CHINA

China Perpanjang Masa Berlaku Insentif Pajak UMKM Hingga 2027

Muhamad Wildan | Kamis, 03 Agustus 2023 | 09:39 WIB
China Perpanjang Masa Berlaku Insentif Pajak UMKM Hingga 2027

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews - China memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku insentif pajak bagi UMKM selama 4 tahun ke depan hingga 2027.

Menurut Kementerian Keuangan China dan otoritas pajak, State Taxation Administration, masa berlaku insentif pajak bagi UMKM diperpanjang guna mendorong pertumbuhan sektor tersebut.

"Wajib pajak dengan penjualan bulanan tidak lebih dari CNY100.000 tetap dibebaskan dari kewajiban memungut PPN," tulis Kementerian Keuangan dan State Taxation Administration dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (3/8/2023).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Selanjutnya, wajib pajak mikro dan kecil yang selama ini berkewajiban membayar PPN sebesar 3% mendapatkan penurunan tarif menjadi tinggal 1%.

Terkait dengan PPh, usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria hanya diwajibkan untuk membayar PPh badan sebesar 20%, lebih rendah dari tarif umum sebesar 25%.

Adapun kriteria-kriteria yang dimaksud yakni memiliki penghasilan kena pajak per tahun tidak lebih dari CNY3 juta, memiliki pegawai tidak lebih dari 300 orang, dan memiliki aset tidak lebih dari CNY50 juta.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Untuk wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha, China memberikan fasilitas pengurangan PPh sebesar 50% atas bagian penghasilan kena pajak yang tidak lebih dari CNY1 juta.

Terakhir, usaha mikro dan kecil juga mendapatkan pengurangan tarif sebesar 50% atas beragam jenis pajak selain PPN dan PPh yakni pajak konstruksi, pajak properti, pajak penggunaan lahan, bea meterai, pajak penggunaan lahan pertanian, dan pajak sumber daya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?