ISRAEL

Cuma Berlaku Setahun, Cukai Plastik & Minuman Bergula Akhirnya Dihapus

Muhamad Wildan | Minggu, 08 Januari 2023 | 09:30 WIB
Cuma Berlaku Setahun, Cukai Plastik & Minuman Bergula Akhirnya Dihapus

Ilustrasi.

TEL AVIV, DDTCNews - Israel di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu akan menghapuskan kebijakan pengenaan cukai atas barang-barang berbahan dasar plastik dan minuman berpemanis.

Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich mengatakan kebijakan cukai atas barang-barang berbahan dasar plastik dilakukan karena kebijakan tersebut memberikan dampak yang lebih besar kepada golongan Yahudi Ortodoks.

"Kebijakan cukai plastik dan cukai atas minuman berpemanis akan dihapuskan secepatnya," katanya, dikutip pada Minggu (8/1/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Rumah tangga golongan Yahudi Ortodoks diketahui lebih banyak menggunakan peralatan makan berbahan dasar plastik dibandingkan dengan rumah tangga pada umumnya.

Hal ini terjadi karena golongan Yahudi Ortodoks cenderung memiliki penghasilan yang rendah dan jumlah anggota keluarga yang relatif besar. Selanjutnya, banyak di antara mereka yang tidak memiliki dishwasher sehingga lebih memilih menggunakan alat makan sekali pakai.

Menanggapi keputusan ini, Menteri Lingkungan Israel periode sebelumnya, Tamar Zandberg menilai penghapusan kebijakan cukai plastik adalah suatu kemunduran.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Penghapusan kebijakan cukai plastik akan mendorong peningkatan polusi," tuturnya seperti dilansir Tax Notes International.

Untuk diketahui, pengenaan cukai plastik dan cukai minuman berpemanis sesungguhnya kebijakan yang baru diterapkan selama kurang lebih 1 tahun. Dua kebijakan cukai ini diinisiasi oleh menteri keuangan sebelumnya, Avigdor Lieberman.

Pengenaan cukai atas peralatan makan berbahan plastik seperti mangkok, gelas, sendok, garpu, dan sedotan pertama kali diterapkan pada November 2021. Peralatan makan berbahan plastik tersebut dikenai cukai senilai ILS11 atau Rp48.950,00.

Adapun cukai atas minuman berpemanis telah dikenakan sejak Januari 2022 dengan tarif senilai ILS1 atau Rp4.450 per liter. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra