KOREA SELATAN

Demi Pemulihan Ekonomi, Kebijakan Fiskal 2022 Bakal Tetap Ekspansif

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Desember 2021 | 14:30 WIB
Demi Pemulihan Ekonomi, Kebijakan Fiskal 2022 Bakal Tetap Ekspansif

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan berencana mempertahankan kebijakan fiskal yang ekspansif pada 2022 guna mendukung pemulihan ekonomi.

Keputusan ini diambil sebagai bagian dari Arahan Kebijakan 2022 yang diresmikan Kementerian Ekonomi dan Keuangan. Arah dari kebijakan 2022 adalah untuk memacu momentum pertumbuhan dan merevitalisasi ekonomi terbesar keempat di Asia.

"Pemulihan Korea dari pandemi tahun depan akan menjadi yang tercepat di antara negara-negara maju utama," kata Wakil Menteri Pertama Strategi dan Keuangan Lee Eog-weon seperti dilansir m.koreatimes.co.kr, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pemerintah akan memprioritaskan pemulihan permintaan domestik dengan memperluas insentif pajak penggunaan kartu kredit dan memperluas skema kupon diskon. Pemerintah juga akan berfokus pada pertumbuhan hijau dan inovatif.

Dalam rangka memastikan pertumbuhan hijau dan inovatif, pemerintah akan membelanjakan hingga KRW33,1 triliun atau sekitar Rp398,12 triliun pada industri-industri terkait, termasuk industri yang mendukung netralitas hijau dan karbon.

Wakil Perdana Menteri dan Menteri Keuangan Hong Nam-ki juga akan mengumumkan tiga langkah dukungan utama terhadap pemilik usaha kecil. Dia juga memastikan eksekusi yang cepat menjadi prioritas utama.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sejalan dengan itu, pemerintah juga akan memberikan kredit pajak hingga 50% kepada usaha yang melakukan investasi lebih besar dalam pengembangan teknologi strategis. Tentu, kriteria teknologi strategis tersebut akan ditetapkan pemerintah.

Pemerintah juga akan menghabiskan KRW115 triliun untuk melaksanakan proyek-proyek yang dikelola negara dan memperkuat investasi swasta. Lalu, dana sekitar KRW261 triliun akan disalurkan untuk perusahaan ekspor.

Tak ketinggalan, pemerintah juga akan membantu bisnis lokal mendapatkan pijakan dan kehadiran yang lebih besar di luar negeri menjelang Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional. Hal ini dilakukan untuk memperluas jaringan perdagangan bebas secara global. (vallen/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN