MESIR

Dorong Produksi Pelaku Industri, Insentif Pajak Properti Digodok

Muhamad Wildan | Kamis, 05 November 2020 | 13:38 WIB
Dorong Produksi Pelaku Industri, Insentif Pajak Properti Digodok

Ilustrasi. (DDTCNews)

KAIRO, DDTCNews – Pemerintah Mesir berencana memberikan insentif pembebasan pajak properti kepada pelaku industri yang memanfaatkan tanah dan bangunan untuk produksi.

Sekretaris Egyptian Federation of Investors Associations Sobhi Nasr mengatakan Menteri Keuangan Mesir Mohamed Maait juga akan menghentikan penyitaan aset pabrik milik pelaku industri yang belum melunasi pajak properti.

"Secara formal, kebijakan ini masih harus disepakati melalui rapat kabinet," ujar Nasr seperti dilansir zawya.com, dikutip Kamis (5/11/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Untuk diketahui, kebijakan ini merupakan implementasi dari ketentuan pajak properti yang direvisi oleh Pemerintah Mesir bersama parlemen pada April 2020.

Melalui revisi ketentuan pajak properti tersebut, tanah dan bangunan yang dimiliki oleh pelaku usaha bisa dibebaskan dari beban pajak properti bila aset tersebut digunakan untuk aktivitas produksi.

Ketentuan terbaru mengenai pajak properti tersebut juga memberikan hak prerogatif kepada menteri keuangan untuk mengestimasikan nilai pembebasan pajak properti yang diberikan serta jangka waktu pemberian fasilitas tersebut.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Dalam pelaksanaannya, menteri keuangan perlu melaporkan estimasi nilai pembebasan pajak properti dan jangka waktu pembebasan kepada kabinet.

"Kabinet akan memutuskan apakah industri yang diusulkan mendapatkan pembebasan pajak properti berhak mendapatkan fasilitas atau tidak," tulis pemerintah dalam laporan revisi ketentuan pajak properti pada April 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra