TIPS PERIZINAN

Cara Pengajuan Permohonan Pembuatan Paspor di Aplikasi M-Paspor

Vallencia | Senin, 26 Desember 2022 | 15:00 WIB
Cara Pengajuan Permohonan Pembuatan Paspor di Aplikasi M-Paspor

BAGI sebagian masyarakat, perjalanan ke luar negeri menjadi pilihan menarik untuk mengisi waktu liburan. Setelah adanya berbagai pembatasan untuk menekan kasus Covid-19, kini beberapa negara telah membuka pintu masuknya bagi wisatawan Indonesia yang ingin melancong.

Meski pintu masuk ke berbagai negara sudah dibuka, sebagian negara masih menetapkan sejumlah persyaratan bagi wisatawan, seperti kewajiban tes PCR sebelum keberangkatan, vaksin tertentu, dan lainnya. Selain persyaratan tersebut, wisatawan tentunya harus memiliki paspor.

Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas mengenai cara pengajuan permohonan pembuatan paspor melalui aplikasi M-Paspor. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Playstore dan Appstore. Setelah itu, buka aplikasi dan pilih Daftar Akun. Lalu, lengkapi data diri Anda.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sistem akan mengirimkan kode aktivasi ke email. Silakan periksa pesan masuk di email dan lakukan aktivasi akun M-Paspor. Anda dapat kembali membuka aplikasi M-Paspor dan melakukan login.

Pada halaman beranda, tekan tombol Pengajuan Permohonan. Sistem akan menampilkan notifikasi bahwa Anda perlu memastikan data yang diisi benar. Keterangan yang tidak benar atau tidak sesuai akan mengakibatkan permohonan paspor ditolak dan pembayaran tidak dapat dikembalikan.

Silakan, klik tombol Lanjutkan. Anda akan diminta melakukan verifikasi nomor induk kependudukan (NIK) dengan. Kemudian, tekan Lanjutkan. Berikutnya, isi permohonan data isian kemigrasian dengan benar. Anda juga akan diminta untuk mengunggah dokumen persyaratan.

Baca Juga:
Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Dokumen persyaratan yang dimaksud terdiri atas e-KTP, kartu keluarga, dan akta lahir/ ijazah/ akta perkawinan/ buku nikah/ surat baptis. Selanjutnya, lengkapi data pemohon. Jika sudah melengkapi data, tekan Lanjutkan.

Jika Anda ingin mengajukan permohonan paspor lebih dari satu pemohon, pilih Tambah Pemohon. Apabila semua pemohon sudah terisi, tekan Lanjutkan. Sistem akan meminta Anda untuk memilih lokasi kantor imigrasi terdekat dan waktu kedatangan.

Berikutnya, sistem akan menunjukkan perincian biaya layanan paspor. Sebagai informasi, layanan paspor merupakan salah satu jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sebagai sumber PNBP, pembuatan paspor secara umum dikenakan biaya.

Baca Juga:
Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2019, tarif pembuatan paspor biasa 48 halaman ialah Rp350.000 dan tarif pembuatan paspor elektronik 48 halaman ialah Rp650.000,00.

Pembayaran biaya layanan dapat dilakukan melalui bank persepsi yang tersedia. Pastikan Anda sudah membayar sebelum periode pembayaran berakhir. Jika sudah selesai membayar, status permohonan yang semula tertulis Menunggu Pembayaran akan berubah menjadi Sudah Terbayar.

Anda kemudian dapat mendatangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan membawa bukti pendaftaran M-Paspor serta berkas persyaratan asli.

Apabila tidak hadir sesuai dengan jadwal kedatangan dan tidak melakukan reschedule, permohonan paspor dibatalkan dan pembayaran tidak dikembalikan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Selasa, 15 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Kebut Eksplorasi Migas, Pemerintah Klaim Pangkas Ratusan Perizinan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN