BUKU PAJAK

DDTC dan PERTAPSI Segera Rilis Buku Kuasa dan Konsultan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 November 2024 | 12:01 WIB
DDTC dan PERTAPSI Segera Rilis Buku Kuasa dan Konsultan Pajak

Tampilan buku berjudul Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan

JAKARTA, DDTCNews - Bekerja sama dengan Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI), DDTC akan meluncurkan buku berjudul Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan. Peluncuran buku ini masih bertepatan dengan momentum HUT ke-17 DDTC.

Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji. Adapun Darussalam merupakan Ketua Umum PERTAPSI dan Bawono adalah Tim Ahli Kebijakan Pajak PERTAPSI.

Penyusunan buku berawal dari konsep officium nobile. Dalam konsep ini, kuasa dan konsultan pajak merupakan profesi yang mulia. Artinya, suatu profesi tidak hanya berorientasi untuk mencari keuntungan, tetapi juga mendedikasikan profesinya untuk sistem perpajakan yang lebih baik lagi.

Baca Juga:
Perbandingan Ketentuan Pajak Sebelum dan Sesudah Terbitnya PMK 81/2024

Selain merupakan profesi yang mulia, kuasa dan konsultan pajak saat ini berada di era globalisasi dan digitalisasi. Era tersebut membuka kesempatan luas bagi profesi kuasa dan konsultan pajak untuk berkiprah secara lintas negara.

Lantas, bagaimana seharusnya profesi kuasa dan konsultan pajak diatur untuk bisa menjalankan profesi yang mulia di tengah era globalisasi dan digitalisasi? Untuk itu, buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan hadir. Buku ini merupakan hasil kajian yang dilakukan sejak 2007.

Dari kajian model dan perbandingan profesi kuasa dan konsultan pajak di negara lain serta profesi lain yang ada di Indonesia, terdapat beberapa ketentuan tentang kuasa dan konsultan pajak yang harus ditinjau ulang dengan cara pandang visioner.

Baca Juga:
Konsep Dasar Pajak Berbasis Konsumsi

Atas dasar hasil kajian yang telah berlangsung sejak lama dan mendalam, buku ini mencoba menjawab beberapa pertanyaan. Pertama, lulusan kompetensi bidang apa yang menjadi ‘tuan rumah’ dari profesi kuasa dan konsultan pajak?

Kedua, bagaimana ketentuan bentuk badan usaha dan nama kantor yang mendukung kompetisi di dunia internasional? Ketiga, apakah klasifikasi keahlian berdasarkan pada Brevet A, B, dan C masih relevan saat ini?

Dengan demikian, buku ini tidak hanya cocok untuk profesi kuasa dan konsultan pajak, tetapi juga pemangku kebijakan dalam menyusun regulasi. Selain itu, akademisi serta masyarakat umum juga dapat menggunakan buku ini untuk memahami profesi kuasa dan konsultan pajak.

Baca Juga:
Punya Lebih dari 1 Tempat Usaha? Anda Bisa Termasuk Wajib Pajak OPPT

Rencananya, buku ini akan diluncurkan pada 28 November 2024 bersamaan dengan seminar nasional yang digelar PERTAPSI di Auditorium R. Soeria Atmadja Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI). Sebanyak 200 buku akan dibagikan gratis untuk peserta seminar.

Dalam acara tersebut, akan digelar pula Rapat Anggota Tahunan PERTAPSI, pelantikan Pengurus Korwil PERTAPSI, serta penandatanganan MoU dengan perguruan tinggi. Tunggu informasi selanjutnya di DDTCNews.

Sebagai tambahan informasi kembali, hingga saat ini, DDTC telah menerbitkan 27 buku. Rencananya, sampai dengan akhir 2024, DDTC akan melengkapinya menjadi 30 buku. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 14 November 2024 | 09:19 WIB LITERATUR PAJAK

Perbandingan Ketentuan Pajak Sebelum dan Sesudah Terbitnya PMK 81/2024

Senin, 11 November 2024 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Konsep Dasar Pajak Berbasis Konsumsi

Senin, 11 November 2024 | 11:00 WIB LITERATUR PAJAK

Punya Lebih dari 1 Tempat Usaha? Anda Bisa Termasuk Wajib Pajak OPPT

Minggu, 10 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Konsep Sistem Angsuran Pajak berdasarkan Perspektif Internasional

BERITA PILIHAN
Kamis, 14 November 2024 | 09:33 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Himpun PNBP, Kemenkeu Bentuk 2 Direktorat Baru dan Angkat 1 Staf Ahli

Kamis, 14 November 2024 | 09:19 WIB LITERATUR PAJAK

Perbandingan Ketentuan Pajak Sebelum dan Sesudah Terbitnya PMK 81/2024

Kamis, 14 November 2024 | 09:01 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jalan Terjal Pemerintah untuk Mencapai Target Pajak Tahun Ini

Kamis, 14 November 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Siap Serahkan Roadmap Tax Ratio ke DPR pada Kuartal I/2025

Kamis, 14 November 2024 | 08:36 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax, DJP Sediakan Template XML dan Converter Excel ke XML

Rabu, 13 November 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

First Tranche Petroleum yang Diterima Kontraktor Migas Masuk Objek PPh

Rabu, 13 November 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Cegah Penghindaran Pajak, Golkar Usul Perketat Aturan Transfer Pricing

Rabu, 13 November 2024 | 17:50 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Tetap Naik Tahun Depan? Sri Mulyani Jelaskan Ini kepada DPR

Rabu, 13 November 2024 | 17:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Batas Waktu Setor dan Lapor Pungutan Bea Meterai Kini Disamakan

Rabu, 13 November 2024 | 17:30 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Pembebasan Cukai?