KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

DJP Jaksel II Buka Pojok Pajak di Inacraft dan Pusat Perbelanjaan

Muhamad Wildan | Kamis, 29 Februari 2024 | 18:30 WIB
DJP Jaksel II Buka Pojok Pajak di Inacraft dan Pusat Perbelanjaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan II membuka pojok pajak di pameran Inacraft 2024 dan beberapa mal di wilayah Jakarta Selatan.

Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jakarta Selatan II Dwi Akhmad Suryadidjaya mengatakan layanan pojok pajak dibuka pada Februari dan Maret 2024 guna mendukung pelaporan SPT Tahunan oleh wajib pajak orang pribadi.

"Besar harapan kami hadirnya Pojok Pajak di pusat keramaian dapat memberikan informasi dan layanan perpajakan yang mudah dan cepat untuk masyarakat," katanya, dikutip pada Kamis (29/2/2024).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Selain menyediakan layanan pajak, Pojok Pajak juga hadir dalam rangka mendiseminasikan informasi mengenai pemadanan NIK dengan NPWP serta pengembangan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system (CTAS).

"Kami berupaya meningkatkan awareness masyarakat terhadap pajak, terutama terkait pemberlakuan NIK sebagai NPWP dan reformasi perpajakan yang akan berlaku efektif pada 1 Juli 2024," ujar Kasie Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Jakarta Selatan II Indriastuti Heny Setyawati.

Pojok Pajak dibuka di beberapa pusat keramaian dan pusat perbelanjaan, antara lain pameran Inacraft 2024 (28 Februari s.d. 3 Maret), Gandaria City Mall (4 s.d. 8 Maret), Blok M Plaza (13 s.d. 17 Maret), AEON Mall Tanjung Barat (18 s.d. 24 Maret), District 8 SCBD (25 s.d. 28 Maret), dan Pondok Indah Mall (25 s.d. 31 Maret).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Informasi jadwal dan lokasi pembukaan Pojok Pajak dapat dilihat di kanal jejaring sosial Instagram @pajakjaksel2.

Saat ini, pelaporan SPT Tahunan, pemadanan NIK-NPWP, dan layanan perpajakan lainnya dapat dilakukan secara mandiri melalui laman pajak.go.id.

Namun, kanwil berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan yang optimal, baik di KPP maupun di luar kantor seperti di Pojok Pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses