KEBIJAKAN PAJAK

DJP Harap Insentif PPN Rumah dan Mobil Listrik Beri Multiplier Effect

Dian Kurniati | Selasa, 26 November 2024 | 12:00 WIB
DJP Harap Insentif PPN Rumah dan Mobil Listrik Beri Multiplier Effect

Ilustrasi. Foto udara kawasan kompleks perumahan di Lumajang, Jawa Timur, Selasa (12/11/2024). ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/agr

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan beberapa stimulus fiskal dalam mendorong sektor usaha. Salah satunya ialah pemberian fasilitas PPN atas penyerahan rumah dan mobil listrik ditanggung pemerintah (DTP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan insentif PPN DTP bertujuan mendorong penjualan rumah dan mobil listrik. Namun, lanjutnya, manfaat insentif tersebut tidak hanya akan terbatas pada kelompok masyarakat kelas menengah atas.

"Ini sebetulnya bagian dari skema pemerintah untuk memberikan insentif kepada masyarakat dengan penghasilan menengah atas dan ini ada multiplier effect-nya," katanya dalam Podcast Cermati, Selasa (26/11/2024).

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Timbulkan Pajak Tambahan, Begini Cara Hitungnya

Dwi menuturkan PPN DTP akan membuat harga rumah dan mobil listrik makin terjangkau sehingga ramai dibeli masyarakat kelas menengah atas. Alhasil, insentif tersebut bakal memberikan multiplier effect besar bagi industri properti dan otomotif, beserta industri terkait lainnya.

Dia juga berharap pemberian insentif pajak membuat sektor industri mampu tumbuh lebih kuat, yang pada akhirnya dapat berdampak terhadap daya beli pekerja di dalamnya.

"Ketika industri tumbuh, industri ikutannya tumbuh, yang diuntungkan adalah pekerja di dalamnya sehingga daya beli terjaga," ujar Dwi.

Baca Juga:
Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Insentif PPN rumah DTP pada tahun ini semula diberikan berdasarkan PMK 7/2024. Terdapat 2 persyaratan yang harus dipenuhi agar memperoleh insentif PPN DTP, yakni harga jual paling banyak Rp5 miliar serta rumah yang diserahkan harus keadaan baru dan dalam kondisi siap huni.

Apabila penyerahan dilakukan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2024, PPN DTP diberikan sebesar 100% PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) sampai Rp2 miliar.

Namun untuk penyerahan mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, PPN DTP hanya diberikan sebesar 50% PPN yang terutang dari DPP sampai Rp2 miliar.

Baca Juga:
Faktur Pajak Batal tapi Terlanjur Setor Pajak, Bisakah Pemindahbukuan?

PMK 7/2024 kemudian direvisi dengan PMK 61/2024 yang menyatakan penyerahan rumah pada masa pajak September 2024 hingga Desember 2024 kembali diberikan sebesar 100% PPN yang terutang dari DPP sampai Rp2 miliar.

Sementara itu, PMK 8/2024 mengatur insentif PPN DTP atas penyerahan mobil listrik dan bus listrik pada masa pajak Januari hingga Desember 2024.

PPN DTP hanya diberikan atas mobil listrik dengan TKDN minimal 40%, bus listrik dengan TKDN minimal 40%, dan bus listrik dengan TKDN paling rendah 20% hingga kurang dari 40%.

Baca Juga:
Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Fasilitas PPN DTP sebesar 10% dari harga jual diberikan penyerahan mobil listrik dan bus listrik dengan TKDN minimal 40%. Adapun fasilitas PPN DTP sebesar 5% dari harga jual diberikan atas penyerahan bus listrik dengan TKDN sebesar 20% hingga kurang dari 40%.

Dengan demikian, PPN yang dikenakan atas penyerahan mobil listrik dan bus listrik dengan TKDN minimal 40% hanya sebesar 1%, sedangkan PPN atas penyerahan bus listrik dengan TKDN sebesar 20% hingga kurang dari 40% adalah 6%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP