KAMBOJA

Dorong UMKM Masuk ke Sektor Formal, Negara Ini Siapkan Insentif Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 21 Juni 2024 | 16:30 WIB
Dorong UMKM Masuk ke Sektor Formal, Negara Ini Siapkan Insentif Pajak

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Pemerintah Kamboja menawarkan insentif pajak untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini masih menjadi sektor ekonomi informal.

Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 113 yang mengatur ketentuan pemberian insentif pajak untuk UMKM. Adapun insentif berlaku bagi UMKM yang secara sukarela mendaftar sebagai wajib pajak badan dalam jangka waktu yang ditentukan.

"Langkah ini akan memberikan peluang bagi UMKM memenuhi persyaratan formal dengan membebaskan mereka dari sebagian denda, biaya, dan kewajiban pajak untuk periode tertentu," bunyi Surat Keputusan Nomor 113, dikutip pada Jumat (21/6/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Insentif pajak diberikan untuk meringankan persyaratan UMKM yang selama ini masih beroperasi secara informal. Dengan insentif tersebut, pemerintah berpeluang untuk menggeser status UMKM dari informal menjadi formal.

Surat Keputusan Nomor 113 menetapkan insentif pajak akan berlaku untuk beberapa kategori usaha termasuk perdagangan besar dan eceran, reparasi, akomodasi, jasa makanan dan minuman, kerajinan, serta pertanian. Jika memenuhi kriteria, UMKM akan menikmati insentif sesuai dengan kondisinya.

Usaha mikro yang sukarela mendaftar sebagai wajib pajak pada 2023 hingga 2028 akan bebas dari biaya pendaftaran pajak dan biaya pemutakhiran informasi. Usaha mikro ini juga dibebaskan dari PPh dan pajak minimum selama 2 tahun setelah resmi terdaftar.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sementara itu, usaha kecil yang sukarela mendaftar sebagai wajib pajak pada 2023 hingga 2028, akan diberikan pembebasan denda dan kewajiban pajak atas ketidakpatuhan sebelum pendaftaran serta pembebasan biaya pendaftaran pajak dan biaya pemutakhiran informasi.

Bagi usaha menengah yang sukarela mendaftar sebagai wajib pajak pada 2024 - 2025, dibebaskan dari denda dan kewajiban pajak karena ketidakpatuhan sebelum pendaftaran. Mereka juga akan mendapat pembebasan PPh dan pajak minimum selama 2 tahun setelah terdaftar.

Kemudian, usaha kecil dan menengah yang secara sukarela mendaftar sebagai wajib pajak pada 2024 atau 2025 juga dibebaskan dari pembayaran pajak paten selama 2 tahun setelah pendaftaran resmi.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Semua perusahaan masih wajib menyimpan catatan akuntansi secara lengkap dan menyerahkan SPT Tahunan seperti diamanatkan oleh undang-undang dan peraturan perpajakan yang berlaku secara umum," bunyi Surat Keputusan Nomor 113 seperti dilansir khmertimeskh.com.

Di Kamboja, perekonomian informal didefinisikan sebagai perusahaan yang melakukan transaksi barang atau jasa tanpa status hukum resmi, peraturan, atau perlindungan dari lembaga negara. Usaha informal ini tidak terjangkau pajak atau diawasi oleh pemerintah.

Menurut survei angkatan kerja yang dirilis pada 2023, sekitar 6,2 juta dari 7,9 juta pekerja di Kamboja bekerja di sektor informal. Pada Oktober 2023, pemerintah meluncurkan program Strategi Nasional Pembangunan Ekonomi Informal 2023-2028 untuk memperkecil sektor ekonomi informal.

Prinsip utama dari inisiatif 5 tahun tersebut mencakup kemudahan akses terhadap sistem formal bagi perusahaan informal, mengurangi beban kepatuhan pendaftaran, serta memberikan dukungan sosial kepada angkatan kerja yang baru diformalkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja