PENEGAKAN HUKUM

Divonis Bersalah, Terdakwa Penggelapan Pajak Ini Didenda Rp63,8 Miliar

Muhamad Wildan | Selasa, 21 Maret 2023 | 18:00 WIB
Divonis Bersalah, Terdakwa Penggelapan Pajak Ini Didenda Rp63,8 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa tindak pidana pajak sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam Putusan Nomor 851/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL, majelis hakim menyatakan berinisial RK terbukti tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut serta secara sengaja membelanjakan harta yang diduga berasal dari hasil tindak pidana guna menyamarkan asal-usul harta.

"Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp10 miliar. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Hakim Hendra Yuristiawan, dikutip pada Selasa (21/3/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selanjutnya, terdakwa juga diwajibkan membayar denda senilai Rp53,8 miliar. Bila terdakwa tidak membayar denda dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang.

"Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda maka terdakwa dijatuhkan hukuman penjara pengganti denda selama 6 bulan," ujar Hendra.

Dalam keterangan resmi, Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP mengeklaim telah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melunasi pokok pajak serta sanksi administrasinya agar terhindar dari pemidanaan. Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh terdakwa.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Vonis bersalah yang dijatuhkan kepada terdakwa tindak pidana pajak sekaligus TPPU ini merupakan wujud nyata komitmen DJP dalam mendukung keanggotaan penuh Indonesia dalam Financial Action Task Force (FATF).

Melalui sinergi yang baik dengan seluruh elemen aparat penegak hukum, DJP akan terus konsisten dalam menindak tegas para pelaku tindak pidana perpajakan serta TPPU dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya