MYANMAR

Cegah Korupsi, Otoritas Pajak Negara Ini Pakai Sistem Teknologi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Oktober 2018 | 19:11 WIB
Cegah Korupsi, Otoritas Pajak Negara Ini Pakai Sistem Teknologi

Ilustrasi. 

NAYPYIDAW, DDTCNews – Pemerintah Myanmar tengah mengamendemen aturan pajak dan memasukkan instrument teknologi informasi di dalamnya. Penggunaan teknologi disebut-sebut sebagai upaya mempermudah proses administrasi pajak.

Dirjen Pendapatan Internal Myanmar U Min Htut mengatakan nantinya sistem pemungutan pajak akan diubah dari format selebaran kertas – yang saat ini masih berlaku – menjadi format digital menggunakan sistem teknologi informasi.

“Aturan pajak akan semakin jelas dan menggunakan teknologi untuk meningkatkan kenyamanan wajib pajak, khususnya dalam hal pembayaran pajak,” katanya di Naypyidaw, Kamis (11/10/2018).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dengan mengusung digitalisasi, pemerintah juga bermaksud untuk memerangi praktik korupsi di kantor pajak. Pasalnya, pertemuan antara wajib pajak dengan petugas pajak berpotensi menimbulkan praktik korupsi karena setoran tidak langsung masuk ke kas negara.

"Saat ini, wajib pajak harus secara fisik hadir di kantor pajak dan berurusan dengan petugas. Hal ini mendorong korupsi. Pembayar pajak dapat membayar pajak mereka langsung kepada pemerintah dengan sistem elektronik dan mengurangi korupsi,” tuturnya.

Perangkat tersebut tidak hanya melayani pembayaran pajak penghasilan (PPh), melainkan juga pengajuan formulir pernyataan pabeanan, aplikasi pinjaman, dan pendaftaran.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sistem baru juga akan terhubung ke departemen pemerintah lainnya, seperti Otoritas Pelabuhan Myanmar, Kantor Pendaftaran Perusahaan, serta Departemen Imigrasi. Integrasi ini juga menjadi upaya untuk mencegah penghindaran pajak.

Dalam merealisasikan rencana tersebut, U Min Htut mengaku merampungkan proses penandatanganan perjanjian untuk membeli perangkat lunak Sistem Administrasi Pajak Terpadu yang akan disediakan oleh perusahaan Canada’s Sogema Team.

Otoritas berharap penandatanganan pembelian perangkat lunak itu dapat ditandatangani tahun ini. Setelah itu, pemerintah membutuhkan 12 bulan untuk menyiapkan sistem dan menyebarkan perangkat lunak baru. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar