AMERIKA SERIKAT

Cerita Wajib Pajak Buta Teknologi yang Bingung Cara Lapor SPT Online

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Maret 2020 | 11:50 WIB
Cerita Wajib Pajak Buta Teknologi yang Bingung Cara Lapor SPT Online

Ilustrasi.

INDIANAPOLIS, DDTCNews—Kegiatan penyampaian laporan pajak atau SPT di Amerika Serikat (AS) terganggu karena virus Corona atau Covid-19. Kelompok wajib pajak yang buta teknologi menjadi yang paling terdampak.

Seorang pensiunan bernama Nancy Busch di Negara Bagian Indiana, AS berencana melapor SPT sebelum 23 Maret 2020. Namun, rencana itu kandas karena pelayanan pajak tatap muka dihentikan sementara oleh otoritas federal dan negara bagian.

Alhasil, Nancy tak dapat mengisi formulir laporan pajak karena memerlukan pendampingan dari petugas pajak. Dia juga mengaku tidak tahu bagaimana cara mengisi laporan pajak secara daring atau online.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

“Sekarang semua tempat umum tutup dan orang tua seharusnya tinggal di rumah. Saya tidak tahu harus berbuat apa karena tidak memiliki formulir [SPT] dan tidak tahu bagaimana melakukannya secara online," katanya Rabu (18/3/2020).

Juru bicara Indiana Department of Revenue (IDOR) Emily Boesen mengakui Corona cukup memengaruhi proses penyampaian laporan SPT dari beberapa kelompok wajib pajak, seperti wajib pajak yang buta teknologi.

Apalagi, kewajiban penyampaian SPT ini tidak hanya untuk pajak yang menjadi jatah negara bagian, tetapi pajak yang menjadi kewenangan otoritas pajak pemerintah federal atau Internal Revenue Service (IRS).

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Untuk itu, kebijakan relaksasi dari otoritas pajak pemerintah federal seperti memperpanjang masa penyampaian SPT hingga 90 hari dari tenggat waktu 15 April, tidak banyak membantu wajib pajak di negara bagian Indiana.

“Jawaban terbaik yang bisa disampaikan saat ini adalah IDOR dan IRS terus bekerja sama untuk meninjau berbagai skenario dan tindakan potensial yang bisa dilakukan," paparnya dilansir Indy Channel.

Relaksasi baru saja dirilis oleh pemerintah federal AS. Selain memperpanjang batas waktu lapor SPT, AS juga menunda pembayaran pajak penghasilan untuk penghasilan hingga US$1 juta, baik WP Orang Pribadi dan badan usaha skala kecil. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN