PORTUGAL

Cryptocurrency Makin Populer, Negara Eropa Ini Ingin Kenakan Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 23 Mei 2022 | 15:30 WIB
Cryptocurrency Makin Populer, Negara Eropa Ini Ingin Kenakan Pajak

Ilustrasi.

LISBON, DDTCNews - Pemerintah Portugal berencana mengenakan capital gains tax atas laba yang diperoleh wajib pajak dari transaksi cryptocurrency atau kripto.

Menteri Keuangan Portugal Fernando Medina mengatakan pemerintah sedang mengaji kebijakan pajak tersebut. Namun, lanjutnya, pemerintah masih belum menentukan waktu implementasi capital gains tax mulai dikenakan.

"Saya masih belum mau menentukan kapan pajak akan mulai dikenakan. Yang jelas, kami akan melakukan adaptasi atas ketentuan dan sistem pajak," katanya dikutip dari blockworks.co, Senin (23/5/2022).

Baca Juga:
Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Medina menuturkan aset kripto akan dipajaki secara berimbang dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan juga efektifitas penerapannya. Untuk menjamin hal tersebut, pemerintah akan belajar dari negara-negara yang terlebih dahulu mengenakan pajak atas aset kripto.

Dia menambahkan pemerintah berusaha merancang kebijakan yang minim celah hukum dan berjanji untuk tidak mengenakan pajak secara eksesif kepada wajib pajak.

Saat ini, Portugal masih menganggap cryptocurrency sebagai alat pembayaran. Dengan demikian, alat pembayaran tersebut bukanlah objek pajak sepanjang kripto bukan merupakan sumber penghasilan utama wajib pajak.

Baca Juga:
Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Alhasil, Portugal selama ini dikenal sebagai negara suaka pajak bagi investor cryptocurrency karena tidak ada pajak yang harus dibayar dari laba yang diterima oleh investor.

Lebih lanjut, tarif capital gains tax yang berlaku di Portugal secara umum sebesar 28%, sedangkan tarif PPh orang pribadi yang berlaku maksimal mencapai 48%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’