CHINA

China Perpanjang Masa Berlaku Insentif Pajak UMKM Hingga 2027

Muhamad Wildan | Kamis, 03 Agustus 2023 | 09:39 WIB
China Perpanjang Masa Berlaku Insentif Pajak UMKM Hingga 2027

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews - China memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku insentif pajak bagi UMKM selama 4 tahun ke depan hingga 2027.

Menurut Kementerian Keuangan China dan otoritas pajak, State Taxation Administration, masa berlaku insentif pajak bagi UMKM diperpanjang guna mendorong pertumbuhan sektor tersebut.

"Wajib pajak dengan penjualan bulanan tidak lebih dari CNY100.000 tetap dibebaskan dari kewajiban memungut PPN," tulis Kementerian Keuangan dan State Taxation Administration dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (3/8/2023).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Selanjutnya, wajib pajak mikro dan kecil yang selama ini berkewajiban membayar PPN sebesar 3% mendapatkan penurunan tarif menjadi tinggal 1%.

Terkait dengan PPh, usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria hanya diwajibkan untuk membayar PPh badan sebesar 20%, lebih rendah dari tarif umum sebesar 25%.

Adapun kriteria-kriteria yang dimaksud yakni memiliki penghasilan kena pajak per tahun tidak lebih dari CNY3 juta, memiliki pegawai tidak lebih dari 300 orang, dan memiliki aset tidak lebih dari CNY50 juta.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Untuk wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha, China memberikan fasilitas pengurangan PPh sebesar 50% atas bagian penghasilan kena pajak yang tidak lebih dari CNY1 juta.

Terakhir, usaha mikro dan kecil juga mendapatkan pengurangan tarif sebesar 50% atas beragam jenis pajak selain PPN dan PPh yakni pajak konstruksi, pajak properti, pajak penggunaan lahan, bea meterai, pajak penggunaan lahan pertanian, dan pajak sumber daya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global