BUKU PAJAK

DDTC Rilis Buku Baru Lagi, Panduan Insentif Perpajakan Indonesia 2024

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Juli 2024 | 07:00 WIB
DDTC Rilis Buku Baru Lagi, Panduan Insentif Perpajakan Indonesia 2024

JAKARTA, DDTCNews - Dalam momentum hari ulang tahun (HUT) ke-17 yang jatuh pada 20 Agustus 2024, DDTC kembali merilis publikasi berupa buku. Berjudul Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024, publikasi ini merupakan buku ke-25 yang diterbitkan DDTC.

Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, DDTC Internal Tax Solutions Lead Made Astrin Dwi Kartini, serta DDTC Academy Lead N. Daniel Sohilait.

Kehadiran buku ini dimaksudkan untuk mengisi kekosongan literatur yang mampu merangkum seluruh menu dan seluk-beluk berbagai insentif perpajakan di Indonesia. Harapannya, buku ini dapat menjembatani pemerintah, pelaku usaha, wajib pajak, dan masyarakat umum.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

“Agar insentif perpajakan dapat dimanfaatkan secara optimal dan sejalan dengan tata kelola insentif perpajakan yang lebih baik. Dengan demikian, daya dukung sistem perpajakan bagi perkembangan ekonomi nasional berjalan sesuai dengan rencana,” ungkap penulis dalam buku tersebut.

Terlebih, selama satu dekade terakhir, insentif perpajakan merupakan salah satu instrumen untuk mendukung sektor bisnis, memberikan kemudahan berusaha, serta meningkatkan daya saing. Gagasan ini tertuang dari berbagai produk hukum yang mengatur insentif perpajakan.

Saat ini, pengaturan insentif perpajakan cukup banyak dan beragam. Namun, menu insentif perpajakan yang bervariasi itu belum terlalu banyak dipahami oleh berbagai pemangku kepentingan. Akibatnya, antusiasme dan pemanfaatan insentif perpajakan oleh wajib pajak relatif terbatas.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Salah satu faktor yang ditengarai menjadi penyebab kondisi tersebut adalah kurangnya informasi mengenai insentif secara menyeluruh dan terstruktur. Informasi itu mencakup jenis, manfaat, persyaratan dalam pemanfaatan, alur pengajuan insentif perpajakan, serta kewajiban pascapemanfaatan insentif.

“Oleh karena itu, buku ini disusun dalam bentuk panduan yang memudahkan pembaca dalam memetakan, membandingkan, serta memahami secara utuh berbagai insentif perpajakan yang saat ini berlaku per 31 Mei 2024,” imbuh penulis.

Disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan terbaru, buku ini turut memuat berbagai informasi seputar insentif perpajakan yang diulas secara sistematis dan ditulis dengan bahasa yang lugas serta sederhana.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

“Buku ini menyatukan mosaik (kepingan) berbagai insentif perpajakan yang selama ini belum diidentifikasi secara komplet sehingga setiap pemangku kepentingan mudah untuk mengevaluasi maupun memprediksi arah insentif perpajakan di masa yang akan datang,” jelas penulis.

Penulis membagi bahasan menjadi 5 bagian, yakni pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM), bea masuk, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta fasilitas fiskal di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Secara total, terdapat 95 insentif perpajakan yang diulas tiap bab berdasarkan pada karakteristik skema keringanan. Bahasan disajikan secara mendetail dan terstruktur, mulai dari deskripsi singkat, manfaat insentif, pihak yang menerima, persyaratan, skema pengajuan, diagram alur proses bisnis, kewajiban pascapemanfaatan, hingga informasi penting lainnya.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Tidak hanya itu, berbagai produk hukum, formulir, serta dokumen-dokumen yang relevan atas tiap insentif perpajakan diberikan tautan. Harapannya, skema ini dapat memudahkan pembaca untuk merujuk pada produk hukum yang dimaksud.

“Melalui kehadiran buku Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024, tim penulis berharap dapat memberikan kontribusi positif bagi pemahaman insentif perpajakan di Tanah Air,” ungkap penulis.

Buku baru ini melengkapi 24 buku yang sebelumnya sudah diterbitkan oleh DDTC. Berbagai publikasi tersebut adalah wujud nyata dari komitmen berbagi pengetahuan (sharing knowledge). Hal tersebut juga bagian dari pelaksanaan misi DDTC, yakni mengeliminasi informasi asimetris.

Adapun publikasi ini juga merupakan buku kedua dari beberapa buku yang akan diterbitkan DDTC pada tahun ini. Buku pertama yang dirilis tahun ini adalah Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Depy 22 Juli 2024 | 10:54 WIB

apakah ada webinar khusus lounching buku ini ?

User 17 Juli 2024 | 06:48 WIB

Pesan bukunya dimana

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP