MESIR

Dorong Produksi Pelaku Industri, Insentif Pajak Properti Digodok

Muhamad Wildan | Kamis, 05 November 2020 | 13:38 WIB
Dorong Produksi Pelaku Industri, Insentif Pajak Properti Digodok

Ilustrasi. (DDTCNews)

KAIRO, DDTCNews – Pemerintah Mesir berencana memberikan insentif pembebasan pajak properti kepada pelaku industri yang memanfaatkan tanah dan bangunan untuk produksi.

Sekretaris Egyptian Federation of Investors Associations Sobhi Nasr mengatakan Menteri Keuangan Mesir Mohamed Maait juga akan menghentikan penyitaan aset pabrik milik pelaku industri yang belum melunasi pajak properti.

"Secara formal, kebijakan ini masih harus disepakati melalui rapat kabinet," ujar Nasr seperti dilansir zawya.com, dikutip Kamis (5/11/2020).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Untuk diketahui, kebijakan ini merupakan implementasi dari ketentuan pajak properti yang direvisi oleh Pemerintah Mesir bersama parlemen pada April 2020.

Melalui revisi ketentuan pajak properti tersebut, tanah dan bangunan yang dimiliki oleh pelaku usaha bisa dibebaskan dari beban pajak properti bila aset tersebut digunakan untuk aktivitas produksi.

Ketentuan terbaru mengenai pajak properti tersebut juga memberikan hak prerogatif kepada menteri keuangan untuk mengestimasikan nilai pembebasan pajak properti yang diberikan serta jangka waktu pemberian fasilitas tersebut.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Dalam pelaksanaannya, menteri keuangan perlu melaporkan estimasi nilai pembebasan pajak properti dan jangka waktu pembebasan kepada kabinet.

"Kabinet akan memutuskan apakah industri yang diusulkan mendapatkan pembebasan pajak properti berhak mendapatkan fasilitas atau tidak," tulis pemerintah dalam laporan revisi ketentuan pajak properti pada April 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?