KEPATUHAN PAJAK

DJP Sapa Vianisty Lewat Medsos, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Januari 2019 | 13:30 WIB
DJP Sapa Vianisty Lewat Medsos, Ada Apa?

Via Vallen saat tampil dalam pembukaan Asian Games 2018. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menyapa para penggemar pedangdut Via Vallen melalui akun media sosial. Ditjen Pajak bertanya terkait pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan para penggemar yang sering disebut Vianisty tersebut.

Hal ini disampaikan Ditjen Pajak melalui akun Instagram dan Twitter, bersamaan dengan informasi soal kunjungan sang idola Via Vallen ke KPP Pratama Sidoarjo Selatan pada Rabu (23/1/2019). Dalam kunjungannya, pedangdut yang memiliki nama asli Maulidia Octavia ini berkonsultasi terkait pelaporan SPT Tahunan.

“#KawanPajak Vianisty sudah lapor SPT Tahunan belum?” tulis Ditjen Pajak melalui akun Twitter-nya, seperti dikutip pada Kamis (24/1/2019).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Seperti diketahui, sesuai ketentuan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi untuk penghasilan pada 2018 adalah Maret 2019. Sementara, batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan adalah April 2019. Pelaporan SPT menjadi indikator kepatuhan formal wajib pajak.

Ditjen Pajak mengatakan kunjungan penyanyi theme song Asian Games 2018 ‘Meraih Bintang’ ke KPP Pratama Sidoarjo Selatan untuk berkonsultasi mengenai pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2018. Hal tersebut, dinilai menjadi wujud komitmen Via Vallen untuk terus berkontribusi sebagai wajib pajak.

“Di sela kesibukannya, @viavallen tetap menyempatkan diri datang menunaikan kewajiban perpajakannya ke KPP Pratama Sidoarjo Selatan. Hal ini sebagai komitmennya untuk terus berkontribusi sebagai wajib pajak,” tulis Ditjen Pajak.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?