Makin mendekati akhir tahun, saatnya wajib pajak badan mulai menyiapkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) badan 2022. Langkah ini perlu dilakukan terutama bagi wajib pajak dengan periode pembukuan Januari hingga Desember.
Persiapan SPT lebih awal dapat meminimalisir risiko pajak, yaitu adanya sanksi administrasi apabila wajib pajak tidak menyampaikan SPT tahunan PPh badan dalam jangka waktu yang diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Perlu dicatat, bagi wajib pajak dengan periode pembukuan Januari-Desember, batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh badan tahun pajak 2022 akan jatuh pada hari libur.
Kapan tepatnya batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh badan tersebut? Lalu, apa yang terjadi jika batas waktu penyampaiannya jatuh pada hari libur dan bagaimana manajemen pajaknya?
Selain itu, sanksi administrasi apa yang dikenakan dan berapa nilainya jika SPT tersebut tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan?
Temukan jawabannya serta informasi menarik lainnya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak yang dapat disaksikan dalam YouTube melalui link berikut:
Yuk, kita belajar pajak bersama DDTC Academy! Belajar pajak jadi lebih mudah dan menyenangkan.
Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.