MYANMAR

Cegah Korupsi, Otoritas Pajak Negara Ini Pakai Sistem Teknologi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Oktober 2018 | 19:11 WIB
Cegah Korupsi, Otoritas Pajak Negara Ini Pakai Sistem Teknologi

Ilustrasi. 

NAYPYIDAW, DDTCNews – Pemerintah Myanmar tengah mengamendemen aturan pajak dan memasukkan instrument teknologi informasi di dalamnya. Penggunaan teknologi disebut-sebut sebagai upaya mempermudah proses administrasi pajak.

Dirjen Pendapatan Internal Myanmar U Min Htut mengatakan nantinya sistem pemungutan pajak akan diubah dari format selebaran kertas – yang saat ini masih berlaku – menjadi format digital menggunakan sistem teknologi informasi.

“Aturan pajak akan semakin jelas dan menggunakan teknologi untuk meningkatkan kenyamanan wajib pajak, khususnya dalam hal pembayaran pajak,” katanya di Naypyidaw, Kamis (11/10/2018).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dengan mengusung digitalisasi, pemerintah juga bermaksud untuk memerangi praktik korupsi di kantor pajak. Pasalnya, pertemuan antara wajib pajak dengan petugas pajak berpotensi menimbulkan praktik korupsi karena setoran tidak langsung masuk ke kas negara.

"Saat ini, wajib pajak harus secara fisik hadir di kantor pajak dan berurusan dengan petugas. Hal ini mendorong korupsi. Pembayar pajak dapat membayar pajak mereka langsung kepada pemerintah dengan sistem elektronik dan mengurangi korupsi,” tuturnya.

Perangkat tersebut tidak hanya melayani pembayaran pajak penghasilan (PPh), melainkan juga pengajuan formulir pernyataan pabeanan, aplikasi pinjaman, dan pendaftaran.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sistem baru juga akan terhubung ke departemen pemerintah lainnya, seperti Otoritas Pelabuhan Myanmar, Kantor Pendaftaran Perusahaan, serta Departemen Imigrasi. Integrasi ini juga menjadi upaya untuk mencegah penghindaran pajak.

Dalam merealisasikan rencana tersebut, U Min Htut mengaku merampungkan proses penandatanganan perjanjian untuk membeli perangkat lunak Sistem Administrasi Pajak Terpadu yang akan disediakan oleh perusahaan Canada’s Sogema Team.

Otoritas berharap penandatanganan pembelian perangkat lunak itu dapat ditandatangani tahun ini. Setelah itu, pemerintah membutuhkan 12 bulan untuk menyiapkan sistem dan menyebarkan perangkat lunak baru. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN