INTERNASIONAL

Dibentuk Unit Khusus Pajak untuk Menangani Krisis Virus Corona

Redaksi DDTCNews | Minggu, 22 Maret 2020 | 17:55 WIB
Dibentuk Unit Khusus Pajak untuk Menangani Krisis Virus Corona

Ilustrasi

DDTCNEWS - Awal Maret 2020, para pemimpin G-7, yang terdiri atas Kanada, Prancis, Jerman, Italia, UK, dan Amerika Serikat mengatakan bahwa mereka tengah memantau situasi virus Corona yang berkembang dengan cepat. Mereka siap untuk bertindak dan bekerja sama sebagaimana diperlukan untuk menangani pandemi yang menghentikan aktivitas dunia ini.

Dua minggu kemudian, anggota G-7 mengatakan bahwa mereka akan melakukan “semua tindakan yang diperlukan” untuk mengatasi krisis tersebut.

Melakukan “semua tindakan yang diperlukan” adalah diskusi yang terus berubah. Di ranah pajak, fokusnya adalah bagaimana menjaga likuiditas perusahaan. Membantu wajib pajak mempertahankan sejumlah uang tunai dan aliran kas selama masa gejolak ekonomi ini sangat penting dan beberapa langkah terkait virus Corona diharapkan mencapai tujuan tersebut.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Terkait dengan “semua tindakan yang diperlukan, berlahan mulai bermunculan suatu Unit Khusus Pajak untuk menangani masalah pajak terkait virus Corona. Misalnya, HM Revenue & Customs (HMRC) atau Kantor Pajaknya UK telah memiliki hotline telepon khusus untuk wajib pajak yang bergerak di bidang wiraswasta dan badan yang meminta berbagai bentuk keringanan.

Menurut pemerintah, tergantung pada kasus, HMRC terbuka untuk membatalkan penalti dan bunga, mengimplementasikan perjanjian angsuran, atau bahkan menangguhkan proses penagihan utang. Ini merupakan langkah yang cukup berat untuk HMRC, yang selama beberapa tahun terakhir, dikritik atas hotline-nya yang kekurangan staf. Namun, saat ini HMRC mengalokasikan sumber daya yang cukup besar ke saluran bantuan ini, yang akan dikelola oleh 2.000 staf.

Tidak ketinggalan, Australia juga mendirikan suatu Unit Khusus Pajak, yaitu Coronavirus Business Liaison Unit di Kementerian Keuangan (Treasury) untuk mengatasi masalah wajib pajak badan. Menurut pemerintah, Unit Khusus Pajak tersebut mulai beroperasi pada 16 Maret 2020 dan akan menjangkau berbagai kelompok bisnis.

Baca Juga:
Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Unit Khusus Pajak tersebut juga menawarkan bantuan untuk terjun langsung ke lapangan. Sebagai bagian dari paket stimulus pemerintah, Australian Taxation Office (ATO) atau Kantor Pajaknya Australia akan membuat semacam Kantor sementara untuk membantu usaha kecil di wilayah Cairns, tujuan pantai populer yang mengalami penurunan tajam dalam industri pariwisata.

Berita ini disadur dari tulisan yang dibuat oleh Nana Ama Sarfo di Tax Notes pada Minggu (22/03/2020).

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:35 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik