CHINA

Cegah Kebocoran Data, Otoritas China Minta BUMN Pakai Jasa Audit Lokal

Muhamad Wildan | Senin, 27 Februari 2023 | 12:00 WIB
Cegah Kebocoran Data, Otoritas China Minta BUMN Pakai Jasa Audit Lokal

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) China meminta kepada seluruh BUMN untuk menggunakan jasa audit dari auditor lokal, baik dari China maupun Hong Kong, ketimbang auditor asing.

Kemenkeu beralasan langkah tersebut diambil sebagai salah satu upaya untuk mendukung industri jasa audit lokal sekaligus mencegah kebocoran data BUMN, khususnya yang bergerak di bidang teknologi.

"Namun, imbauan tersebut masih belum diberlakukan atas anak usaha BUMN yang beroperasi di luar China, termasuk yang beroperasi di AS," sebut The Guardian dalam pemberitaannya, dikutip pada Senin (27/2/2023).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Apabila terlanjur memiliki kontrak dengan perusahaan jasa auditor asing, seperti PwC, KPMG, EY, dan Deloitte, BUMN bersangkutan tidak perlu memperbarui kontrak dan membiarkan kontrak tersebut berakhir.

Sejak September 2022, tercatat sudah ada 60 perusahaan Hong Kong dan China yang telah berganti auditor. Selanjutnya, sebanyak 80 perusahaan di Shanghai dan Shenzhen juga telah berganti auditor sejak Desember 2022.

Makin banyak perusahaan China dan Hong Kong yang menunjuk auditor lokal seperti RSM China, Moore Global, dan Pan-China Certified Public Accountants.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Belakangan ini, pemerintah China telah memperketat pengawasan atas data guna mengamankan kepentingan nasional dan ekonomi. Pemerintah juga memberlakukan undang-undang baru tentang keamanan data sejak September 2021.

Berdasarkan undang-undang itu, perusahaan diwajibkan untuk mengkategorikan data berdasarkan relevansinya dengan keamanan nasional dan ekonomi.

Undang-undang tersebut juga mewajibkan perusahaan untuk menyimpan data terkait dengan warga negara China di dalam negeri. Perusahaan dilarang melakukan ekspor data tanpa melewati proses cybersecurity review oleh pemerintah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax