KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Ampuh Dorong Ekonomi, Ini Alasannya

Dian Kurniati | Senin, 17 Juni 2024 | 13:00 WIB
DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Ampuh Dorong Ekonomi, Ini Alasannya

Ilustrasi. Foto: DJBC.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Bea dan Cukai Askolani menilai pemberian berbagai fasilitas kepabeanan telah mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Askolani mengatakan sejauh ini pemerintah sudah memberikan fasilitas kepabeanan kepada 2.244 perusahaan. Dengan fasilitas yang diterima, lanjutnya, perusahaan tersebut dapat terus melakukan produksi dan berekspansi.

"Tentunya kebijakan ini menjadi salah satu hal yang positif untuk memacu ekonomi nasional dan juga yang ada di pemda-pemda," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Senin (17/6/2024).

Baca Juga:
Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Askolani mengatakan DJBC dengan tugasnya untuk mendukung industri (industrial assistance) telah memberikan berbagai skema fasilitas kepabeanan kepada pelaku usaha. Dari 2.244 perusahaan yang menerima fasilitas kepabeanan, sebanyak 1.426 di antaranya adalah penerima fasilitas kawasan berikat (KB).

Setelahnya, ada 206 perusahaan penerima fasilitas KITE pembebasan, 192 perusahaan penerima fasilitas gudang berikat, 152 perusahaan penerima fasilitas pusat logistik berikat, 118 perusahaan penerima fasilitas KITE pengembalian, 122 perusahaan penerima fasilitas KITE IKM, 21 perusahaan penerima fasilitas toko bebas bea, dan 7 perusahaan penerima fasilitas tempat penyelenggaraan pameran berikat.

Nilai fasilitas yang diberikan untuk pembebasan/pengembalian bea masuk, pajak dalam rangka impor (PDRI), dan/atau cukai tercatat mencapai Rp121,59 triliun pada 2023. Adapun sepanjang Januari hingga April 2023, nilai fasilitasnya Rp45,82 triliun.

Baca Juga:
Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

"Dari insentif yang diberikan pemerintah dan pelayanan yang kami berikan, ini menghasilkan investasi. Investasinya bertambah sekitar 200 triliun setiap tahun," ujarnya.

Askolani menambahkan perusahaan penerima fasilitas kepabeanan juga melakukan ekspor dengan nilai mencapai Rp1.300 triliun setiap tahun. Negara tujuan ekspor perusahaan tersebut utamanya China, Amerika Serikat, India, Jepang, dan Filipina.

Adapun menurut sektor, kebanyakan perusahaan penerima fasilitas kepabeanan memproduksi pakaian jadi, plastik, alas kaki, pemintalan tekstil, dan elektronik.

Di sisi lain, pemberian fasilitas kepabeanan juga pada akhirnya berdampak pada penerimaan pajak. Secara keseluruhan, perusahaan penerima fasilitas kepabeanan berkontribusi terhadap setoran pajak Rp200 triliun kepada pemerintah pusat dan Rp11 triliun kepada pemerintah daerah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Kamis, 23 Januari 2025 | 08:35 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi