NIGERIA

Danai Asuransi Kesehatan, Negara Ini Bakal Pajaki Panggilan Telepon

Vallencia | Selasa, 24 Mei 2022 | 17:00 WIB
Danai Asuransi Kesehatan, Negara Ini Bakal Pajaki Panggilan Telepon

Ilustrasi.

ABUJA, DDTCNews – Pemerintah Nigeria memperkenalkan pajak baru atas jasa panggilan telepon. Langkah ini diambil untuk mendanai penyediaan layanan kesehatan bagi warga Nigeria yang rentan dan tidak mampu membayar biaya perawatan medis.

Presiden Nigeria Muhammadu Buhari mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Otoritas Asuransi Kesehatan Nasional 2022 mengamanatkan sebanyak 83 juta masyarakat ekonomi menengah ke bawah mendapatkan perlindungan kesehatan.

“RUU Otoritas Asuransi Kesehatan Nasional 2022 akan memastikan perlindungan 83 juta warga miskin Nigeria yang tidak mampu membayar premi,” katanya seperti dilansir premiumtimesng.com, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga:
Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Menurut survei yang dilakukan oleh NOI Polls, sekitar 8 dari 10 penduduk di Nigeria tidak memiliki perlindungan asuransi kesehatan. Mayoritas penduduk di negara tersebut membayar perawatan medis mereka dengan menggunakan uang tunai.

RUU Otoritas Asuransi Kesehatan Nasional 2022 pun diciptakan untuk mendanai kelompok rentan. Kelompok rentan yang dimaksud terdiri atas anak-anak balita, ibu hamil, lanjut usia, penyandang cacat fisik dan mental, dan warga ekonomi menengah ke bawah.

Berdasarkan RUU tersebut, sumber pendanaan akan diambil melalui pajak panggilan telepon yang baru diperkenalkan. Untuk setiap detik panggilan GSM, pemerintah akan mengenakan pajak 1 kobo per detik atau sekitar Rp1.268 per jam.

Baca Juga:
Faktur Pajak Batal tapi Terlanjur Setor Pajak, Bisakah Pemindahbukuan?

Aturan baru menyiratkan setidaknya 9% dari biaya untuk setiap detik panggilan telepon akan masuk dalam penerimaan negara. RUU tersebut akan dialokasikan untuk perawatan kesehatan dasar, retribusi asuransi kesehatan, dan lainnya.

Di sisi lain, operator telekomunikasi sebelumnya mengusulkan kenaikan 40% dalam tarif panggilan dan pengiriman pesan seiring dengan peningkatan biaya operasi dan inflasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis