TIPS PAJAK

Cara Mengajukan Permohonan Diskon Angsuran PPh Pasal 25 (PMK 149/2021)

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 November 2021 | 17:30 WIB
Cara Mengajukan Permohonan Diskon Angsuran PPh Pasal 25 (PMK 149/2021)

PEMERINTAH melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 149/2021 menambah jumlah sektor usaha yang dapat memanfaatkan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dari sebelumnya 216 klasifikasi lapangan usaha (KLU) menjadi 481 KLU.

Bagi yang ingin memanfaatkan pengurangan angsuran sebesar 50%, wajib pajak diharuskan untuk terlebih dahulu mengajukan permohonan atau pemberitahuan pemanfaatan insentif kepada Ditjen Pajak (DJP) melalui aplikasi DJP Online.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan diskon angsuran PPh Pasal 25. Mula-mula, silakan kunjungi DJP Online dan log in terlebih dahulu dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pada halaman utama DJP Online, pilih menu Layanan. Setelah itu, pilih Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Namun, apabila fitur KSWP tidak ditemukan. Silakan masuk ke menu Profil dan aktifkan fitur KSWP terlebih dahulu.

Setelah memilih fitur KSWP, Anda akan diarahkan untuk memilih Keperluan. Silakan pilih fasilitas pengurang PPh Pasal 25 (PMK 149/2021). Lalu, Anda akan diminta untuk mengisi kode keamanan. Jika sudah, klik Submit.

Apabila Anda memenuhi salah satu kriteria penerima insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 seperti diatur dalam PMK 149/2021 maka wajib pajak akan melihat notifikasi Terpenuhi. Setelah itu, klik Simpan Permohonan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Anda akan menerima notifikasi dari Ditjen Pajak (DJP) apabila permohonan Anda sudah tersimpan dalam sistem. Anda juga akan diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasi. Lalu Anda bisa klik Ya atas notifikasi tersebut.

Jika semua syarat terpenuhi, Anda juga akan mendapat notifikasi dari DJP berupa surat permohonan fasilitas diskon angsuran PPh Pasal 25 sudah disetujui. Selesai. Semoga bermanfaat. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra