MALAYSIA

Didesak Pengusaha Terapkan PPN, Otoritas Ini Tunggu Ekonomi Pulih

Dian Kurniati | Minggu, 01 Oktober 2023 | 11:30 WIB
Didesak Pengusaha Terapkan PPN, Otoritas Ini Tunggu Ekonomi Pulih

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia tidak akan terburu-buru untuk menerapkan pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) atau PPN lantaran kebijakan itu perlu disusun secara lebih hati-hati di tengah kondisi ekonomi saat ini.

Wakil Menteri Keuangan II Steven Sim Chee Keong mengatakan pemerintah akan memilih waktu yang tepat untuk menerapkan PPN. Sebab, ekonomi Malaysia saat ini masih dalam tahap pemulihan pascapandemi.

"Ini bukan pembahasan mengenai kelebihan atau kekurangan sistem perpajakan GST, tetapi soal kelayakannya. Kami harus melakukan hal yang benar pada waktu yang tepat," katanya, dikutip pada Minggu (1/10/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Steven Sim menuturkan pemerintah perlu cermat dalam mencari momentum yang tepat untuk menerapkan PPN di tengah berbagai tantangan ekonomi global. Menurutnya, ekonomi Malaysia belum siap untuk menerapkan PPN.

Selain itu, pemerintah juga memerlukan waktu untuk membahas rencana penerapan PPN dengan semua pemangku kepentingan. Melalui perencanaan yang hati-hati, ia berharap penerapan PPN dapat memberikan manfaat besar pada perekonomian.

"Jika Anda melakukan kebijakan yang benar tetapi pada waktu yang salah, hal itu akan membebani rakyat," ujarnya seperti dilansir malaymail.com.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

PPN pertama kali diperkenalkan pada April 2015 oleh Perdana Menteri Datuk Seri Najib Razak dengan tarif sebesar 6%. Kebijakan ini mendapat banyak penolakan dari masyarakat karena dinilai menyebabkan lonjakan harga barang dan jasa.

Skema pajak konsumsi kemudian dikembalikan menjadi pajak penjualan dan jasa (sales and service tax/SST) di bawah pemerintahan PM Mahathir Mohamad pada 2018. SST ini dikenakan dengan tarif 5% dan 10% pada penjualan barang, serta 6% untuk jasa.

Dalam beberapa waktu terakhir, beberapa kalangan pengusaha mendorong pemerintah menerapkan kembali GST. Penerapan GST dinilai akan meningkatkan pendapatan pemerintah walaupun tarifnya rendah untuk menjaga konsumsi konsumen. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan