INTERNASIONAL

Dibentuk Unit Khusus Pajak untuk Menangani Krisis Virus Corona

Redaksi DDTCNews | Minggu, 22 Maret 2020 | 17:55 WIB
Dibentuk Unit Khusus Pajak untuk Menangani Krisis Virus Corona

Ilustrasi

DDTCNEWS - Awal Maret 2020, para pemimpin G-7, yang terdiri atas Kanada, Prancis, Jerman, Italia, UK, dan Amerika Serikat mengatakan bahwa mereka tengah memantau situasi virus Corona yang berkembang dengan cepat. Mereka siap untuk bertindak dan bekerja sama sebagaimana diperlukan untuk menangani pandemi yang menghentikan aktivitas dunia ini.

Dua minggu kemudian, anggota G-7 mengatakan bahwa mereka akan melakukan “semua tindakan yang diperlukan” untuk mengatasi krisis tersebut.

Melakukan “semua tindakan yang diperlukan” adalah diskusi yang terus berubah. Di ranah pajak, fokusnya adalah bagaimana menjaga likuiditas perusahaan. Membantu wajib pajak mempertahankan sejumlah uang tunai dan aliran kas selama masa gejolak ekonomi ini sangat penting dan beberapa langkah terkait virus Corona diharapkan mencapai tujuan tersebut.

Baca Juga:
APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

Terkait dengan “semua tindakan yang diperlukan, berlahan mulai bermunculan suatu Unit Khusus Pajak untuk menangani masalah pajak terkait virus Corona. Misalnya, HM Revenue & Customs (HMRC) atau Kantor Pajaknya UK telah memiliki hotline telepon khusus untuk wajib pajak yang bergerak di bidang wiraswasta dan badan yang meminta berbagai bentuk keringanan.

Menurut pemerintah, tergantung pada kasus, HMRC terbuka untuk membatalkan penalti dan bunga, mengimplementasikan perjanjian angsuran, atau bahkan menangguhkan proses penagihan utang. Ini merupakan langkah yang cukup berat untuk HMRC, yang selama beberapa tahun terakhir, dikritik atas hotline-nya yang kekurangan staf. Namun, saat ini HMRC mengalokasikan sumber daya yang cukup besar ke saluran bantuan ini, yang akan dikelola oleh 2.000 staf.

Tidak ketinggalan, Australia juga mendirikan suatu Unit Khusus Pajak, yaitu Coronavirus Business Liaison Unit di Kementerian Keuangan (Treasury) untuk mengatasi masalah wajib pajak badan. Menurut pemerintah, Unit Khusus Pajak tersebut mulai beroperasi pada 16 Maret 2020 dan akan menjangkau berbagai kelompok bisnis.

Baca Juga:
Desember 2024: PPN 12%, Harga Eceran Rokok Naik, dan Persiapan Coretax

Unit Khusus Pajak tersebut juga menawarkan bantuan untuk terjun langsung ke lapangan. Sebagai bagian dari paket stimulus pemerintah, Australian Taxation Office (ATO) atau Kantor Pajaknya Australia akan membuat semacam Kantor sementara untuk membantu usaha kecil di wilayah Cairns, tujuan pantai populer yang mengalami penurunan tajam dalam industri pariwisata.

Berita ini disadur dari tulisan yang dibuat oleh Nana Ama Sarfo di Tax Notes pada Minggu (22/03/2020).

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

Selasa, 31 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Desember 2024: PPN 12%, Harga Eceran Rokok Naik, dan Persiapan Coretax

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal