Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya John, salah satu staf keuangan sebuah perusahaan di Jakarta. Perusahaan tempat saya bekerja membagikan dividen kepada pemegang saham bulan Maret 2023, yang mana pemegang sahamnya tersebut adalah orang pribadi.
Kemudian, sampai dengan akhir Mei tahun ini, pemegang saham tersebut berencana tidak mengambil dividennya atau masih menitipkan dividennya di Perusahaan. Pertanyaannya, apakah atas dividen tersebut dikenakan pajak penghasilan (PPh)? Bagaimana pelaporan atas dividen tersebut di SPT PPh orang pribadinya?
Demikian pertanyaan saya. Atas perhatian dan jawabannya, diucapkan terima kasih.
Jawaban:
TERIMA kasih Bapak John atas pertanyaannya. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu merujuk pada peraturan yang berlaku saat ini. Secara prinsip, dividen merupakan salah satu jenis penghasilan yang dikenakan PPh sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh s.t.d.t.d UU HPP yang tertulis:
“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
….
g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;”
Kemudian, dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP mengatur mengenai ketentuan pengecualian beberapa objek PPh. Adapun salah satu objek PPh yang dikecualikan ialah dividen yang berasal dari dalam negeri dan juga dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri.
Berkaitan dengan pertanyaan Bapak John, kami asumsikan bahwa dividen yang dibagikan tersebut berasal dari dalam negeri. Oleh karena itu, uraian berikut berfokus pada dividen yang berasal dari dalam negeri.
Lebih lanjut, pengecualian PPh atas dividen yang berasal dari dalam negeri hanya dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu yang diatur dalam UU PPh s.t.d.t.d UU HPP dan aturan teknis.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1), Pasal 24, dan Pasal 36 ayat (2) PMK 18/2021, dividen dapat dikecualikan dari objek PPh jika memenuhi persyaratan sebagai berikut.
Kemudian, perlu diperhatikan bahwa dividen tersebut harus diinvestasikan dalam 12 jenis instrumen sebagaimana tercantum pada Pasal 34 PMK 18/2021. Dividen juga harus diinvestasikan kembali paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a PMK 18/2022 yang berbunyi:
"Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan paling lambat:
akhir bulan ketiga, untuk wajib pajak orang pribadi; atau
….
setelah Tahun Pajak berakhir, untuk Tahun Pajak diterima atau diperolehnya dividen atau penghasilan lain."
Sehubungan dengan kasus yang disampaikan oleh Bapak John, dividen yang dimaksud harus diinvestasikan kembali paling lambat 31 Maret 2024 untuk mendapatkan pembebasan PPh. Apabila sampai dengan batas waktu tersebut dividen masih belum diinvestasikan kembali maka dividen yang dimaksud menjadi objek PPh final dengan tarif sebesar 10%.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat bermanfaat dan terima kasih.
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.