Ilustrasi.
ANKARA, DDTCNews – Pemerintah Turki memperpanjang diskon pajak penghasilan (PPh) atas sewa barang berwujud dan tidak berwujud sampai dengan Juli 2021.
Kebijakan insentif diskon withholding PPh sewa diteken melalui Keputusan Presiden No.2813/2020. Tarif PPh sewa dipangkas 50% dari tarif normal 20% menjadi 10% dan hanya berlaku sampai akhir Desember 2020.
"Namun, dengan adanya Keppres No. 3319/2021 maka diskon dari Keppres No. 2813/2020 tersebut diperpanjang menjadi sampai dengan 31 Mei 2021," tulis keterangan pemerintah, dikutip pada Rabu (9/6/2021).
Dalam perjalanannya, kebijakan diskon pajak tersebut kembali diperpanjang pekan ini. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif pajak atas kegiatan sewa dan persewaan sampai dengan 31 Juli 2021.
Kebijakan diskon tarif tersebut berlaku untuk setiap penghasilan yang didapat dari sewa properti. Selain itu, pembayaran sewa atas barang dan aset tidak berwujud seperti hak paten juga mendapatkan fasilitas diskon PPh menjadi 10%.
Otoritas memastikan kebijakan diskon PPh sewa berlaku umum dan dapat dimanfaatkan oleh semua bentuk kegiatan sewa properti. Pemerintah hanya mengecualikan insentif jika pemilik properti merupakan merupakan milik perwakilan diplomatik, negara asing dan lembaga publik asing.
Pembayaran sewa tanah milik koperasi dan badan usaha juga diperkenankan mendapatkan insentif diskon PPh sewa dengan tarif khusus 10%. Syarat bentuk usaha mendapatkan insentif diatur melalui kriteria wajib pajak perusahaan dalam UU Pajak Badan.
"Tarif potongan valid akan ditetapkan sebesar 10% hingga 31 Juli 2021," sebut pemerintah seperti dikutip dari mondaq.com. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.