KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Laba dari Cryptocurrency Harus Dilaporkan di SPT Tahunan

Muhamad Wildan | Jumat, 07 Januari 2022 | 16:00 WIB
DJP Sebut Laba dari Cryptocurrency Harus Dilaporkan di SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak harus melaporkan keuntungan dari transaksi cryptocurrency atau kripto di SPT Tahunan dan membayar kewajiban pajak penghasilan dari transaksinya tersebut.

DJP melalui akun @kring_pajak menyatakan pemerintah saat ini belum mengatur secara khusus tentang perlakuan pajak atas penghasilan dari penjualan cryptocurrency. Untuk itu, PPh harus dibayar sesuai dengan ketentuan umum.

"Dikarenakan belum ada peraturan khusus terkait crypto maka atas keuntungan dari penjualan crypto tersebut akan masuk ke dalam penghitungan pajak di SPT Tahunan. Kemudian akan dikenakan tarif progresif sesuai tarif pasal 17 UU PPh," sebut DJP dalam akun @kring_pajak, Jumat (7/1/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat (1) UU PPh, objek PPh adalah penghasilan. Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak baik dari Indonesia maupun dari luar negeri.

Suatu penghasilan dapat dipakai untuk melakukan konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan. Merujuk pada ayat penjelas Pasal 4 ayat (1) UU PPh, pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima wajib pajak.

Sementara itu, apabila suatu penghasilan dikenai PPh dengan tarif bersifat final maka penghasilan tersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan yang dikenai tarif umum.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Penghasilan yang dikenai PPh final tercantum pada Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan diperinci dalam PP. Suatu penghasilan dikenai PPh final untuk menciptakan kesederhanaan pemungutan, mengurangi beban administrasi, atau tujuan-tujuan lainnya.

Hingga saat ini, belum ada ketentuan khusus mengenai pengenaan PPh final atas cryptocurrency. Dengan demikian, penghasilan dari aset kripto terutang pajak dengan tarif sesuai dengan ketentuan umum.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN