ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Produk Layanan yang Dihasilkan Dapat Langsung Diunduh

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Juni 2024 | 21:37 WIB
Coretax DJP, Produk Layanan yang Dihasilkan Dapat Langsung Diunduh

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Implementasi coretax administration system (CTAS) akan memungkinkan wajib pajak mengunduh secara langsung produk layanan yang dihasilkan.

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan CTAS nantinya akan memuat fitur penelusuran (tracking) progres pengajuan layanan perpajakan yang diajukan wajib pajak. Dengan demikian, ada aspek transparansi, baik bagi wajib pajak maupun otoritas.

“Sistem coretax memiliki fitur tracking progress dan fitur riwayat permohonan yang diajukan wajib pajak. Produk layanan yang dihasilkan dapat langsung diunduh di portal wajib pajak,” tulis DJP, dikutip pada Senin (17/6/2024).

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Timbulkan Pajak Tambahan, Begini Cara Hitungnya

Nantinya, DJP akan menyediakan akun wajib pajak. Otoritas mengatakan sebagian besar proses administrasi perpajakan dilakukan pada sistem coretax. Seluruh proses bisnis telah terintegrasi di dalamnya.

“Sehingga apabila wajib pajak tidak mengaktifkan akunnya maka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya akan terkendala,” tulis DJP.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 21 proses bisnis akan berubah dengan implementasi CTAS. Adapun sebanyak 6 proses bisnis yang berubah akan terkait langsung dengan wajib pajak. Simak ‘Ada PSIAP DJP, 21 Proses Bisnis Perpajakan Ini akan Berubah’.

Baca Juga:
Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Keenam proses bisnis yang dimaksud adalah pendaftaran (registrasi), pembayaran, pelaporan (pengelolaan Surat Pemberitahuan), layanan wajib pajak, taxpayer account management (TAM), serta knowledge management system.

Selain 6 proses bisnis itu, implementasi CTAS akan memengaruhi proses bisnis yang ada di DJP. Kendati demikian, perubahan proses bisnis tersebut pada akhirnya juga akan memengaruhi wajib pajak secara tidak langsung. Simak ‘Coretax DJP, 6 Proses Bisnis Ini Terkait Langsung Wajib Pajak’.

Adapun penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP