INDIA

Diduga Menggelapkan Pajak, Perusahaan Multinasional Ini Diperiksa

Redaksi DDTCNews | Minggu, 19 Maret 2023 | 15:00 WIB
Diduga Menggelapkan Pajak, Perusahaan Multinasional Ini Diperiksa

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Mahkamah Agung India membentuk tim ahli untuk menginvestigasi perusahaan konglomerasi asal India, Adani Group, menyusul adanya dugaan penggelapan pajak berdasarkan hasil riset yang dilakukan Hindenburg Research.

Melalui petisi 162/2023, Mahkamah Agung (MA) membentuk tim ahli tersebut untuk memastikan dugaan penggelapan pajak terhadap hukum yang dilakukan oleh Adani Group.

“Untuk memeriksa apakah memang benar ada dugaan pelanggaran hukum oleh Adani Group yang berakibat pada pasar modal,” sebut MA dikutip dari Tax Notes International, Minggu (19/3/2023).

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Timbulkan Pajak Tambahan, Begini Cara Hitungnya

Lembaga riset asal AS, Hindenburg Research menyebut dugaan penggelapan pajak tersebut muncul didasari adanya pembuatan perusahaan cangkang oleh Adani Group di beberapa negara tax haven seperti Mauritius dan Uni Arab Emirat.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil riset yang dilakukan selama 2 tahun tersebut, Adani Group juga ikut terlibat dalam praktik pencucian uang, penggelapan dana wajib pajak, dan korupsi yang ditaksir mencapai US$17 miliar.

Hasil riset juga menyinggung Rajesh Adani selaku direktur utama Adani Group pernah ditangkap karena pemalsuan dan penggelapan pajak.

Baca Juga:
Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Seusai hasil riset tersebut dipublikasikan pada 24 Januari 2023, harga saham Adani Group terjun bebas pada pasar modal di India. Anjloknya harga saham Adani Group mengakibatkan gejolak panas pada pasar modal di India.

Gautam Adani selaku komisaris utama Adani Group merespons dugaan tersebut melalui akun Twitter pribadinya pada 2 Maret.

“Adani menyambut baik pemeriksaan yang diperintahkan oleh MA. Waktu yang akan menjawab. Kebenaranlah yang akan menang,” ujarnya. (sabian/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP