TIPS PAJAK

Cara Menyampaikan SPOP PBB Lewat DJP Online

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Agustus 2021 | 15:30 WIB
Cara Menyampaikan SPOP PBB Lewat DJP Online

DITJEN pajak (DJP) kembali menambah layanan digitalnya pada tahun ini. Baru-baru ini, fitur penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau e-SPOP sudah tersedia di DJP Online.

SPOP merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut ketentuan UU PBB dan dilampiri dengan lampiran SPOP yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan SPOP.

Penyampaian SPOP oleh DJP dan penyampaian kembali SPOP oleh wajib pajak secara elektronik melalui laman DJP atau saluran lain yang ditetapkan Dirjen Pajak ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2021.

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara melaporkan SPOP PBB untuk sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan lainnya (PBB-P3L) melalui DJP Online. Mula-mula, silakan login DJP Online.

Selanjutnya, aktifkan terlebih dahulu fitur e-SPOP. Caranya, pilih menu Profil dan klik Aktivasi Fitur. Centang kolom fitur e-SPOP dan klik Ubah Fitur Layanan. Nanti, Anda akan menerima notifikasi ubah fitur telah berhasil dilakukan. Silakan login kembali DJP Online.

Setelah melakukan login, pilih menu Lapor dan klik kolom e-SPOP. Nanti, Anda akan melihat Daftar Pelaporan e-SPOP. Selanjutnya, pilih menu Unduh. Lalu, pilih file SPOP dengan format Excel sesuai dengan sektor objek pajak PBB yang dilaporkan.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Apabila file SPOP Excel tersebut sudah diisi, silakan untuk melakukan upload. Pastikan, file SPOP tersebut sudah diubah menjadi formal file XML. Lalu, pastikan penamaan file XML tersebut sesuai dengan format yang telah ditentukan DJP.

Format penamaan file yaitu AAAAAAAAAAAAAAAAAA_BBBB_C.xml dengan perincian sebagai berikut:
A : 18 digit (Nomor Objek Pajak/NOP),
B : 4 digit Tahun Pajak,
C : Kode Pembetulan Ke-
Jika pelaporan normal, Kode Pembetulan diisi 0, dan apabila ingin melaporkan pembetulan diisi 1 dan seterusnya.

Jika sudah, langkah selanjutnya adalah melaporkan atau upload file tersebut. Pilih menu Lapor dalam e-SPOP. Setelah itu, pilih NOP dan masukkan file XML. Jangan lupa untuk juga melampirkan atau upload dokumen lainnya yang diminta. Lalu, klik Submit.

Selanjutnya, Anda akan melihat draf pelaporan SPOP yang telah dibuat. Setelah itu, silakan masukkan kode verifikasi dan klik Submit. Anda juga bisa memilih Simpan Draf jika ingin mengecek kembali file atau data yang telah diisi. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI