MARIO LAWALATA:

Dari Rakyat untuk Rakyat

Redaksi DDTCNews | Minggu, 12 Juni 2016 | 14:12 WIB
Dari Rakyat untuk Rakyat

ARTIS film, pemain sinetron, model dan pembawa acara Mario Lawata ternyata punya keinginan besar tentang pajak. Dia menginginkan suatu saat Indonesia bisa seperti negara-negara maju, yang rakyat banyak langsung bisa merasakan manfaat membayar pajak.

“Kalau kita jalan atau lari pagi di taman-taman kota di Australia, itu ada fasilitas air minum gratis. Kalau kita mau pulang, naik kereta, bus juga tetap nyaman. Bahkan untuk pelajar tarifnya lebih murah. Itu semua kan artinya disubsidi dari uang pajak,” kata lajang kelahiran Pekanbaru, 3 Maret 1980 ini.

Menurut adik kandung desainer Oscar Lawalata ini, pajak yang sudah dibayar rakyat harus kembali ke rakyat dan dapat segera dirasakan manfaatnya. Dengan cara tersebut, rakyat juga akan semakin patuh memenuhi kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Itulah sebabnya, pria bertinggi 174 cm yang gemar bermain basket ini mengharapkan pemerintah segera memperbaiki sarana dan prasarana yang bermanfaat untuk masyarakat. Pada saat yang sama, pemerintah juga perlu terus memperkuat sosialisasi perpajakan ke masyarakat.

Dengan sosialisasi yang kuat itu, Mario yakin, secara perlahan kesadaran masyarakat Indonesia untuk membayar pajak pun akan meningkat. “Dengan demikian, penerimaan pajak akan bertambah, dan uang pajak itu pun akan kembali ke rakyat dalam bentuk fasilitas publik,” pungkasnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Rabu, 18 Desember 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dalam Kondisi Ini, WP Masih Bisa Penuhi Kewajiban Pajak secara Manual

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci