TIPS

Cara Membuat Faktur Pajak Kode 02 Melalui e-Faktur Versi 3.2

Vallencia | Jumat, 17 Juni 2022 | 13:00 WIB
Cara Membuat Faktur Pajak Kode 02 Melalui e-Faktur Versi 3.2

BERDASARKAN PER-03/PJ/2022, transaksi penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) kepada bendahara pemerintah memakai kode faktur pajak 02. Pihak yang membuat faktur pajak kode 02 tersebut merupakan pengusaha kena pajak (PKP) rekanan pemerintah.

Berbeda dengan transaksi pada umumnya, transaksi yang memakai kode faktur 02 memiliki keunikan dalam pemungutan PPN. Keunikan tersebut tercermin dari kewajiban bendaharawan pemerintah untuk memungut PPN atas BKP dan/atau JKP yang diterima.

Bendahara pemerintah meliputi tiga kelompok. Pertama, pejabat yang ditunjuk menteri atau ketua lembaga sebagai bendahara dan/atau bendahara proyek. Kedua, Ditjen Perbendaharaan. Ketiga, bendahara pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Meski kewajiban untuk memungut PPN berada di tangan bendaharawan pemerintah selaku pihak penerima BKP dan/atau JKP, kewajiban untuk membuat faktur pajak keluaran tetap dilakukan oleh PKP rekanan pemerintah.

Faktur pajak keluaran dengan kode 02 dapat dibuat melalui aplikasi e-faktur versi 3.2. Terkait dengan hal tersebut, DDTCNews akan mengulas cara membuat faktur pajak keluaran kode 02 melalui aplikasi e-faktur versi 3.2.

Mula-mula, buka dan login aplikasi e-faktur versi 3.2 melalui perangkat komputer. Berikutnya, buka menu Faktur, pilih submenu Pajak Keluaran, dan klik Administrasi Faktur. Berikutnya, sistem akan memunculkan dialog Daftar Faktur Pajak Keluaran.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Pada kotak dialog tersebut, tekan tombol Rekam Faktur. Selanjutnya, akan muncul kotak dialog baru bernama Input Faktur. Pada kotak dialog tersebut, Anda dapat melengkapi kolom yang tersedia dalam Dokumen Transaksi yang terdiri dari detail transaksi, jenis faktur, tanggal dokumen, laporan SPT, nomor seri faktur pajak, dan referensi faktur.

Perlu diingat, pada kolom detail transaksi, pilih 2 – Kepada Pemungut Bendaharawan. Lalu, klik Lanjutkan. Selanjutnya, masukkan data Lawan Transaksi yang terdiri dari nomor pokok wajib pajak (NPWP), nama, dan alamat.

Seperti biasa, apabila sudah selesai melengkapi bagian tersebut, klik Lanjutkan. Nanti, Anda akan diarahkan ke bagian Detail Transaksi. Pada bagian tersebut, lengkapi kolom yang tersedia dan tekan tombol Simpan.

Nanti, Anda akan diarahkan kembali ke kotak dialog Daftar Faktur Pajak Keluaran. Jika Anda ingin memeriksa kembali faktur pajak yang telah dibuat, pilih faktur pajak dalam daftar faktur pajak keluaran. Setelah itu, klik Preview. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya