Ilustrasi.
NAYPYIDAW, DDTCNews – Pemerintah Myanmar tengah mengamendemen aturan pajak dan memasukkan instrument teknologi informasi di dalamnya. Penggunaan teknologi disebut-sebut sebagai upaya mempermudah proses administrasi pajak.
Dirjen Pendapatan Internal Myanmar U Min Htut mengatakan nantinya sistem pemungutan pajak akan diubah dari format selebaran kertas – yang saat ini masih berlaku – menjadi format digital menggunakan sistem teknologi informasi.
“Aturan pajak akan semakin jelas dan menggunakan teknologi untuk meningkatkan kenyamanan wajib pajak, khususnya dalam hal pembayaran pajak,” katanya di Naypyidaw, Kamis (11/10/2018).
Dengan mengusung digitalisasi, pemerintah juga bermaksud untuk memerangi praktik korupsi di kantor pajak. Pasalnya, pertemuan antara wajib pajak dengan petugas pajak berpotensi menimbulkan praktik korupsi karena setoran tidak langsung masuk ke kas negara.
"Saat ini, wajib pajak harus secara fisik hadir di kantor pajak dan berurusan dengan petugas. Hal ini mendorong korupsi. Pembayar pajak dapat membayar pajak mereka langsung kepada pemerintah dengan sistem elektronik dan mengurangi korupsi,” tuturnya.
Perangkat tersebut tidak hanya melayani pembayaran pajak penghasilan (PPh), melainkan juga pengajuan formulir pernyataan pabeanan, aplikasi pinjaman, dan pendaftaran.
Sistem baru juga akan terhubung ke departemen pemerintah lainnya, seperti Otoritas Pelabuhan Myanmar, Kantor Pendaftaran Perusahaan, serta Departemen Imigrasi. Integrasi ini juga menjadi upaya untuk mencegah penghindaran pajak.
Dalam merealisasikan rencana tersebut, U Min Htut mengaku merampungkan proses penandatanganan perjanjian untuk membeli perangkat lunak Sistem Administrasi Pajak Terpadu yang akan disediakan oleh perusahaan Canada’s Sogema Team.
Otoritas berharap penandatanganan pembelian perangkat lunak itu dapat ditandatangani tahun ini. Setelah itu, pemerintah membutuhkan 12 bulan untuk menyiapkan sistem dan menyebarkan perangkat lunak baru. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.