INDIA

Diduga Menggelapkan Pajak, Perusahaan Multinasional Ini Diperiksa

Redaksi DDTCNews | Minggu, 19 Maret 2023 | 15:00 WIB
Diduga Menggelapkan Pajak, Perusahaan Multinasional Ini Diperiksa

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Mahkamah Agung India membentuk tim ahli untuk menginvestigasi perusahaan konglomerasi asal India, Adani Group, menyusul adanya dugaan penggelapan pajak berdasarkan hasil riset yang dilakukan Hindenburg Research.

Melalui petisi 162/2023, Mahkamah Agung (MA) membentuk tim ahli tersebut untuk memastikan dugaan penggelapan pajak terhadap hukum yang dilakukan oleh Adani Group.

“Untuk memeriksa apakah memang benar ada dugaan pelanggaran hukum oleh Adani Group yang berakibat pada pasar modal,” sebut MA dikutip dari Tax Notes International, Minggu (19/3/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Lembaga riset asal AS, Hindenburg Research menyebut dugaan penggelapan pajak tersebut muncul didasari adanya pembuatan perusahaan cangkang oleh Adani Group di beberapa negara tax haven seperti Mauritius dan Uni Arab Emirat.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil riset yang dilakukan selama 2 tahun tersebut, Adani Group juga ikut terlibat dalam praktik pencucian uang, penggelapan dana wajib pajak, dan korupsi yang ditaksir mencapai US$17 miliar.

Hasil riset juga menyinggung Rajesh Adani selaku direktur utama Adani Group pernah ditangkap karena pemalsuan dan penggelapan pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Seusai hasil riset tersebut dipublikasikan pada 24 Januari 2023, harga saham Adani Group terjun bebas pada pasar modal di India. Anjloknya harga saham Adani Group mengakibatkan gejolak panas pada pasar modal di India.

Gautam Adani selaku komisaris utama Adani Group merespons dugaan tersebut melalui akun Twitter pribadinya pada 2 Maret.

“Adani menyambut baik pemeriksaan yang diperintahkan oleh MA. Waktu yang akan menjawab. Kebenaranlah yang akan menang,” ujarnya. (sabian/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya