KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Ampuh Dorong Ekonomi, Ini Alasannya

Dian Kurniati | Senin, 17 Juni 2024 | 13:00 WIB
DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Ampuh Dorong Ekonomi, Ini Alasannya

Ilustrasi. Foto: DJBC.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Bea dan Cukai Askolani menilai pemberian berbagai fasilitas kepabeanan telah mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Askolani mengatakan sejauh ini pemerintah sudah memberikan fasilitas kepabeanan kepada 2.244 perusahaan. Dengan fasilitas yang diterima, lanjutnya, perusahaan tersebut dapat terus melakukan produksi dan berekspansi.

"Tentunya kebijakan ini menjadi salah satu hal yang positif untuk memacu ekonomi nasional dan juga yang ada di pemda-pemda," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Senin (17/6/2024).

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Askolani mengatakan DJBC dengan tugasnya untuk mendukung industri (industrial assistance) telah memberikan berbagai skema fasilitas kepabeanan kepada pelaku usaha. Dari 2.244 perusahaan yang menerima fasilitas kepabeanan, sebanyak 1.426 di antaranya adalah penerima fasilitas kawasan berikat (KB).

Setelahnya, ada 206 perusahaan penerima fasilitas KITE pembebasan, 192 perusahaan penerima fasilitas gudang berikat, 152 perusahaan penerima fasilitas pusat logistik berikat, 118 perusahaan penerima fasilitas KITE pengembalian, 122 perusahaan penerima fasilitas KITE IKM, 21 perusahaan penerima fasilitas toko bebas bea, dan 7 perusahaan penerima fasilitas tempat penyelenggaraan pameran berikat.

Nilai fasilitas yang diberikan untuk pembebasan/pengembalian bea masuk, pajak dalam rangka impor (PDRI), dan/atau cukai tercatat mencapai Rp121,59 triliun pada 2023. Adapun sepanjang Januari hingga April 2023, nilai fasilitasnya Rp45,82 triliun.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

"Dari insentif yang diberikan pemerintah dan pelayanan yang kami berikan, ini menghasilkan investasi. Investasinya bertambah sekitar 200 triliun setiap tahun," ujarnya.

Askolani menambahkan perusahaan penerima fasilitas kepabeanan juga melakukan ekspor dengan nilai mencapai Rp1.300 triliun setiap tahun. Negara tujuan ekspor perusahaan tersebut utamanya China, Amerika Serikat, India, Jepang, dan Filipina.

Adapun menurut sektor, kebanyakan perusahaan penerima fasilitas kepabeanan memproduksi pakaian jadi, plastik, alas kaki, pemintalan tekstil, dan elektronik.

Di sisi lain, pemberian fasilitas kepabeanan juga pada akhirnya berdampak pada penerimaan pajak. Secara keseluruhan, perusahaan penerima fasilitas kepabeanan berkontribusi terhadap setoran pajak Rp200 triliun kepada pemerintah pusat dan Rp11 triliun kepada pemerintah daerah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax