PORTUGAL

Cryptocurrency Makin Populer, Negara Eropa Ini Ingin Kenakan Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 23 Mei 2022 | 15:30 WIB
Cryptocurrency Makin Populer, Negara Eropa Ini Ingin Kenakan Pajak

Ilustrasi.

LISBON, DDTCNews - Pemerintah Portugal berencana mengenakan capital gains tax atas laba yang diperoleh wajib pajak dari transaksi cryptocurrency atau kripto.

Menteri Keuangan Portugal Fernando Medina mengatakan pemerintah sedang mengaji kebijakan pajak tersebut. Namun, lanjutnya, pemerintah masih belum menentukan waktu implementasi capital gains tax mulai dikenakan.

"Saya masih belum mau menentukan kapan pajak akan mulai dikenakan. Yang jelas, kami akan melakukan adaptasi atas ketentuan dan sistem pajak," katanya dikutip dari blockworks.co, Senin (23/5/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Medina menuturkan aset kripto akan dipajaki secara berimbang dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan juga efektifitas penerapannya. Untuk menjamin hal tersebut, pemerintah akan belajar dari negara-negara yang terlebih dahulu mengenakan pajak atas aset kripto.

Dia menambahkan pemerintah berusaha merancang kebijakan yang minim celah hukum dan berjanji untuk tidak mengenakan pajak secara eksesif kepada wajib pajak.

Saat ini, Portugal masih menganggap cryptocurrency sebagai alat pembayaran. Dengan demikian, alat pembayaran tersebut bukanlah objek pajak sepanjang kripto bukan merupakan sumber penghasilan utama wajib pajak.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Alhasil, Portugal selama ini dikenal sebagai negara suaka pajak bagi investor cryptocurrency karena tidak ada pajak yang harus dibayar dari laba yang diterima oleh investor.

Lebih lanjut, tarif capital gains tax yang berlaku di Portugal secara umum sebesar 28%, sedangkan tarif PPh orang pribadi yang berlaku maksimal mencapai 48%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja