BASIS DATA PERPAJAKAN

DJP Rutin Dapat Data dan Informasi Wajib Pajak, Sudah Tahu?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Juli 2022 | 11:22 WIB
DJP Rutin Dapat Data dan Informasi Wajib Pajak, Sudah Tahu?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya memperluas basis data perpajakan untuk mengoptimalkan penerimaan. Selama ini, DJP juga sudah mendapatkan data dan informasi keuangan dari berbagai pihak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pemerintah berupaya semaksimal mungkin mengumpulkan penerimaan dari semua subjek pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

“Selama ini, pemerintah dalam hal ini DJP terus memperbaiki sistem administrasi serta kepastian regulasinya untuk memperluas basis data perpajakan,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemerintah, sambungnya, telah memiliki kewenangan untuk meminta data keuangan berupa laporan keuangan, bukti, atau keterangan dari lembaga jasa keuangan. Jasa keuangan yang dimaksud seperti perbankan, pasar modal, perasuransian, atau jasa keuangan lainnya.

Kewenangan tersebut sudah diamanatkan dalam UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi Undang-Undang.

“Data tersebut secara rutin diterima oleh DJP setiap bulan April,” imbuhnya.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Selain itu, sebanyak 69 instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya (ILAP) juga mengirim data terkait perpajakan secara berkala kepada DJP. Otoritas menerimanya setiap bulan, setiap semester atau setiap tahun tergantung dari jenis data.

Tidak hanya itu, pemerintah juga aktif berpartisipasi dalam pertukaran data otomatis (automatic exchange of information/AEOI) dengan banyak yurisdiksi di dunia. Saat ini, sudah ada 113 yurisdiksi partisipan (inbound) dan 95 yurisdiki tujuan pelaporan (outbound). Data diterima setiap September.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya