KAMBOJA

Dorong UMKM Masuk ke Sektor Formal, Negara Ini Siapkan Insentif Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 21 Juni 2024 | 16:30 WIB
Dorong UMKM Masuk ke Sektor Formal, Negara Ini Siapkan Insentif Pajak

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Pemerintah Kamboja menawarkan insentif pajak untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini masih menjadi sektor ekonomi informal.

Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 113 yang mengatur ketentuan pemberian insentif pajak untuk UMKM. Adapun insentif berlaku bagi UMKM yang secara sukarela mendaftar sebagai wajib pajak badan dalam jangka waktu yang ditentukan.

"Langkah ini akan memberikan peluang bagi UMKM memenuhi persyaratan formal dengan membebaskan mereka dari sebagian denda, biaya, dan kewajiban pajak untuk periode tertentu," bunyi Surat Keputusan Nomor 113, dikutip pada Jumat (21/6/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Insentif pajak diberikan untuk meringankan persyaratan UMKM yang selama ini masih beroperasi secara informal. Dengan insentif tersebut, pemerintah berpeluang untuk menggeser status UMKM dari informal menjadi formal.

Surat Keputusan Nomor 113 menetapkan insentif pajak akan berlaku untuk beberapa kategori usaha termasuk perdagangan besar dan eceran, reparasi, akomodasi, jasa makanan dan minuman, kerajinan, serta pertanian. Jika memenuhi kriteria, UMKM akan menikmati insentif sesuai dengan kondisinya.

Usaha mikro yang sukarela mendaftar sebagai wajib pajak pada 2023 hingga 2028 akan bebas dari biaya pendaftaran pajak dan biaya pemutakhiran informasi. Usaha mikro ini juga dibebaskan dari PPh dan pajak minimum selama 2 tahun setelah resmi terdaftar.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Sementara itu, usaha kecil yang sukarela mendaftar sebagai wajib pajak pada 2023 hingga 2028, akan diberikan pembebasan denda dan kewajiban pajak atas ketidakpatuhan sebelum pendaftaran serta pembebasan biaya pendaftaran pajak dan biaya pemutakhiran informasi.

Bagi usaha menengah yang sukarela mendaftar sebagai wajib pajak pada 2024 - 2025, dibebaskan dari denda dan kewajiban pajak karena ketidakpatuhan sebelum pendaftaran. Mereka juga akan mendapat pembebasan PPh dan pajak minimum selama 2 tahun setelah terdaftar.

Kemudian, usaha kecil dan menengah yang secara sukarela mendaftar sebagai wajib pajak pada 2024 atau 2025 juga dibebaskan dari pembayaran pajak paten selama 2 tahun setelah pendaftaran resmi.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

"Semua perusahaan masih wajib menyimpan catatan akuntansi secara lengkap dan menyerahkan SPT Tahunan seperti diamanatkan oleh undang-undang dan peraturan perpajakan yang berlaku secara umum," bunyi Surat Keputusan Nomor 113 seperti dilansir khmertimeskh.com.

Di Kamboja, perekonomian informal didefinisikan sebagai perusahaan yang melakukan transaksi barang atau jasa tanpa status hukum resmi, peraturan, atau perlindungan dari lembaga negara. Usaha informal ini tidak terjangkau pajak atau diawasi oleh pemerintah.

Menurut survei angkatan kerja yang dirilis pada 2023, sekitar 6,2 juta dari 7,9 juta pekerja di Kamboja bekerja di sektor informal. Pada Oktober 2023, pemerintah meluncurkan program Strategi Nasional Pembangunan Ekonomi Informal 2023-2028 untuk memperkecil sektor ekonomi informal.

Prinsip utama dari inisiatif 5 tahun tersebut mencakup kemudahan akses terhadap sistem formal bagi perusahaan informal, mengurangi beban kepatuhan pendaftaran, serta memberikan dukungan sosial kepada angkatan kerja yang baru diformalkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP