TIPS PAJAK

Cara Memperpanjang Waktu Penyampaian Tanggapan atas SPHP Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Januari 2022 | 16:00 WIB
Cara Memperpanjang Waktu Penyampaian Tanggapan atas SPHP Pajak

DALAM proses pemeriksaan wajib pajak, pemeriksa pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada wajib pajak dan melakukan pembahasan hasil pemeriksaan dengan wajib pajak.

Wajib pajak harus memberikan tanggapan tertulis atas SPHP yang diterima. Jika menyetujui seluruh hasil pemeriksaan, wajib pajak dapat memberikan tanggapan yang dibuat dalam lembar pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan.

Wajib pajak mendapatkan waktu paling lama 7 hari untuk menanggapi SPHP tersebut. Sementara itu, apabila tidak menyetujui sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan maka wajib pajak membuat surat sanggahan.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Apabila lewat dari jangka waktu tersebut, SPHP dan hasil pemeriksaan dianggap telah disetujui wajib pajak. Namun, jangka waktu tersebut bisa saja diperpanjang menjadi 3 hari. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan perpanjangan waktu pemberian tanggapan.

Perlu diketahui, ketentuan mengenai penyampaian SPHP dan tanggapannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan s.t.d.t.d. PMK No. 18/PMK.03/2021.

Berdasarkan Pasal 42 ayat (4) PMK 17/2013, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan tertulis sebelum jangka waktu 7 hari berakhir, untuk melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan. Jangka waktu tersebut terhitung sejak diterimanya SPHP oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Format surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan hasil pemeriksaan, merujuk pada Lampiran VII poin D PMK 17/2013. Dalam surat perpanjangan jangka waktu tersebut, terdapat beberapa isian yang perlu anda lengkapi.

Pada isian Yth. Kepala, di bagian titik-titik anda isi dengan nama dan alamat unit pelaksana pajak yang menerbitkan SPHP.

Pada titik-titik setelah kalimat Sehubungan dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan nomor, isi dengan nomor SPHP yang sebelumnya sudah diterima. Kemudian isi tanggal yang tertera dalam SPHP.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Selanjutnya, isi nama wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak yang menandatangani lembar pernyataan persetujuan/sanggahan hasil pemeriksaan. Begitu pula pada isian Pekerjaan atau Jabatan dan Alamat.

Pada isian dalam hal ini bertindak selaku, isi dengan memberi tanda ceklis pada salah satu kotak yang sesuai, yaitu wajib pajak, wakil, atau kuasa. Lalu, isi juga nama wajib pajak yang diperiksa. Begitu juga dengan NPWP dan alamat yakni dari wajib pajak yang diperiksa.

Pada bagian terakhir, isi tempat, tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan dibuat. Lalu, silakan beri tanda tangan disertai nama wajib pajak/wakil/kuasa.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Jika isian dalam surat tersebut sudah terisi semua dan sesuai, Anda bisa menyampaikan surat tersebut kepada unit pelaksana pajak dari otoritas pajak yang bersangkutan. Penyampaian atau pemberitahuan tertulis dilakukan secara langsung atau melalui faksimile.

Dalam hal pemeriksaan atas data konkret dilakukan dengan pemeriksaan kantor seperti dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) PMK 18/2021, wajib pajak tidak dapat melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan tertulis. Selesai. Semoga bermanfaat. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses