KEPATUHAN PAJAK

DJP Kirim Imbauan ke 17,8 Juta Email WP OP, Anda Sudah Lapor SPT?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 April 2023 | 11:25 WIB
DJP Kirim Imbauan ke 17,8 Juta Email WP OP, Anda Sudah Lapor SPT?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah surat elektronik (surel) atau email kepada belasan juta wajib pajak orang pribadi sepanjang Februari dan Maret 2023.

Berdasarkan pada dokumen APBN Kita edisi April 2023, DJP mengirimkan pesan berisi imbauan terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada 17,8 juta alamat surel wajib pajak orang pribadi (WP OP).

“Imbauan agar WP OP segera melaporkan SPT Tahunannya karena lebih awal lebih nyaman. Sekaligus untuk menghindari berbagai permasalahan yang ada jika wajib pajak melaporkan SPT Tahunan pada saat akhir jatuh tempo … pada akhir Maret 2023,” tulis Kemenkeu, dikutip pada Rabu (19/4/2023).

Baca Juga:
Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Adapun SPT yang masuk sampai dengan 1 April 2023 pukul 00.00 mengalami peningkatan sebesar 3,13%. Jumlahnya sebanyak 12,01 juta SPT. Pada periode yang sama tahun lalu, ada sebanyak 11,65 juta SPT yang masuk.

Jumlah SPT wajib pajak orang pribadi tercatat sebanyak 11,68 juta SPT. Berdasarkan pada basis data yang dimiliki DJP, terdapat 17,51 juta merupakan wajib pajak orang pribadi yang wajib lapor SPT. Artinya, kepatuhan formal penyampaian SPT baru 66,7%.

Kemenkeu mengatakan meskipun batas waktu penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi jatuh pada pada 31 Maret 2023, kesempatan untuk pelaporan masih ada. Oleh karena itu, otoritas meminta wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan SPT Tahunannya.

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

“Ini bukan berarti menutup kesempatan wajib pajak untuk lapor pajak. WP OP yang belum lapor pajak masih tetap dapat melaporkan SPT Tahunannya kapan pun, walaupun tentunya dengan risiko pengenaan denda keterlambatan pelaporan pajak,” imbuh Kemenkeu dalam dokumen tersebut.

Sesuai dengan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Untuk SPT Tahunan PPh orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR