KEPATUHAN PAJAK

Dari Kayangan, Mimi Peri Ajak Masyarakat Pakai E-Filing

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Februari 2019 | 14:55 WIB
Dari Kayangan, Mimi Peri Ajak Masyarakat Pakai E-Filing

Selebgram Mimi Peri dalam video berdurasi 20 detik. 

JAKARTA, DDTCNews – Selebgram Mimi Peri mengajak seluruh wajib pajak di Indonesia untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan melalui e-Filing.

Dalam video berdurasi 20 detik yang diunggah Ditjen Pajak (DJP) melalui akun Instagram-nya, pria dengan nama asli Ahmad Jaelani ini mengajak masyarakat untuk menggunakan e-Filing. Penyampaian SPT dengan e-Filing bisa dilakukan di manapun dan kapanpun.

“Halo buat kalian semuanya warga bumi, lapor SPT tahunan melalui e-Filing. Yuk cusss! Lebih awal, lebih nyaman,” ujarnya, seperti dikutip pada Rabu (6/2/2019).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

DJP mengatakan sebagai selebgram, Mimi Peri memiliki keinginan untuk terus berkontribusi pada Indonesia. Beberapa waktu lalu, dia juga datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari untuk mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan rutin membayar pajak atas penghasilannya sebagai selebgram.

Dengan kiasan ‘turun ke bumi’ dia berkonsultasi terkait e-Filing. Lewat e-Filing, pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan melalui smartphone. Dengan demikian, pelaporan SPT bisa dilakukan di manapun, termasuk di ‘Kayangan’ seperti Mimi Peri.

Keinginannya agar bisa terus berkontribusi terhadap Indonesia melalui pembayaran pajak tampak cukup kuat. Hal ini juga bisa dilakukan seluruh wajib pajak. Setiap wajib pajak memiliki kesempatan dan bisa berkontribusi terhadap negara melalui pajak.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

“Waw, @mimi.peri dari kayangan aja sudah lapor SPT tahunan pakai e-Filing. Ayo #KawanPajak sebagai warga bumi jangan mau kalah, lapor SPT tahunan sekarang juga yuk di djponline.pajak.go.id,” tulis pihak KPP Pratama Kendari melalui akun Instagram-nya.

Seperti diketahui, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2018 adalah akhir Maret 2019. Sementara, tenggat untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Badan jatuh pada akhir April 2019. (kaw)

View this post on Instagram

Sebagai selebgram, @mimi.peri memiliki keinginan untuk terus berkontribusi pada Indonesia. Beberapa waktu lalu @mimi.peri⁣ datang ke KPP, mendaftarkan NPWP dan rutin membayar pajak atas penghasilannya sebagai selebgram.⁣ ⁣ Kini dari kayangan @mimi.peri lapor SPT Tahunan dengan E-Filing agar #LebihAwalLebihNyaman. ⁣ ⁣ Siapapun bisa berkontribusi untuk Indonesia, termasuk selebgram. Yuk berkontribusi dan lapor SPT Tahunan.⁣ ⁣ #PajakKitaUntukKita

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra