TIPS PAJAK

Cara Memperpanjang Waktu Penyampaian Tanggapan atas SPHP Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Januari 2022 | 16:00 WIB
Cara Memperpanjang Waktu Penyampaian Tanggapan atas SPHP Pajak

DALAM proses pemeriksaan wajib pajak, pemeriksa pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada wajib pajak dan melakukan pembahasan hasil pemeriksaan dengan wajib pajak.

Wajib pajak harus memberikan tanggapan tertulis atas SPHP yang diterima. Jika menyetujui seluruh hasil pemeriksaan, wajib pajak dapat memberikan tanggapan yang dibuat dalam lembar pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan.

Wajib pajak mendapatkan waktu paling lama 7 hari untuk menanggapi SPHP tersebut. Sementara itu, apabila tidak menyetujui sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan maka wajib pajak membuat surat sanggahan.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Apabila lewat dari jangka waktu tersebut, SPHP dan hasil pemeriksaan dianggap telah disetujui wajib pajak. Namun, jangka waktu tersebut bisa saja diperpanjang menjadi 3 hari. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan perpanjangan waktu pemberian tanggapan.

Perlu diketahui, ketentuan mengenai penyampaian SPHP dan tanggapannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan s.t.d.t.d. PMK No. 18/PMK.03/2021.

Berdasarkan Pasal 42 ayat (4) PMK 17/2013, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan tertulis sebelum jangka waktu 7 hari berakhir, untuk melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan. Jangka waktu tersebut terhitung sejak diterimanya SPHP oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Format surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan hasil pemeriksaan, merujuk pada Lampiran VII poin D PMK 17/2013. Dalam surat perpanjangan jangka waktu tersebut, terdapat beberapa isian yang perlu anda lengkapi.

Pada isian Yth. Kepala, di bagian titik-titik anda isi dengan nama dan alamat unit pelaksana pajak yang menerbitkan SPHP.

Pada titik-titik setelah kalimat Sehubungan dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan nomor, isi dengan nomor SPHP yang sebelumnya sudah diterima. Kemudian isi tanggal yang tertera dalam SPHP.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Selanjutnya, isi nama wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak yang menandatangani lembar pernyataan persetujuan/sanggahan hasil pemeriksaan. Begitu pula pada isian Pekerjaan atau Jabatan dan Alamat.

Pada isian dalam hal ini bertindak selaku, isi dengan memberi tanda ceklis pada salah satu kotak yang sesuai, yaitu wajib pajak, wakil, atau kuasa. Lalu, isi juga nama wajib pajak yang diperiksa. Begitu juga dengan NPWP dan alamat yakni dari wajib pajak yang diperiksa.

Pada bagian terakhir, isi tempat, tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan dibuat. Lalu, silakan beri tanda tangan disertai nama wajib pajak/wakil/kuasa.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jika isian dalam surat tersebut sudah terisi semua dan sesuai, Anda bisa menyampaikan surat tersebut kepada unit pelaksana pajak dari otoritas pajak yang bersangkutan. Penyampaian atau pemberitahuan tertulis dilakukan secara langsung atau melalui faksimile.

Dalam hal pemeriksaan atas data konkret dilakukan dengan pemeriksaan kantor seperti dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) PMK 18/2021, wajib pajak tidak dapat melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan tertulis. Selesai. Semoga bermanfaat. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra