KPP PRATAMA KISARAN

Dibantu Bank, Kantor Pajak Akhirnya Sita Saldo Rekening WP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 April 2023 | 10:30 WIB
Dibantu Bank, Kantor Pajak Akhirnya Sita Saldo Rekening WP

Ilustrasi.

KISARAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran bekerja sama dengan KPP Pratama Medan Polonia dan perbankan melakukan pemindahbukuan atas saldo rekening penanggung pajak yang disita di Medan pada 24 Februari 2023.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Kisaran Teddy Ferdian menyebut penyitaan merupakan salah satu bentuk penegakan hukum melalui tindakan penagihan aktif kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak.

“Sebelumnya, dibantu KPP Pratama Medan Polonia, penyitaan saldo rekening penanggung pajak telah dilakukan oleh juru sita pajak negara,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (12/4/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Setelah penyitaan dilakukan, lanjut Teddy, wajib pajak diberikan waktu 14 hari untuk melunasi utang pajaknya. Apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajak, KPP meminta pihak bank untuk melakukan pemindahbukuan saldo rekening ke kas negara untuk membayar tunggakan pajak.

Dia juga mengucapkan terima kasih atas sinergi yang baik dari pihak perbankan dalam membantu pelaksanaan tindakan penagihan. Menurutnya, KPP akan terus mengoptimalkan tindakan penagihan aktif melalui pemblokiran dan penyitaan saldo rekening wajib pajak.

“Dengan kegiatan ini, wajib pajak diharapkan lebih memiliki kesadaran untuk dapat melunasi tunggakan pajaknya dan melaksanakan kewajiban pajak dengan baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Teddy.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain Teddy Ferdian, hadir pula dalam kegiatan pemindahbukuan tersebut Juru Sita Pajak KPP Pratama Kisaran Dian Kartika Novitauli Tarihoran. Tim dari KPP Pratama Medan Polonia juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Sebagai informasi, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra