ADA APA DENGAN PAJAK

Contoh Penghitungan Kembali PPN untuk Masa Manfaat > 1 Tahun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 April 2023 | 14:30 WIB

JAKARTA, DDTCNews - Setelah memahami definisi penghitungan kembali pajak masukan, wajib pajak juga perlu mengetahui cara menghitung perkiraan pajak masukan yang dapat dikreditkan serta penyesuaian penghitungan kembali.

Definisi mengenai penghitungan kembali pajak masukan telah menjadi bahasan pada video AADP sebelumnya bertajuk Ketentuan Pedoman Penghitungan Kembali Pajak Masukan di SPT PPN Bulan Maret.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam kegiatan usahanya, pengusaha kena pajak (PKP) melakukan penyerahan yang terutang pajak dan pajak masukannya dapat dikreditkan atau tidak dapat dikreditkan. PKP juga dapat melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak.

Besaran pajak masukan yang dapat dikreditkan dihitung berdasarkan alokasi. Alokasi tersebut turut mempertimbangkan masa manfaat barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP), salah satunya masa manfaat tidak lebih dari 1 tahun.

Pada episode sebelumnya, telah dibahas mengenai Contoh Penghitungan Pajak Masukan PPN yang Dapat Dikreditkan, Part 1: Masa Manfaat Kurang dari 1 Tahun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Lantas, bagaimana menghitung pajak masukan yang dapat dikreditkan untuk BKP atau JKP dengan masa manfaat lebih dari 1 tahun?

Temukan jawabannya serta penjelasannya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak bersama Icad Academy Brain Specialist at DDTC Academy, secara eksklusif hanya di YouTube Channel DDTC Indonesia pada link berikut:

https://youtu.be/-RSLrHc-ol4

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak, informasi terbaru perpajakan dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak