ISRAEL

Cuma Berlaku Setahun, Cukai Plastik & Minuman Bergula Akhirnya Dihapus

Muhamad Wildan | Minggu, 08 Januari 2023 | 09:30 WIB
Cuma Berlaku Setahun, Cukai Plastik & Minuman Bergula Akhirnya Dihapus

Ilustrasi.

TEL AVIV, DDTCNews - Israel di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu akan menghapuskan kebijakan pengenaan cukai atas barang-barang berbahan dasar plastik dan minuman berpemanis.

Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich mengatakan kebijakan cukai atas barang-barang berbahan dasar plastik dilakukan karena kebijakan tersebut memberikan dampak yang lebih besar kepada golongan Yahudi Ortodoks.

"Kebijakan cukai plastik dan cukai atas minuman berpemanis akan dihapuskan secepatnya," katanya, dikutip pada Minggu (8/1/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Rumah tangga golongan Yahudi Ortodoks diketahui lebih banyak menggunakan peralatan makan berbahan dasar plastik dibandingkan dengan rumah tangga pada umumnya.

Hal ini terjadi karena golongan Yahudi Ortodoks cenderung memiliki penghasilan yang rendah dan jumlah anggota keluarga yang relatif besar. Selanjutnya, banyak di antara mereka yang tidak memiliki dishwasher sehingga lebih memilih menggunakan alat makan sekali pakai.

Menanggapi keputusan ini, Menteri Lingkungan Israel periode sebelumnya, Tamar Zandberg menilai penghapusan kebijakan cukai plastik adalah suatu kemunduran.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

"Penghapusan kebijakan cukai plastik akan mendorong peningkatan polusi," tuturnya seperti dilansir Tax Notes International.

Untuk diketahui, pengenaan cukai plastik dan cukai minuman berpemanis sesungguhnya kebijakan yang baru diterapkan selama kurang lebih 1 tahun. Dua kebijakan cukai ini diinisiasi oleh menteri keuangan sebelumnya, Avigdor Lieberman.

Pengenaan cukai atas peralatan makan berbahan plastik seperti mangkok, gelas, sendok, garpu, dan sedotan pertama kali diterapkan pada November 2021. Peralatan makan berbahan plastik tersebut dikenai cukai senilai ILS11 atau Rp48.950,00.

Adapun cukai atas minuman berpemanis telah dikenakan sejak Januari 2022 dengan tarif senilai ILS1 atau Rp4.450 per liter. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi