ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Begini Permohonan Pbk, Imbalan Bunga, dan Restitusi Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Juli 2024 | 14:50 WIB
Coretax DJP: Begini Permohonan Pbk, Imbalan Bunga, dan Restitusi Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Implementasi coretax administration system (CTAS) akan memengaruhi proses permohonan pemindahbukuan, pemberian imbalan bunga, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Ditjen Pajak (DJP) menyatakan permohonan ketiganya dapat diajukan secara mandiri melalui portal wajib pajak tanpa menghubungi petugas. Permohonan juga dapat disampaikan ke kantor pajak dengan asistensi petugas.

“Bagi wajib pajak yang memiliki profil risiko yang rendah, seperti ditunjukkan salah satunya dengan riwayat kepatuhan yang baik, maka penyelesaian permohonan dapat dilakukan secara otomatis oleh sistem coretax,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Jumat (26/7/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Permohonan dapat diajukan melalui portal wajib pajak dan Kring Pajak 1500200 secara online. Permohonan juga dapat diajukan dengan formulir secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat atau dikirim lewat layanan pos/jasa ekspedisi ke KPP terdaftar.

Adapun terkait dengan pemindahbukuan (Pbk), wajib pajak dapat mengajukan permohonan untuk memindahkan saldo kelebihan pembayaran pajak atau saldo deposit pajak ke kewajiban pajak tertentu yang dimiliki.

Permohonan dapat diajukan melalui portal wajib pajak dan Kring Pajak 1500200 secara online. Permohonan juga dapat diajukan dengan formulir secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat atau dikirim lewat layanan pos/jasa ekspedisi ke KPP terdaftar.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selanjutnya, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga atas:

  • keterlambatan penerbitan produk pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
  • ermohonan atas upaya hukum wajib pajak (keberatan, banding, atau peninjauan kembali) yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak; atau
  • permohonan pembetulan, pengurangan, atau pembatalan surat ketetapan pajak (SKP)/surat tagihan pajak (STP) dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

Permohonan dapat diajukan melalui portal wajib pajak dan Kring Pajak 1500200 secara online. Permohonan juga dapat diajukan dengan formulir secara langsung ke KPP terdekat atau dikirim lewat layanan pos/jasa ekspedisi ke KPP terdaftar.

Kemudian, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas:

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan
  • permohonan melalui surat tersendiri untuk meminta selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan pada Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP);
  • permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang;
  • keputusan/putusan yang menyebabkan pengembalian kelebihan pajak kepada wajib pajak; atau
  • pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) bernilai lebih bayar (LB).

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak secara online lewat portal wajib pajak atau dengan formulir di KPP masa aja. Adapun permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas penyampaian SPT LB hanya dapat diajukan secara elektronik.

Adapun penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini