CHINA

China Perpanjang Masa Berlaku Insentif Pajak UMKM Hingga 2027

Muhamad Wildan | Kamis, 03 Agustus 2023 | 09:39 WIB
China Perpanjang Masa Berlaku Insentif Pajak UMKM Hingga 2027

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews - China memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku insentif pajak bagi UMKM selama 4 tahun ke depan hingga 2027.

Menurut Kementerian Keuangan China dan otoritas pajak, State Taxation Administration, masa berlaku insentif pajak bagi UMKM diperpanjang guna mendorong pertumbuhan sektor tersebut.

"Wajib pajak dengan penjualan bulanan tidak lebih dari CNY100.000 tetap dibebaskan dari kewajiban memungut PPN," tulis Kementerian Keuangan dan State Taxation Administration dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (3/8/2023).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selanjutnya, wajib pajak mikro dan kecil yang selama ini berkewajiban membayar PPN sebesar 3% mendapatkan penurunan tarif menjadi tinggal 1%.

Terkait dengan PPh, usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria hanya diwajibkan untuk membayar PPh badan sebesar 20%, lebih rendah dari tarif umum sebesar 25%.

Adapun kriteria-kriteria yang dimaksud yakni memiliki penghasilan kena pajak per tahun tidak lebih dari CNY3 juta, memiliki pegawai tidak lebih dari 300 orang, dan memiliki aset tidak lebih dari CNY50 juta.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Untuk wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha, China memberikan fasilitas pengurangan PPh sebesar 50% atas bagian penghasilan kena pajak yang tidak lebih dari CNY1 juta.

Terakhir, usaha mikro dan kecil juga mendapatkan pengurangan tarif sebesar 50% atas beragam jenis pajak selain PPN dan PPh yakni pajak konstruksi, pajak properti, pajak penggunaan lahan, bea meterai, pajak penggunaan lahan pertanian, dan pajak sumber daya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029