MALAYSIA

Didesak Pengusaha Terapkan PPN, Otoritas Ini Tunggu Ekonomi Pulih

Dian Kurniati | Minggu, 01 Oktober 2023 | 11:30 WIB
Didesak Pengusaha Terapkan PPN, Otoritas Ini Tunggu Ekonomi Pulih

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia tidak akan terburu-buru untuk menerapkan pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) atau PPN lantaran kebijakan itu perlu disusun secara lebih hati-hati di tengah kondisi ekonomi saat ini.

Wakil Menteri Keuangan II Steven Sim Chee Keong mengatakan pemerintah akan memilih waktu yang tepat untuk menerapkan PPN. Sebab, ekonomi Malaysia saat ini masih dalam tahap pemulihan pascapandemi.

"Ini bukan pembahasan mengenai kelebihan atau kekurangan sistem perpajakan GST, tetapi soal kelayakannya. Kami harus melakukan hal yang benar pada waktu yang tepat," katanya, dikutip pada Minggu (1/10/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Steven Sim menuturkan pemerintah perlu cermat dalam mencari momentum yang tepat untuk menerapkan PPN di tengah berbagai tantangan ekonomi global. Menurutnya, ekonomi Malaysia belum siap untuk menerapkan PPN.

Selain itu, pemerintah juga memerlukan waktu untuk membahas rencana penerapan PPN dengan semua pemangku kepentingan. Melalui perencanaan yang hati-hati, ia berharap penerapan PPN dapat memberikan manfaat besar pada perekonomian.

"Jika Anda melakukan kebijakan yang benar tetapi pada waktu yang salah, hal itu akan membebani rakyat," ujarnya seperti dilansir malaymail.com.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

PPN pertama kali diperkenalkan pada April 2015 oleh Perdana Menteri Datuk Seri Najib Razak dengan tarif sebesar 6%. Kebijakan ini mendapat banyak penolakan dari masyarakat karena dinilai menyebabkan lonjakan harga barang dan jasa.

Skema pajak konsumsi kemudian dikembalikan menjadi pajak penjualan dan jasa (sales and service tax/SST) di bawah pemerintahan PM Mahathir Mohamad pada 2018. SST ini dikenakan dengan tarif 5% dan 10% pada penjualan barang, serta 6% untuk jasa.

Dalam beberapa waktu terakhir, beberapa kalangan pengusaha mendorong pemerintah menerapkan kembali GST. Penerapan GST dinilai akan meningkatkan pendapatan pemerintah walaupun tarifnya rendah untuk menjaga konsumsi konsumen. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi