NIGERIA

Danai Asuransi Kesehatan, Negara Ini Bakal Pajaki Panggilan Telepon

Vallencia | Selasa, 24 Mei 2022 | 17:00 WIB
Danai Asuransi Kesehatan, Negara Ini Bakal Pajaki Panggilan Telepon

Ilustrasi.

ABUJA, DDTCNews – Pemerintah Nigeria memperkenalkan pajak baru atas jasa panggilan telepon. Langkah ini diambil untuk mendanai penyediaan layanan kesehatan bagi warga Nigeria yang rentan dan tidak mampu membayar biaya perawatan medis.

Presiden Nigeria Muhammadu Buhari mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Otoritas Asuransi Kesehatan Nasional 2022 mengamanatkan sebanyak 83 juta masyarakat ekonomi menengah ke bawah mendapatkan perlindungan kesehatan.

“RUU Otoritas Asuransi Kesehatan Nasional 2022 akan memastikan perlindungan 83 juta warga miskin Nigeria yang tidak mampu membayar premi,” katanya seperti dilansir premiumtimesng.com, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Menurut survei yang dilakukan oleh NOI Polls, sekitar 8 dari 10 penduduk di Nigeria tidak memiliki perlindungan asuransi kesehatan. Mayoritas penduduk di negara tersebut membayar perawatan medis mereka dengan menggunakan uang tunai.

RUU Otoritas Asuransi Kesehatan Nasional 2022 pun diciptakan untuk mendanai kelompok rentan. Kelompok rentan yang dimaksud terdiri atas anak-anak balita, ibu hamil, lanjut usia, penyandang cacat fisik dan mental, dan warga ekonomi menengah ke bawah.

Berdasarkan RUU tersebut, sumber pendanaan akan diambil melalui pajak panggilan telepon yang baru diperkenalkan. Untuk setiap detik panggilan GSM, pemerintah akan mengenakan pajak 1 kobo per detik atau sekitar Rp1.268 per jam.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Aturan baru menyiratkan setidaknya 9% dari biaya untuk setiap detik panggilan telepon akan masuk dalam penerimaan negara. RUU tersebut akan dialokasikan untuk perawatan kesehatan dasar, retribusi asuransi kesehatan, dan lainnya.

Di sisi lain, operator telekomunikasi sebelumnya mengusulkan kenaikan 40% dalam tarif panggilan dan pengiriman pesan seiring dengan peningkatan biaya operasi dan inflasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?