NIGERIA

Danai Asuransi Kesehatan, Negara Ini Bakal Pajaki Panggilan Telepon

Vallencia | Selasa, 24 Mei 2022 | 17:00 WIB
Danai Asuransi Kesehatan, Negara Ini Bakal Pajaki Panggilan Telepon

Ilustrasi.

ABUJA, DDTCNews – Pemerintah Nigeria memperkenalkan pajak baru atas jasa panggilan telepon. Langkah ini diambil untuk mendanai penyediaan layanan kesehatan bagi warga Nigeria yang rentan dan tidak mampu membayar biaya perawatan medis.

Presiden Nigeria Muhammadu Buhari mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Otoritas Asuransi Kesehatan Nasional 2022 mengamanatkan sebanyak 83 juta masyarakat ekonomi menengah ke bawah mendapatkan perlindungan kesehatan.

“RUU Otoritas Asuransi Kesehatan Nasional 2022 akan memastikan perlindungan 83 juta warga miskin Nigeria yang tidak mampu membayar premi,” katanya seperti dilansir premiumtimesng.com, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Menurut survei yang dilakukan oleh NOI Polls, sekitar 8 dari 10 penduduk di Nigeria tidak memiliki perlindungan asuransi kesehatan. Mayoritas penduduk di negara tersebut membayar perawatan medis mereka dengan menggunakan uang tunai.

RUU Otoritas Asuransi Kesehatan Nasional 2022 pun diciptakan untuk mendanai kelompok rentan. Kelompok rentan yang dimaksud terdiri atas anak-anak balita, ibu hamil, lanjut usia, penyandang cacat fisik dan mental, dan warga ekonomi menengah ke bawah.

Berdasarkan RUU tersebut, sumber pendanaan akan diambil melalui pajak panggilan telepon yang baru diperkenalkan. Untuk setiap detik panggilan GSM, pemerintah akan mengenakan pajak 1 kobo per detik atau sekitar Rp1.268 per jam.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Aturan baru menyiratkan setidaknya 9% dari biaya untuk setiap detik panggilan telepon akan masuk dalam penerimaan negara. RUU tersebut akan dialokasikan untuk perawatan kesehatan dasar, retribusi asuransi kesehatan, dan lainnya.

Di sisi lain, operator telekomunikasi sebelumnya mengusulkan kenaikan 40% dalam tarif panggilan dan pengiriman pesan seiring dengan peningkatan biaya operasi dan inflasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN