TURKI

Diskon PPh Sewa Diperpanjang Hingga Juli 2021

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Juni 2021 | 10:05 WIB
Diskon PPh Sewa Diperpanjang Hingga Juli 2021

Ilustrasi.

ANKARA, DDTCNews – Pemerintah Turki memperpanjang diskon pajak penghasilan (PPh) atas sewa barang berwujud dan tidak berwujud sampai dengan Juli 2021.

Kebijakan insentif diskon withholding PPh sewa diteken melalui Keputusan Presiden No.2813/2020. Tarif PPh sewa dipangkas 50% dari tarif normal 20% menjadi 10% dan hanya berlaku sampai akhir Desember 2020.

"Namun, dengan adanya Keppres No. 3319/2021 maka diskon dari Keppres No. 2813/2020 tersebut diperpanjang menjadi sampai dengan 31 Mei 2021," tulis keterangan pemerintah, dikutip pada Rabu (9/6/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Dalam perjalanannya, kebijakan diskon pajak tersebut kembali diperpanjang pekan ini. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif pajak atas kegiatan sewa dan persewaan sampai dengan 31 Juli 2021.

Kebijakan diskon tarif tersebut berlaku untuk setiap penghasilan yang didapat dari sewa properti. Selain itu, pembayaran sewa atas barang dan aset tidak berwujud seperti hak paten juga mendapatkan fasilitas diskon PPh menjadi 10%.

Otoritas memastikan kebijakan diskon PPh sewa berlaku umum dan dapat dimanfaatkan oleh semua bentuk kegiatan sewa properti. Pemerintah hanya mengecualikan insentif jika pemilik properti merupakan merupakan milik perwakilan diplomatik, negara asing dan lembaga publik asing.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Pembayaran sewa tanah milik koperasi dan badan usaha juga diperkenankan mendapatkan insentif diskon PPh sewa dengan tarif khusus 10%. Syarat bentuk usaha mendapatkan insentif diatur melalui kriteria wajib pajak perusahaan dalam UU Pajak Badan.

"Tarif potongan valid akan ditetapkan sebesar 10% hingga 31 Juli 2021," sebut pemerintah seperti dikutip dari mondaq.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?