Tampilan depan buku ‘Seri Kontribusi DDTC: Gagasan dan Pemikiran Sektor Perpajakan 2018/2019’.
JAKARTA, DDTCNews – DDTC telah merilis buku ‘Seri Kontribusi DDTC: Gagasan dan Pemikiran Sektor Perpajakan 2018/2019’. Sekarang, Anda juga bisa membaca buku tersebut dalam versi digital secara gratis.
Anda bisa men-download versi e-book buku ke-8 dari 9 buku yang sudah diterbitkan DDTC ini di laman berikut. Buku ini ditulis oleh para profesional DDTC dan disunting langsung oleh Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji, dan Manager of Research & Training Services DDTC Khisi Armaya Dhora.
Dalam buku tersebut, DDTC menyatakan ada dua aspek yang perlu disoroti dalam menciptakan bentuk perpajakan yang ideal dan memenuhi ekspektasi masyarakat. Pertama, pemahaman dan edukasi tentang pajak. Kedua, sumber informasi yang berkualitas.
“Sayangnya, sarana pendidikan dan informasi tentang perpajakan belum banyak tersedia. Minimnya sarana pendidikan pajak mengakibatkan sedikitnya pihak yang dapat melakukan riset perpajakan,” demikian penggalan kata pengantar editor dalam buku tersebut.
Padahal, sejalan dengan pendapat Richard Murphy dalam bukunya ‘The Joy of Tax’, kegiatan riset pajak harus ditingkatkan untuk dapat memahami berbagai opsi kebijakan dan mendukung politisi mengambil keputusan yang tepat.
Menyadari pentingnya edukasi dan pengetahuan perpajakan bagi masyarakat luas, buku ini hadir sebagai bentuk nyata kontribusi DDTC dalam meningkatkan pemahaman di bidang perpajakan. Selain itu, hal ini juga menjadi salah satu perwujudan misi investasi dalam sumber daya manusia (SDM).
Apalagi, tiap semester, DDTC mengadakan lomba penulisan artikel internal yang berhadiah puluhan juta rupiah. Kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya DDTC menghidupi visinya sebagai institusi pajak berbasis riset dan ilmu pengetahuan yang terus menetapkan standar tinggi dan bekelanjutan.
Berisi kumpulan ide dan gagasan para profesional DDTC yang bersumber dari kajian ilmiah dan sumber referensi terpercaya, buku ini menjadi sarana untuk memahami sistem perpajakan secara menyeluruh. Apalagi, para penulis pernah mengikuti kuliah dan kursus perpajakan di mancanegara.
Sebanyak lebih dari 100 tulisan atau artikel pendek dalam buku ini pernah ditayangkan di DDTCNews dan berbagai media nasional dalam periode April 2017 hingga Maret 2019. Harapannya, buku ini bisa mendorong adanya diskusi sektor perpajakan yang lebih berbobot dan melingkupi hal-hal yang belum menjadi arus utama pemikiran di Indonesia.
Dibagi menjadi 14 bagian, buku pajak ini mengupas berbagai aspek terkait sektor perpajakan, mulai dari persoalan kebijakan, administrasi, filosofi, dan hukum maupun politik dari berbagai instrumen penerimaan baik pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak internasional, bea dan cukai, hingga pajak daerah.
Ada beberapa gagasan yang menyangkut kritik atas perluasan mekanisme withholding tax, debat atas destination principle dalam skema PPN ekspor jasa, ide cukai minuman berpemanis, kasus sengketa transfer pricing, salah kaprah tax ratio, hingga kebijakan PBB untuk bencana alam.
Hal-hal yang bersifat kontemporer seperti pajak dan teknologi, Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), tren reformasi pajak, dan lain sebagainya juga tidak luput menjadi topik yang diulas para profesional DDTC.
Tidak mengherankan ada gagasan pemikiran terkait wacana pemajakan robot dan perdebatan terkait pajak digital. Bagaimanapun, lanskap pajak global bergerak sangat cepat. Dengan demikian, pemahaman terhadap dinamika terbaru selalu dilakukan DDTC.
Pendokumentasian ide dan gagasan dari para profesional DDTC ini akan dilakukan secara berseri tiap tahunnya. Jadi, Anda sudah sewajarnya jika menunggu seri selanjutnya untuk membaca gagasan terbaru di bidang perpajakan dari para profesional DDTC. *
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.