KURS PAJAK 09 OKTOBER -15 OKTOBER 2019

Dolar AS Tetap Perkasa Terhadap Rupiah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Oktober 2019 | 09:45 WIB
Dolar AS  Tetap  Perkasa Terhadap Rupiah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dolar Amerika Serikat (AS) melanjutkan tren penguatan nilai kurs terhadap rupiah untuk pelunasan pajak (kurs beli) dalam satu pekan ke depan. Situasi serupa berlaku terhadap euro dan dolar Singapura.

Untuk satu pekan ke depan nilai kurs pajak setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.178. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut naik dari posisi minggu lalu yang senilai Rp14.154 per dolar AS.

Sementara itu, kurs pajak untuk dolar Australia tercatat senilai Rp9.548,20 untuk satu pekan ke depan. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut turun dari posisi minggu lalu yang senilai Rp9.573,51 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Adapun reli penguatan nilai kurs berlaku untuk ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak mata uang Negeri Jiran untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.383,47 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut naik dari posisi pekan lalu senilai Rp3.379,50 per ringgit Malaysia.

Hal serupa berlaku untuk kurs pajak terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak untuk mata uang negara kota itu ditetapkan senilai Rp10.260,99 per dolar Singapura. posisi kurs pajak tersebut naik dari posisi pekan lalu yang sebesar Rp10.256,54 per dolar Singapura.

Selanjutnya, tren penguatan juga terjadi untuk mata uang zona Eropa. Nilai kurs pajak untuk setiap 1 euro ditetapkan senilai Rp15.542, 12. Nilai kurs pajak itu naik dari posisi minggu lalu yang senilai Rp15.500,58 per euro.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 46/MK.10/2019. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 09 Oktober 2019—15 Oktober 2019 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14,178.00 24.00
2 Dolar Australia (AUD) 9,548.20 -25.31
3 Dolar Kanada (CAD) 10,656.17 -23.56
4 Kroner Denmark (DKK) 2,081.53 5.42
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,807.79 2.47
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,383.47 3.97
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 8,918.44 13.53
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,555.28 -6.72
9 Poundsterling Inggris (GBP) 17,461.74 -18.31
10 Dolar Singapura (SGD) 10,260.99 4.45
11 Kroner Swedia (SEK) 1,437.89 -12.92
12 Franc Swiss (CHF) 14,230.34 -57.74
13 Yen Jepang (JPY) 13,233.33 91.52
14 Kyat Myanmar (MMK) 9.28 0.04
15 Rupee India (INR) 199.80 0.00
16 Dinar Kuwait (KWD) 46,586.23 37.69
17 Rupee Pakistan (PKR) 90.46 0.19
18 Peso Philipina (PHP) 273.27 1.34
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,779.65 7.02
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 78.08 0.16
21 Bath Thailand (THB) 464.30 1.76
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10,259.95 3.26
23 Euro Euro (EUR) 15,542.12 41.54
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1,987.70 1.13
25 Won Korea (KRW) 11.81 0.00

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis