INTERNASIONAL

Dibentuk Unit Khusus Pajak untuk Menangani Krisis Virus Corona

Redaksi DDTCNews | Minggu, 22 Maret 2020 | 17:55 WIB
Dibentuk Unit Khusus Pajak untuk Menangani Krisis Virus Corona

Ilustrasi

DDTCNEWS - Awal Maret 2020, para pemimpin G-7, yang terdiri atas Kanada, Prancis, Jerman, Italia, UK, dan Amerika Serikat mengatakan bahwa mereka tengah memantau situasi virus Corona yang berkembang dengan cepat. Mereka siap untuk bertindak dan bekerja sama sebagaimana diperlukan untuk menangani pandemi yang menghentikan aktivitas dunia ini.

Dua minggu kemudian, anggota G-7 mengatakan bahwa mereka akan melakukan “semua tindakan yang diperlukan” untuk mengatasi krisis tersebut.

Melakukan “semua tindakan yang diperlukan” adalah diskusi yang terus berubah. Di ranah pajak, fokusnya adalah bagaimana menjaga likuiditas perusahaan. Membantu wajib pajak mempertahankan sejumlah uang tunai dan aliran kas selama masa gejolak ekonomi ini sangat penting dan beberapa langkah terkait virus Corona diharapkan mencapai tujuan tersebut.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Terkait dengan “semua tindakan yang diperlukan, berlahan mulai bermunculan suatu Unit Khusus Pajak untuk menangani masalah pajak terkait virus Corona. Misalnya, HM Revenue & Customs (HMRC) atau Kantor Pajaknya UK telah memiliki hotline telepon khusus untuk wajib pajak yang bergerak di bidang wiraswasta dan badan yang meminta berbagai bentuk keringanan.

Menurut pemerintah, tergantung pada kasus, HMRC terbuka untuk membatalkan penalti dan bunga, mengimplementasikan perjanjian angsuran, atau bahkan menangguhkan proses penagihan utang. Ini merupakan langkah yang cukup berat untuk HMRC, yang selama beberapa tahun terakhir, dikritik atas hotline-nya yang kekurangan staf. Namun, saat ini HMRC mengalokasikan sumber daya yang cukup besar ke saluran bantuan ini, yang akan dikelola oleh 2.000 staf.

Tidak ketinggalan, Australia juga mendirikan suatu Unit Khusus Pajak, yaitu Coronavirus Business Liaison Unit di Kementerian Keuangan (Treasury) untuk mengatasi masalah wajib pajak badan. Menurut pemerintah, Unit Khusus Pajak tersebut mulai beroperasi pada 16 Maret 2020 dan akan menjangkau berbagai kelompok bisnis.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Unit Khusus Pajak tersebut juga menawarkan bantuan untuk terjun langsung ke lapangan. Sebagai bagian dari paket stimulus pemerintah, Australian Taxation Office (ATO) atau Kantor Pajaknya Australia akan membuat semacam Kantor sementara untuk membantu usaha kecil di wilayah Cairns, tujuan pantai populer yang mengalami penurunan tajam dalam industri pariwisata.

Berita ini disadur dari tulisan yang dibuat oleh Nana Ama Sarfo di Tax Notes pada Minggu (22/03/2020).

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru