TIPS

Cara Membuat Faktur Pajak Kode 02 Melalui e-Faktur Versi 3.2

Vallencia | Jumat, 17 Juni 2022 | 13:00 WIB
Cara Membuat Faktur Pajak Kode 02 Melalui e-Faktur Versi 3.2

BERDASARKAN PER-03/PJ/2022, transaksi penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) kepada bendahara pemerintah memakai kode faktur pajak 02. Pihak yang membuat faktur pajak kode 02 tersebut merupakan pengusaha kena pajak (PKP) rekanan pemerintah.

Berbeda dengan transaksi pada umumnya, transaksi yang memakai kode faktur 02 memiliki keunikan dalam pemungutan PPN. Keunikan tersebut tercermin dari kewajiban bendaharawan pemerintah untuk memungut PPN atas BKP dan/atau JKP yang diterima.

Bendahara pemerintah meliputi tiga kelompok. Pertama, pejabat yang ditunjuk menteri atau ketua lembaga sebagai bendahara dan/atau bendahara proyek. Kedua, Ditjen Perbendaharaan. Ketiga, bendahara pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Meski kewajiban untuk memungut PPN berada di tangan bendaharawan pemerintah selaku pihak penerima BKP dan/atau JKP, kewajiban untuk membuat faktur pajak keluaran tetap dilakukan oleh PKP rekanan pemerintah.

Faktur pajak keluaran dengan kode 02 dapat dibuat melalui aplikasi e-faktur versi 3.2. Terkait dengan hal tersebut, DDTCNews akan mengulas cara membuat faktur pajak keluaran kode 02 melalui aplikasi e-faktur versi 3.2.

Mula-mula, buka dan login aplikasi e-faktur versi 3.2 melalui perangkat komputer. Berikutnya, buka menu Faktur, pilih submenu Pajak Keluaran, dan klik Administrasi Faktur. Berikutnya, sistem akan memunculkan dialog Daftar Faktur Pajak Keluaran.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Pada kotak dialog tersebut, tekan tombol Rekam Faktur. Selanjutnya, akan muncul kotak dialog baru bernama Input Faktur. Pada kotak dialog tersebut, Anda dapat melengkapi kolom yang tersedia dalam Dokumen Transaksi yang terdiri dari detail transaksi, jenis faktur, tanggal dokumen, laporan SPT, nomor seri faktur pajak, dan referensi faktur.

Perlu diingat, pada kolom detail transaksi, pilih 2 – Kepada Pemungut Bendaharawan. Lalu, klik Lanjutkan. Selanjutnya, masukkan data Lawan Transaksi yang terdiri dari nomor pokok wajib pajak (NPWP), nama, dan alamat.

Seperti biasa, apabila sudah selesai melengkapi bagian tersebut, klik Lanjutkan. Nanti, Anda akan diarahkan ke bagian Detail Transaksi. Pada bagian tersebut, lengkapi kolom yang tersedia dan tekan tombol Simpan.

Nanti, Anda akan diarahkan kembali ke kotak dialog Daftar Faktur Pajak Keluaran. Jika Anda ingin memeriksa kembali faktur pajak yang telah dibuat, pilih faktur pajak dalam daftar faktur pajak keluaran. Setelah itu, klik Preview. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?