TURKI

Diskon PPh Sewa Diperpanjang Hingga Juli 2021

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Juni 2021 | 10:05 WIB
Diskon PPh Sewa Diperpanjang Hingga Juli 2021

Ilustrasi.

ANKARA, DDTCNews – Pemerintah Turki memperpanjang diskon pajak penghasilan (PPh) atas sewa barang berwujud dan tidak berwujud sampai dengan Juli 2021.

Kebijakan insentif diskon withholding PPh sewa diteken melalui Keputusan Presiden No.2813/2020. Tarif PPh sewa dipangkas 50% dari tarif normal 20% menjadi 10% dan hanya berlaku sampai akhir Desember 2020.

"Namun, dengan adanya Keppres No. 3319/2021 maka diskon dari Keppres No. 2813/2020 tersebut diperpanjang menjadi sampai dengan 31 Mei 2021," tulis keterangan pemerintah, dikutip pada Rabu (9/6/2021).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Dalam perjalanannya, kebijakan diskon pajak tersebut kembali diperpanjang pekan ini. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif pajak atas kegiatan sewa dan persewaan sampai dengan 31 Juli 2021.

Kebijakan diskon tarif tersebut berlaku untuk setiap penghasilan yang didapat dari sewa properti. Selain itu, pembayaran sewa atas barang dan aset tidak berwujud seperti hak paten juga mendapatkan fasilitas diskon PPh menjadi 10%.

Otoritas memastikan kebijakan diskon PPh sewa berlaku umum dan dapat dimanfaatkan oleh semua bentuk kegiatan sewa properti. Pemerintah hanya mengecualikan insentif jika pemilik properti merupakan merupakan milik perwakilan diplomatik, negara asing dan lembaga publik asing.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Pembayaran sewa tanah milik koperasi dan badan usaha juga diperkenankan mendapatkan insentif diskon PPh sewa dengan tarif khusus 10%. Syarat bentuk usaha mendapatkan insentif diatur melalui kriteria wajib pajak perusahaan dalam UU Pajak Badan.

"Tarif potongan valid akan ditetapkan sebesar 10% hingga 31 Juli 2021," sebut pemerintah seperti dikutip dari mondaq.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?