ISRAEL

Cuma Berlaku Setahun, Cukai Plastik & Minuman Bergula Akhirnya Dihapus

Muhamad Wildan | Minggu, 08 Januari 2023 | 09:30 WIB
Cuma Berlaku Setahun, Cukai Plastik & Minuman Bergula Akhirnya Dihapus

Ilustrasi.

TEL AVIV, DDTCNews - Israel di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu akan menghapuskan kebijakan pengenaan cukai atas barang-barang berbahan dasar plastik dan minuman berpemanis.

Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich mengatakan kebijakan cukai atas barang-barang berbahan dasar plastik dilakukan karena kebijakan tersebut memberikan dampak yang lebih besar kepada golongan Yahudi Ortodoks.

"Kebijakan cukai plastik dan cukai atas minuman berpemanis akan dihapuskan secepatnya," katanya, dikutip pada Minggu (8/1/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Rumah tangga golongan Yahudi Ortodoks diketahui lebih banyak menggunakan peralatan makan berbahan dasar plastik dibandingkan dengan rumah tangga pada umumnya.

Hal ini terjadi karena golongan Yahudi Ortodoks cenderung memiliki penghasilan yang rendah dan jumlah anggota keluarga yang relatif besar. Selanjutnya, banyak di antara mereka yang tidak memiliki dishwasher sehingga lebih memilih menggunakan alat makan sekali pakai.

Menanggapi keputusan ini, Menteri Lingkungan Israel periode sebelumnya, Tamar Zandberg menilai penghapusan kebijakan cukai plastik adalah suatu kemunduran.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Penghapusan kebijakan cukai plastik akan mendorong peningkatan polusi," tuturnya seperti dilansir Tax Notes International.

Untuk diketahui, pengenaan cukai plastik dan cukai minuman berpemanis sesungguhnya kebijakan yang baru diterapkan selama kurang lebih 1 tahun. Dua kebijakan cukai ini diinisiasi oleh menteri keuangan sebelumnya, Avigdor Lieberman.

Pengenaan cukai atas peralatan makan berbahan plastik seperti mangkok, gelas, sendok, garpu, dan sedotan pertama kali diterapkan pada November 2021. Peralatan makan berbahan plastik tersebut dikenai cukai senilai ILS11 atau Rp48.950,00.

Adapun cukai atas minuman berpemanis telah dikenakan sejak Januari 2022 dengan tarif senilai ILS1 atau Rp4.450 per liter. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN