MALAYSIA

Didesak Pengusaha Terapkan PPN, Otoritas Ini Tunggu Ekonomi Pulih

Dian Kurniati | Minggu, 01 Oktober 2023 | 11:30 WIB
Didesak Pengusaha Terapkan PPN, Otoritas Ini Tunggu Ekonomi Pulih

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia tidak akan terburu-buru untuk menerapkan pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) atau PPN lantaran kebijakan itu perlu disusun secara lebih hati-hati di tengah kondisi ekonomi saat ini.

Wakil Menteri Keuangan II Steven Sim Chee Keong mengatakan pemerintah akan memilih waktu yang tepat untuk menerapkan PPN. Sebab, ekonomi Malaysia saat ini masih dalam tahap pemulihan pascapandemi.

"Ini bukan pembahasan mengenai kelebihan atau kekurangan sistem perpajakan GST, tetapi soal kelayakannya. Kami harus melakukan hal yang benar pada waktu yang tepat," katanya, dikutip pada Minggu (1/10/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Steven Sim menuturkan pemerintah perlu cermat dalam mencari momentum yang tepat untuk menerapkan PPN di tengah berbagai tantangan ekonomi global. Menurutnya, ekonomi Malaysia belum siap untuk menerapkan PPN.

Selain itu, pemerintah juga memerlukan waktu untuk membahas rencana penerapan PPN dengan semua pemangku kepentingan. Melalui perencanaan yang hati-hati, ia berharap penerapan PPN dapat memberikan manfaat besar pada perekonomian.

"Jika Anda melakukan kebijakan yang benar tetapi pada waktu yang salah, hal itu akan membebani rakyat," ujarnya seperti dilansir malaymail.com.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

PPN pertama kali diperkenalkan pada April 2015 oleh Perdana Menteri Datuk Seri Najib Razak dengan tarif sebesar 6%. Kebijakan ini mendapat banyak penolakan dari masyarakat karena dinilai menyebabkan lonjakan harga barang dan jasa.

Skema pajak konsumsi kemudian dikembalikan menjadi pajak penjualan dan jasa (sales and service tax/SST) di bawah pemerintahan PM Mahathir Mohamad pada 2018. SST ini dikenakan dengan tarif 5% dan 10% pada penjualan barang, serta 6% untuk jasa.

Dalam beberapa waktu terakhir, beberapa kalangan pengusaha mendorong pemerintah menerapkan kembali GST. Penerapan GST dinilai akan meningkatkan pendapatan pemerintah walaupun tarifnya rendah untuk menjaga konsumsi konsumen. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja