KEBIJAKAN PAJAK

DJP Harap Insentif PPN Rumah dan Mobil Listrik Beri Multiplier Effect

Dian Kurniati | Selasa, 26 November 2024 | 12:00 WIB
DJP Harap Insentif PPN Rumah dan Mobil Listrik Beri Multiplier Effect

Ilustrasi. Foto udara kawasan kompleks perumahan di Lumajang, Jawa Timur, Selasa (12/11/2024). ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/agr

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan beberapa stimulus fiskal dalam mendorong sektor usaha. Salah satunya ialah pemberian fasilitas PPN atas penyerahan rumah dan mobil listrik ditanggung pemerintah (DTP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan insentif PPN DTP bertujuan mendorong penjualan rumah dan mobil listrik. Namun, lanjutnya, manfaat insentif tersebut tidak hanya akan terbatas pada kelompok masyarakat kelas menengah atas.

"Ini sebetulnya bagian dari skema pemerintah untuk memberikan insentif kepada masyarakat dengan penghasilan menengah atas dan ini ada multiplier effect-nya," katanya dalam Podcast Cermati, Selasa (26/11/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dwi menuturkan PPN DTP akan membuat harga rumah dan mobil listrik makin terjangkau sehingga ramai dibeli masyarakat kelas menengah atas. Alhasil, insentif tersebut bakal memberikan multiplier effect besar bagi industri properti dan otomotif, beserta industri terkait lainnya.

Dia juga berharap pemberian insentif pajak membuat sektor industri mampu tumbuh lebih kuat, yang pada akhirnya dapat berdampak terhadap daya beli pekerja di dalamnya.

"Ketika industri tumbuh, industri ikutannya tumbuh, yang diuntungkan adalah pekerja di dalamnya sehingga daya beli terjaga," ujar Dwi.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Insentif PPN rumah DTP pada tahun ini semula diberikan berdasarkan PMK 7/2024. Terdapat 2 persyaratan yang harus dipenuhi agar memperoleh insentif PPN DTP, yakni harga jual paling banyak Rp5 miliar serta rumah yang diserahkan harus keadaan baru dan dalam kondisi siap huni.

Apabila penyerahan dilakukan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2024, PPN DTP diberikan sebesar 100% PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) sampai Rp2 miliar.

Namun untuk penyerahan mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, PPN DTP hanya diberikan sebesar 50% PPN yang terutang dari DPP sampai Rp2 miliar.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

PMK 7/2024 kemudian direvisi dengan PMK 61/2024 yang menyatakan penyerahan rumah pada masa pajak September 2024 hingga Desember 2024 kembali diberikan sebesar 100% PPN yang terutang dari DPP sampai Rp2 miliar.

Sementara itu, PMK 8/2024 mengatur insentif PPN DTP atas penyerahan mobil listrik dan bus listrik pada masa pajak Januari hingga Desember 2024.

PPN DTP hanya diberikan atas mobil listrik dengan TKDN minimal 40%, bus listrik dengan TKDN minimal 40%, dan bus listrik dengan TKDN paling rendah 20% hingga kurang dari 40%.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Fasilitas PPN DTP sebesar 10% dari harga jual diberikan penyerahan mobil listrik dan bus listrik dengan TKDN minimal 40%. Adapun fasilitas PPN DTP sebesar 5% dari harga jual diberikan atas penyerahan bus listrik dengan TKDN sebesar 20% hingga kurang dari 40%.

Dengan demikian, PPN yang dikenakan atas penyerahan mobil listrik dan bus listrik dengan TKDN minimal 40% hanya sebesar 1%, sedangkan PPN atas penyerahan bus listrik dengan TKDN sebesar 20% hingga kurang dari 40% adalah 6%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax