PMK 131/2024

DPP Nilai Lain PMK 131 Tidak Berlaku Atas Penyerahan BKP/JKP Tertentu

Muhamad Wildan | Kamis, 02 Januari 2025 | 11:11 WIB
DPP Nilai Lain PMK 131 Tidak Berlaku Atas Penyerahan BKP/JKP Tertentu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penghitungan PPN menggunakan DPP nilai sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian tak berlaku atas barang kena pajak dan jasa kena pajak (BKP/JKP) nonmewah tertentu.

Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) PMK 131/2024, penghitungan PPN menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian tidak berlaku atas BKP/JKP yang PPN-nya dihitung menggunakan DPP nilai lain atau besaran tertentu dalam aturan tersendiri.

"PKP yang memungut, menghitung, dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan BKP/JKP dengan: menggunakan DPP berupa nilai lain yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan secara tersendiri; dan besaran tertentu yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3," bunyi Pasal 4 ayat (1) PMK 131/2024, dikutip pada Kamis (2/1/2025).

Baca Juga:
Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Merujuk pada PMK 75/2010 s.t.d.d PMK 121/2015, penyerahan yang PPN-nya dihitung dengan DPP nilai lain adalah pemakaian sendiri, pemberian cuma-cuma, penyerahan film cerita, penyerahan BKP berupa persediaan yang semula tidak untuk diperjualbelikan, penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau antarcabang, penyerahan BKP melalui pedagang perantara, dan penyerahan BKP melalui juru lelang.

Dalam PMK 62/2022, PMK 63/2022, dan PMK 66/2022, penghitungan PPN menggunakan DPP nilai lain juga berlaku atas penyerahan LPG tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi pada titik serah badan usaha, produk hasil tembakau, dan pupuk bersubsidi yang bagian harganya tidak disubsidi.

Penyerahan BKP/JKP yang dipungut PPN dengan besaran tertentu termuat dalam beberapa PMK, yaitu PMK 61/2022, PMK 62/2022, PMK 64/2022, PMK 65/2022, PMK 67/2022, PMK 68/2022, PMK 71/2022, PMK 41/2023, dan PMK 48/2023.

Baca Juga:
Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

BKP/JKP yang dipungut PPN dengan besaran tertentu antara lain kegiatan membangun sendiri (KMS), LPG pada titik serah agen atau pangkalan, barang hasil pertanian tertentu, kendaraan bermotor bekas, jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, jasa pialang reasuransi,

Selanjutnya, perdagangan aset kripto, jasa pengiriman paket, jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalan wisata, freight forwarding, jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain, jasa pemasaran dengan voucer, penyerahan agunan yang diambil alih (AYDA) oleh kreditur kepada pembeli agunan, dan penjualan emas perhiasan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:37 WIB KONSULTASI CORETAX

Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:20 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:37 WIB KONSULTASI CORETAX

Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:20 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!