MESIR

Dorong Produksi Pelaku Industri, Insentif Pajak Properti Digodok

Muhamad Wildan | Kamis, 05 November 2020 | 13:38 WIB
Dorong Produksi Pelaku Industri, Insentif Pajak Properti Digodok

Ilustrasi. (DDTCNews)

KAIRO, DDTCNews – Pemerintah Mesir berencana memberikan insentif pembebasan pajak properti kepada pelaku industri yang memanfaatkan tanah dan bangunan untuk produksi.

Sekretaris Egyptian Federation of Investors Associations Sobhi Nasr mengatakan Menteri Keuangan Mesir Mohamed Maait juga akan menghentikan penyitaan aset pabrik milik pelaku industri yang belum melunasi pajak properti.

"Secara formal, kebijakan ini masih harus disepakati melalui rapat kabinet," ujar Nasr seperti dilansir zawya.com, dikutip Kamis (5/11/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Untuk diketahui, kebijakan ini merupakan implementasi dari ketentuan pajak properti yang direvisi oleh Pemerintah Mesir bersama parlemen pada April 2020.

Melalui revisi ketentuan pajak properti tersebut, tanah dan bangunan yang dimiliki oleh pelaku usaha bisa dibebaskan dari beban pajak properti bila aset tersebut digunakan untuk aktivitas produksi.

Ketentuan terbaru mengenai pajak properti tersebut juga memberikan hak prerogatif kepada menteri keuangan untuk mengestimasikan nilai pembebasan pajak properti yang diberikan serta jangka waktu pemberian fasilitas tersebut.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Dalam pelaksanaannya, menteri keuangan perlu melaporkan estimasi nilai pembebasan pajak properti dan jangka waktu pembebasan kepada kabinet.

"Kabinet akan memutuskan apakah industri yang diusulkan mendapatkan pembebasan pajak properti berhak mendapatkan fasilitas atau tidak," tulis pemerintah dalam laporan revisi ketentuan pajak properti pada April 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN