SPANYOL

Digertak AS, Negara Ini Tetap Susun RUU Pajak Digital

Dian Kurniati | Minggu, 07 Juni 2020 | 07:00 WIB
Digertak AS, Negara Ini Tetap Susun RUU Pajak Digital

Ilustrasi. (DDTCNews)

MADRID, DDTCNews—Spanyol mulai menyusun rancangan undang-undang untuk mengenakan pajak penghasilan terhadap raksasa-raksasa digital dengan tarif 3%, meskipun terdapat ancaman retaliasi dari Amerika Serikat (AS).

Menteri Anggaran Maria Jesus Montero mengatakan pajak 3% itu rencananya dikenakan pada perusahaan teknologi seperti Facebook, Google, Apple, dan Amazon yang mendapat penghasilan sekitar €1 miliar euro (Rp15,9 triliun) di seluruh dunia.

Namun demikian, pemberlakuan pajak digital tersebut tetap akan memperhatikan konsensus Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Ini adalah keputusan transisi dan sementara, sampai suatu peraturan disetujui di tingkat internasional atau setidaknya Eropa," katanya, Kamis (4/6/2020).

Jika disetujui, RUU itu akan menerapkan pungutan 3% atas pendapatan perusahaan digital yang diperoleh dari para pelanggannya di Spanyol. Adapun, pengesahan RUU menjadi undang-undang Spanyol akan memakan waktu sekitar 3 hingga 4 bulan.

Dilansir dari channelnewsasia, RUU itu memuat threshold pendapatan raksasa digital yang kena pajak, yaitu di atas €750 juta euro secara global dan €3 juta di Spanyol. Kebijakan ini sejalan dengan proposal Uni Eropa mengenai pajak digital.

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Langkah Spanyol tersebut mengikuti jejak Prancis sebagai salah satu negara Uni Eropa yang telah meloloskan pajak layanan digital (digital service tax/DST) dengan tarif 3% untuk diterapkan tahun ini, terlepas konsensus di OECD akan tercapai atau tidak.

Prancis semula merencanakan DST berlaku pada 2019, tetapi ditunda hingga akhir tahun ini setelah Presiden AS Donald Trump mengancam pengenaan tarif barang-barang impor asal Prancis senilai US$2,4 miliar, termasuk keju dan anggur.

Sebelumnya, pemerintah AS mengumumkan telah memulai proses investigasi skema pajak digital yang telah berlaku atau diwacanakan oleh 10 yurisdiksi di dunia.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Investigasi itu akan membuktikan dugaan skema pajak digital sebagai bentuk ketidakadilan pada perusahaan raksasa teknologi, yang kebanyakan berada di AS.

Perwakilan Dagang AS Robert Lighthizer menyebut yurisdiksi yang dibidik yakni Austria, Brasil, Republik Ceko, Uni Eropa, Indonesia, India, Italia, Turki, Spanyol, dan Inggris.

Menurutnya investigasi itu untuk melindungi pelaku bisnis dan pekerja di AS dari berbagai "diskriminasi" di sektor perpajakan, termasuk pajak digital. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN