Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Bu..., jika Perush Kontraktor EPC nya, Wajib Pajak Luar Negeri, bagaimana perpajakannya...? apakah PPh Final Pasal 4 ayat (2) atau PPh Pasal 26, karena Kontrak EPC nya dalam satu kontrak beserta nilai kontraknya. Mohon dasar hukumnya mengacu ke PP, PER atau PMK berapa...? terima kasih atas advice nya... Arief - Tangerang