bisa saja kan [dibahas secara bersamaan] DPR punya perangkat yang luas, bisa dibahas di Komisi XI atau Pansus. DPR itu mekanismenya banyak kok dalam pembentukan KUP," ungkap Misbakhun.

Secara teknis, hal tersebut dimungkinkan karena kedua beleid tersebut punya karakteristik yang berbeda. Satu regulasi sebagai pedoman dari sisi KUP. Sementara, RUU Konsultan Pajak sebagai aturan menyangkut profesi.

"Kan bisa masuk ke Badan Legislatif karena mekanismenya bisa. Karena ini tidak terlalu teknis perpajakan, ini kan menyangkut profesi konsultan pajak. Sementara KUP di Komisi XI pembahasannya,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:20 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:37 WIB KONSULTASI CORETAX

Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:20 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!