LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2019

Dapatkah Gojek Mengkreditkan PPh Pasal 23 pada Gofood?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Januari 2020 | 19:30 WIB
Dapatkah Gojek Mengkreditkan PPh Pasal 23 pada Gofood?
Fajarizki G.S. Yunus
Lumajang
, Jawa Timur

DUNIA telah menyambut sebuah era baru yang dikenal dengan revolusi industri 4.0, yaitu era di mana segala aspek kehidupan berbasis teknologi. Kemudahan dalam menjalankan berbagai aktivitas juga dirasakan banyak orang di berbagai penjuru dunia.

Dampak dari pesatnya kemajuan teknologi juga dirasakan Indonesia. Para pelaku usaha ekonomi digital melihat Indonesia sebagai peluang pasar yang besar untuk menjajakan berbagai produk yang mereka kembangkan.

Salah satu bisnis di era ekonomi digital yang berkembang paling pesat adalah e-commerce. Data sensus Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan industri e-commerce Indonesia dalam 10 tahun terakhir meningkat hingga 17% dengan total jumlah usaha e-commerce 26,2 juta unit.

Gojek adalah salah satu perusahaan startup e-commerce yang menciptakan inovasi baru dengan meluncurkan aplikasi canggih yang multifungsi. Hingga Desember 2018, aplikasi Gojek telah diunduh 125 juta kali dan sekaligus memosisikan dirinya sebagai produk yang laris.

Salah satu fitur di aplikasi Gojek yang populer adalah Gofood. Gofood membawa kemudahan bagi mitra Gofood sekaligus konsumen. Mitra Gofood tidak perlu merogoh kocek terlalu dalam untuk memasarkan produk, begitu juga konsumen.

Sekali klik pesan di fitur Gofood, makanan akan langsung diantar sampai ke rumah. Akan tetapi, perkembangan ekonomi digital yang pesat ini juga memunculkan masalah baru dalam sistem pajak, yaitu ketidakpastian pajak.

Sumber Ketidakpastian
BERDASARKAN Tax Morale: What Drives People and Business to Pay Tax? (OECD, 2019), terdapat banyak sumber ketidakpastian pajak, seperti perlakuan otoritas pajak yang tidak dapat diprediksi, konflik interpretasi dari standar pajak internasional, dan kurangnya pemahaman tentang bisnis internasional.

Pada proses bisnis melalui fitur Gofood, restoran yang menjadi mitra Gofood diwajibkan membayar bagi hasil 20% atas omzet yang diterima tiap bulan sesuai dengan perjanjian elektronik antara mitra Gofood dan perusahaan Gojek. Pada poin inilah ketidakpastian pajak terjadi.

Mitra Gofood yang merupakan wajib pajak orang pribadi tertentu tidak dapat memotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 atas bagi hasil yang dibayarkan kepada Gojek. Sesuai dengan KEP-50/PJ/1994, ia hanya dapat melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa.

Menurut Adam Smith dalam Wealth of Nations, pajak harus memenuhi asas keadilan yaitu berlaku umum tanpa diskriminasi. Dalam hal ini, jika bagi hasil Gofood yang diterima Gojek termasuk dalam tambahan penghasilan yang dikenakan pajak, seharusnya juga dapat dijadikan sebagai kredit pajak.

Kenyataannya, terdapat perbedaan perlakuan dalam pengkreditan pajak atas penghasilan berupa bagi hasil yang diterima Gojek dari mitra Gofood. Sesuai dengan prinsip pemotongan PPh Pasal 23, bagi hasil yang diterima dari mitra Gofood itu dapat dilakukan pengkreditan pajak oleh Gojek.

Sebaliknya, bagi hasil mitra Gofood tidak dapat dikreditkan dalam pajak terutang Gojek. Selain tidak sesuai dengan asas keadilan, ada perlakuan otoritas pajak yang inkonsisten. Hal ini tentu merugikan pelaku usaha ekonomi. Seharusnya, bagi hasil yang dibayar mitra Gofood terutang PPh Pasal 23.

Berdasarkan PMK 141/PMK.03/2015, jasa Gojek berupa lapak pemasaran produk mitra Gofood termasuk jenis jasa lain yang kena PPh Pasal 23, yaitu jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang, atau media untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan.

Hanya, pola penyediaan jasa Gojek tidak lagi konvensional, tetapi sudah digital sesuai dengan tren sekarang. Sejalan dengan itu ,seharusnya Ditjen Pajak (DJP) harus mulai menyusun kebijakan yang sesuai dengan kondisi tersebut. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah ketidakpastian pajak.

Wajib pajak orang pribadi tertentu dapat menjadi pemotong PPh Pasal 23 atas jasa khusus berupa jasa penyediaan platform yang diberikan Gojek adalah solusi terbaik untuk menciptakan kepastian pajak. Melalui strategi inilah, investasi diharapkan dapat terwujud.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Memunculkan Fitur Transparansi Pajak di Platform Online Terintegrasi

Jumat, 04 Oktober 2024 | 17:15 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Menyusun Strategi Jangka Pendek hingga Panjang Peningkatan Tax Ratio

Jumat, 04 Oktober 2024 | 13:48 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Menggagas Pajak Produk Rekayasa Genetika di Indonesia

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:19 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Urgensi Penggunaan Pajak untuk Promosi Kesehatan di Indonesia

BERITA PILIHAN