TIPS PAJAK

Cara Menyampaikan SPOP PBB Lewat DJP Online

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Agustus 2021 | 15:30 WIB
Cara Menyampaikan SPOP PBB Lewat DJP Online

DITJEN pajak (DJP) kembali menambah layanan digitalnya pada tahun ini. Baru-baru ini, fitur penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau e-SPOP sudah tersedia di DJP Online.

SPOP merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut ketentuan UU PBB dan dilampiri dengan lampiran SPOP yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan SPOP.

Penyampaian SPOP oleh DJP dan penyampaian kembali SPOP oleh wajib pajak secara elektronik melalui laman DJP atau saluran lain yang ditetapkan Dirjen Pajak ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2021.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara melaporkan SPOP PBB untuk sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan lainnya (PBB-P3L) melalui DJP Online. Mula-mula, silakan login DJP Online.

Selanjutnya, aktifkan terlebih dahulu fitur e-SPOP. Caranya, pilih menu Profil dan klik Aktivasi Fitur. Centang kolom fitur e-SPOP dan klik Ubah Fitur Layanan. Nanti, Anda akan menerima notifikasi ubah fitur telah berhasil dilakukan. Silakan login kembali DJP Online.

Setelah melakukan login, pilih menu Lapor dan klik kolom e-SPOP. Nanti, Anda akan melihat Daftar Pelaporan e-SPOP. Selanjutnya, pilih menu Unduh. Lalu, pilih file SPOP dengan format Excel sesuai dengan sektor objek pajak PBB yang dilaporkan.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Apabila file SPOP Excel tersebut sudah diisi, silakan untuk melakukan upload. Pastikan, file SPOP tersebut sudah diubah menjadi formal file XML. Lalu, pastikan penamaan file XML tersebut sesuai dengan format yang telah ditentukan DJP.

Format penamaan file yaitu AAAAAAAAAAAAAAAAAA_BBBB_C.xml dengan perincian sebagai berikut:
A : 18 digit (Nomor Objek Pajak/NOP),
B : 4 digit Tahun Pajak,
C : Kode Pembetulan Ke-
Jika pelaporan normal, Kode Pembetulan diisi 0, dan apabila ingin melaporkan pembetulan diisi 1 dan seterusnya.

Jika sudah, langkah selanjutnya adalah melaporkan atau upload file tersebut. Pilih menu Lapor dalam e-SPOP. Setelah itu, pilih NOP dan masukkan file XML. Jangan lupa untuk juga melampirkan atau upload dokumen lainnya yang diminta. Lalu, klik Submit.

Selanjutnya, Anda akan melihat draf pelaporan SPOP yang telah dibuat. Setelah itu, silakan masukkan kode verifikasi dan klik Submit. Anda juga bisa memilih Simpan Draf jika ingin mengecek kembali file atau data yang telah diisi. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak