KEBIJAKAN PAJAK

Dividen 2023 Bebas Pajak, WP Harus Investasikan Paling Lambat Maret

Muhamad Wildan | Senin, 18 Maret 2024 | 13:30 WIB
Dividen 2023 Bebas Pajak, WP Harus Investasikan Paling Lambat Maret

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi perlu segera merealisasikan investasi dividen paling lambat pada bulan ini sehingga dividen yang diterima pada tahun pajak 2023 terbebas dari pengenaan PPh.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021, wajib pajak orang pribadi perlu merealisasikan investasi paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir agar dividen dikecualikan dari PPh.

"Investasi seperti dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga untuk wajib pajak orang pribadi…setelah tahun pajak berakhir, untuk tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen atau penghasilan lain," bunyi pasal 36 ayat (1) huruf a, dikutip pada Senin (18/3/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dividen yang diterima bisa diinvestasikan ke beragam instrumen yang tercakup dalam a Pasal 34 dan Pasal 35 PMK 18/2021, mulai dari SBN, obligasi BUMN, obligasi pada perusahaan swasta, investasi keuangan bank persepsi, dan beragam bentuk investasi pada sektor riil.

Agar memenuhi syarat untuk tetap dikecualikan dari objek PPh, dividen harus diinvestasikan paling singkat selama 3 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak diterimanya dividen.

Setelah diinvestasikan, wajib pajak orang pribadi juga perlu menyampaikan laporan realisasi investasi kepada DJP. Simak Cara Lapor Realisasi Investasi Dividen Bebas Pajak di e-Reporting DJP

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Perlu diingat, laporan realisasi investasi tersebut bukan bagian dari SPT Tahunan. Laporan investasi dari wajib pajak disampaikan melalui aplikasi tersendiri, yaitu fitur e-Reporting Investasi yang tersedia di DJP Online.

Laporan realisasi investasi juga harus disampaikan secara berkala setiap akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir. Laporan tersebut harus terus disampaikan oleh wajib pajak sampai dengan tahun ketiga sejak diterimanya dividen. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja