MYANMAR

Cegah Korupsi, Otoritas Pajak Negara Ini Pakai Sistem Teknologi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Oktober 2018 | 19:11 WIB
Cegah Korupsi, Otoritas Pajak Negara Ini Pakai Sistem Teknologi

Ilustrasi. 

NAYPYIDAW, DDTCNews – Pemerintah Myanmar tengah mengamendemen aturan pajak dan memasukkan instrument teknologi informasi di dalamnya. Penggunaan teknologi disebut-sebut sebagai upaya mempermudah proses administrasi pajak.

Dirjen Pendapatan Internal Myanmar U Min Htut mengatakan nantinya sistem pemungutan pajak akan diubah dari format selebaran kertas – yang saat ini masih berlaku – menjadi format digital menggunakan sistem teknologi informasi.

“Aturan pajak akan semakin jelas dan menggunakan teknologi untuk meningkatkan kenyamanan wajib pajak, khususnya dalam hal pembayaran pajak,” katanya di Naypyidaw, Kamis (11/10/2018).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Dengan mengusung digitalisasi, pemerintah juga bermaksud untuk memerangi praktik korupsi di kantor pajak. Pasalnya, pertemuan antara wajib pajak dengan petugas pajak berpotensi menimbulkan praktik korupsi karena setoran tidak langsung masuk ke kas negara.

"Saat ini, wajib pajak harus secara fisik hadir di kantor pajak dan berurusan dengan petugas. Hal ini mendorong korupsi. Pembayar pajak dapat membayar pajak mereka langsung kepada pemerintah dengan sistem elektronik dan mengurangi korupsi,” tuturnya.

Perangkat tersebut tidak hanya melayani pembayaran pajak penghasilan (PPh), melainkan juga pengajuan formulir pernyataan pabeanan, aplikasi pinjaman, dan pendaftaran.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sistem baru juga akan terhubung ke departemen pemerintah lainnya, seperti Otoritas Pelabuhan Myanmar, Kantor Pendaftaran Perusahaan, serta Departemen Imigrasi. Integrasi ini juga menjadi upaya untuk mencegah penghindaran pajak.

Dalam merealisasikan rencana tersebut, U Min Htut mengaku merampungkan proses penandatanganan perjanjian untuk membeli perangkat lunak Sistem Administrasi Pajak Terpadu yang akan disediakan oleh perusahaan Canada’s Sogema Team.

Otoritas berharap penandatanganan pembelian perangkat lunak itu dapat ditandatangani tahun ini. Setelah itu, pemerintah membutuhkan 12 bulan untuk menyiapkan sistem dan menyebarkan perangkat lunak baru. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China